home
Berita
Pengumuman
Artikel
Video
Pelatihan Jarak Jauh
Pelatihan Klasikal
Open Class
BDK Podcast Mappakoe
Dashboard Pelatihan
Kalender Pembelajaran
Pojok Keuangan BDK Makassar
Penggunaan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) Bendahara
Balai Diklat Keuangan Makassar
Kamis, 29 April 2021 13:39 WIB
Oleh :
Mandar Trisno Hadisaputra
Widyaiswara Ahli Muda Balai Diklat Keuangan Makassar
Berdasarkan pengalaman selama bertugas di Direktorat Jenderal Perbendaharaan, masih dijumpai beberapa satker yang menggunakan mekanisme pembayaran LS yang menurut saya kurang tepat. Ada beberapa satker yang mengajukan pembayaran konsultan perencanaan, pembayaran tenaga cleaning service, satpam, pembelian ATK dengan menggunakan mekanisme LS kepada bendahara. Malah pernah terjadi satker mengajukan dispensasi kepada Kanwil agar pembayaran konsultan tenaga asing dapat dibayarkan menggunakan SPM-LS bendahara.
Mekanisme Pembayaran
Pengelolaan keuangan APBN mengenal 2 mekanisme pembayaran atas tagihan yang menjadi beban APBN, yaitu mekanisme pembayaran langsung (LS) dan pembayaran uang persediaan (UP). Pembayaran atas tagihan kepada negara dilaksanakan oleh Bendahara Umum Negara (BUN) atau Kuasa BUN, sedangkan untuk keperluan pembayaran operasional, bendahara pengeluaran melaksanakan pembayaran dari uang persediaan.
Filosofi dari penggunaan pembayaran langsung adalah agar pembayaran atas hak tagih kepada negara dipastikan langsung diterima oleh penerima hak yang telah menyelesaikan pekerjaannya. Penerima hak tersebut bisa pihak ketiga (rekanan), perorangan, atau pegawai satker.
Pada pasal 65 dan 66 PP 45 tahun 2013 disebutkan sebagai berikut :
Disini dapat disimpulkan bahwa mekanisme pembayaran terdiri dari :
a. Mekanisme pembayaran langsung
> Pembayaran langsung kepada pihak yang berhak
> Pembayaran langsung kepada bendahara pengeluaran
b. Mekanisme uang persediaan.
Pengajuan tagihan melalui pembayaran langsung dilakukan dengan menerbitkan SPM LS oleh PPSPM.
Bagaimanakah seharusnya peruntukan penggunaan SPM-LS bendahara itu?
Kalau kita lihat dalam PMK 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN pada pasal 40 dijelaskan bahwa pembayaran LS kepada penerima hak ditujukan kepada :
Jenis-jenis belanja pegawai dapat dikelompokkan menjadi gaji induk, gaji non gaji induk, dan belanja pegawai lainnya. Belanja pegawai gaji induk adalah gaji yang dibayarkan secara rutin bulanan. Sementara yang termasuk dalam gaji non gaji induk adalah gaji susulan, kekurangan gaji, gaji terusan, uang tunggu, uang duka wafat/tewas, persekot gaji, dan gaji ketigabelas/THR. Sedangkan belanja pegawai lainnya adalah uang lembur, uang makan, honor dan vakasi.
Pembayaran LS bendahara dilaksanakan berdasarkan bukti-bukti yang sah, meliputi surat keputusan, surat tugas/surat perjalanan dinas, daftar penerima pembayaran, dan/atau dokumen pendukung lainnya.
Dari hal tersebut diatas disimpulkan bahwa pembayaran LS kepada bendahara pengeluaran tidak diperkenankan belanja barang dan jasa, pembayaran konsultan dan sejenisnya. pembayaran yang dapat dilakukan dengan pembayaran LS bendahara pengeluaran adalah pembayaran belanja pegawai non gaji dan perjalanan. Pembayaran tersebut dapat juga dibayarkan menggunakan SPM-LS langsung kepada para pegawai satker sebagai penerima hak.
Bagaimana dengan pembayaran honor dengan SPM-LS bendahara ?
Honor atau honorarium terdiri dari 2 jenis yaitu honor tetap (vakasi) dan honor tidak tetap. Pada awalnya keduanya termasuk kedalam kelompok belanja pegawai. Mulai tahun 2009, belanja pegawai berupa honorarium tidak tetap masuk ke dalam belanja barang yang dipisahkan sesuai dengan sifat belanja barang berupa belanja barang operasional dan belanja barang non-operasional.
Hingga saat ini kode akun yang digunakan untuk menampung alokasi pembayaran honor antara lain akun 521115 (honor yang terkait dengan operasional satker), akun 521213 (honor yang terkait dengan output kegiatan), akun 522115 (belanja jasa profesi), dan akun belanja modal terkait dengan honor dalam rangka perolehan aset belanja modal.
Dari rangkaian uraian diatas dapat disimpulkan bahwa pembayaran menggunakan SPM-LS bendahara hanya diperuntukkan untuk keperluan pembayaran belanja pegawai non gaji induk (seperti lembur, uang makan, vakasi, honor tetap), belanja perjalanan dinas, dan belanja honor tidak tetap (pada akun belanja barang 521115, 521213, 522115 dan akun belanja modal).
Referensi :
Layanan Informasi Unit
Layanan Informasi Kediklatan dan Pembelajaran
Layanan Bantuan dan Pengaduan
Informasi Publik