home
Berita
Pengumuman
Artikel
Video
Pelatihan Jarak Jauh
Pelatihan Klasikal
Open Class
BDK Podcast Mappakoe
Dashboard Pelatihan
Kalender Pembelajaran
Pojok Keuangan BDK Makassar
SK PENGANGKATAN MERUPAKAN BENTUK KOMITMEN SEBAGAI DASAR TAGIHAN NEGARA
Balai Diklat Keuangan Makassar
Jumat, 22 Maret 2024 08:58 WIB
Oleh: Mandar Trisno Hadisaputra Widyaiswara Ahli Muda, Kementerian Keuangan
Pendahuluan
Dalam rangka pelaksanaan anggaran, Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) memiliki tugas dan wewenang diantaranya menetapkan organisasi penanggungjawab pengelola keuangan yang meliputi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), Bendahara Pengeluaran/ Penerimaan, dan panitia/pejabat yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan dan anggaran diantaranya pengelola pengadaan barang/jasa, pengelola PNBP, pengelola SAI dan lain-lain.
Sebagian besar surat pengangkatan dibuat oleh satuan kerja (satker) setiap tahun, sehingga hal ini menjadi salah satu kendala dalam pelaksanaan kegiatan anggaran. Para pengelola kegiatan tidak berani melakukan eksekusi di awal tahun, menunggu keputusan baru para pelaksana yang ditunjuk.
Bagaimana ketentuan dan apa fungsi dari surat keputusan penetapan para pengelola tersebut, hal ini yang akan menjadi bahasan pada artikel ini.
Pembahasan
Penetapan penanggung jawab pengelola keuangan serta panitia/pejabat yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan dan anggaran, tidak terikat pada tahun anggaran. SK penetapan awal berlaku sampai dengan terdapat penggantian para pengelola yang diakibatkan mutasi, meninggal, promosi atau sebab lain. Dalam hal tidak terdapat penggantian, maka para pihak yang tertuang dalam SK awal dapat melaksanakan tugas sebagaimana tertuang dalam SK Penetapan tersebut.
SK tidak perlu dibuat setiap awal tahun anggaran. PA/KPA cukup membuat surat keputusan penetapan satu kali saja. KPA cukup menyampaikan pemberitahuan dalam hal tidak terdapat penggantian. Pembuatan SK penetepan kembali dilakukan, dalam hal terdapat penggantian atau perubahan.
Fungsi Surat Keputusan Pengangkatan
Sebagaimana diatur pada PMK 62 tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntasi dan Pelaporan Keuangan pada pasal 198 disebutkan, bahwa surat keputusan yang merupakan salah satu bentuk penetapan keputusan merupakan komitmen yang menjadi dasar timbulnya hak tagih kepada negara atas beban DIPA.
Konsekuensinya adalah apabila para pihak yang tertuang dalam SK tersebut telah melaksanakan tugas dan kewajibannya maka berpotensi munculnya hak tagih atas pembayaran honorarium.
Struktur organisasi dalam penanggungjawab pengelola keuangan
Struktur penanggung jawab pengelola keuangan dapat terdiri dari KPA, PPK, PPSPM, Staf Pengelola Keuangan (SPK), Bendahara Pengeluaran, dan PPABP.
Dalam 1 DIPA, KPA dapat menetapkan sebagai berikut :
Terkait jumlah SPK berlaku ketentuan sebagai berikut :
Ketentuan organisasi dalam pengelola lain
Selain penanggung jawab pengelola keuangan, terdapat pengelola PNBP, pengelola SAI, dan Pengelola BMN. Adapun ketentuan organisasi dalam pengelola lain tersebut adalah sebagai berikut :
Adapun struktur pengelola PNBP dapat terdiri dari atasan langsung bendahara penerimaan, bendahara penerimaan, dan petugas pemungut./penerima PNBP. Sedangkan struktur pengelola SAI dapat terdiri dari pengarah, penanggung jawab, koordinator, ketua/wakil ketua, dan anggota/petugas.
Hal khusus atau pelarangan dalam penetapan organisasi
Dalam kondisi tertentu KPA dapat merangkap sebagai PPK atau PPSPM.
Jabatan PPK tidak boleh dirangkap oleh PPSPM atau bendahara. KPA, PPK, dan PPSPM tidak dapat merangkap sebagai BP/BPP, begitupun sebaliknya.
KPA/PPK/PPSPM tidak boleh merangkap sebagai bendahara. Dalam pengaturan pengelola pengadaan, Pejabat pengadaan tidak boleh merangkap sebagai PPSPM atau bendahara.
PPK dan PPSPM serta pejabat pengadaan pada prinsipnya melakukan kegiatan dan tugasnya dalam rangka pelaksanaan belanja negara. Sehingga yang dimaksud disini adalah bendahara pengeluaran. Sedangkan utk KPA berlaku ketentuan tidak dapat merangkap sebagai bendahara pengeluaran dan atau bendahara penerimaan.
Referensi :
PMK 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntasi dan Pelaporan Keuangan
PMK 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024
Layanan Informasi Unit
Layanan Informasi Kediklatan dan Pembelajaran
Layanan Bantuan dan Pengaduan
Informasi Publik