home
Berita
Pengumuman
Artikel
Video
Pelatihan Jarak Jauh
Pelatihan Klasikal
Open Class
BDK Podcast Mappakoe
Dashboard Pelatihan
Kalender Pembelajaran
Pojok Keuangan BDK Makassar
Pelaksanaan Lelang Dalam Masa Darurat Bencana Wabah Corona Virus Disease (Covid-19)
Balai Diklat Keuangan Makassar
Kamis, 25 Juni 2020 14:31 WIB
Ilustrasi foto : www.pexels.com
Penulis : Rahmaluddin Saragih (Widyaiswara Balai Diklat Keuangan Makassar)
PENDAHULUAN
Lelang pada hakikatnya merupakan salah satu cara melakukan jual beli. Proses jual beli melalui lelang dapat dikelompokkan pada penjualan tidak langsung, karena dalam praktiknya ada pihak lain yang mempertemukan antara penjual dan pembeli yaitu, seorang juru lelang yang dikenal dengan Pejabat Lelang.
Saat ini penyenggaraan pelayanan lelang didukung oleh 71 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan 102 Balai Lelang, dengan 658 Pejabat Lelang Kelas I dan 164 Pejabat Lelang Kelas II yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Jumlah tersebut masih akan terus bertambah, seiring dengan berkembangnya kebutuhan masyarakat terhadap transaksi jual-beli melalui lelang. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, Pasal 9, diatur bahwa Pejabat Lelang Kelas I berwenang melaksanakan lelang untuk semua jenis lelang atas permohonan penjual, dan Pejabat Lelang Kelas II berwenang melaksanakan Lelang Noneksekusi Sukarela atas permohonan Balai Lelang atau penjual. Pejabat Lelang Kelas I adalah pejabat lelang pegawai Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang diangkat sebagai pejabat lelang dan berwenang melaksanakan Lelang Eksekusi, Lelang Noneksekusi Wajib dan Lelang Noneksekusi Sukarela, sedangkan Pejabat Lelang Kelas II adalah pejabat lelang swasta yang berwenang melaksanakan Lelang Noneksekusi Sukarela.
Lelang memiliki peran yang cukup besar dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat, berdasarkan asas keterbukaan, asas persaingan, asas keadilan, asas kepastian hukum, asas efisiensi, dan asas akuntabilitas. Peranan lelang di Indonesia juga sesungguhnya tidak hanya sekedar sebagai perantara penjual dan pembeli, tetapi juga pada peran yang lebih luas dan signifikan yaitu menjadi bagian penting yang tidak terpisahkan dari sistem hukum dan perekonomian nasional. Namun demikian, kondisi terkini berupa darurat bencana wabah akibat Corona Virus Disease (COVID-19), telah mengganggu layanan lelang oleh DJKN, sehingga dibutuhkan panduan pemberian layanan lelang di masa darurat bencana wabah COVID-19, agar layanan lelang tetap berjalan secara optimal.
PEMBAHASAN
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor 27 /PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang Pasal 1, lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman Lelang. Dalam peraturan tersebut, lelang dapat dikelompokkan menjadi 3 (tiga) jenis lelang yaitu Lelang Eksekusi, Lelang Noneksekusi Wajib, dan Lelang Noneksekusi Sukarela. Setiap jenis lelang ini memiliki karakteristik yang berbeda-beda. Adapun gambaran dari masing-masing jenis lelang dimaksud adalah sebagai berikut :
Pertama, Lelang Eksekusi. Lelang jenis ini dilakukan untuk melaksanakan putusan atau penetapan pengadilan, dokumen-dokumen lain yang dipersamakan dengan itu, dan/atau melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
Kedua, Lelang Noneksekusi Wajib. Lelang ini dilakukan untuk melaksanakan penjualan barang yang oleh peraturan perudang-undangan diharuskan dijual secara lelang. Lelang ini merupakan pelaksanaan peraturan perundangan-undangan yang mensyaratkan penjualannya wajib dilakukan melalui lelang. Hampir semua pemohon atau pihak penjual adalah institusi pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, dan juga Badan usaha Milik Negara/Daerah yang kepemilikan sahamnya seluruhnya dimiliki oleh Pemerintah.
Ketiga, Lelang Noneksekusi Sukarela. Lelang ini dilakukan atas barang milik swasta, orang atau badan hukum/badan usaha yang dilelang secara sukarela. Jenis lelang ini merupakan jenis lelang yang dimohonkan oleh swasta atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah sebagai penjual yang kepemilikan sahamnya tidak lagi seluruhnya dimiliki Pemerintah (sudah go-public).
Fungsi Privat dan Publik
Lelang merupakan salah satu bagian penegakan hukum dalam sistem hukum nasional. Sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, seperti pada dalam Undang-Undang Perpajakan, Kitab Undang-Undang Acara Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, bahwa putusan akan dikatakan selesai jika putusan tersebut dapat dieksekusi. Pada Lelang Eksekusi, selain pihak pemohon lelang atau penjual, ada pihak lain sebagai tereksekusi yaitu penunggak pajak, debitur perbankan, pihak yang kalah dalam perkara di pengadilan, perusahaan yang dipailitkan, dan lainnya. Pihak penjual atau pemohon lelang adalah pihak yang diberi hak oleh undang-undang untuk mewakili pihak tersebut untuk menjual sesuatu secara lelang. Lelang ini merupakan salah satu sarana penegakan hukum untuk menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan dalam kehidupan bermasyarakat berdasarkan asas kepastian hukum, efisiensi, akuntabilitas, manfaat, itikat baik, dan kompetitif.
Fungsi Budgeter
Pelayanan Lelang yang telah dilaksanakan selama ini baik pada jenis Lelang Eksekusi, Lelang Noneksekusi Wajib, maupun jenis Lelang Noneksekusi Sukarela, sesungguhnya menjadi sarana negara dalam menjalankan fungsi budgeter. Fungsi ini tercermin perolehan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari kegiatan lelang dalam bentuk Bea Lelang yang dapat dikategorikan sebagai hasil bersih lelang sebagai PNBP DJKN. Namun, kontribusi lelang tidak hanya terbatas pada biaya administrasi dan bea lelang semata. Kontribusi tersebut harus dilihat dari lingkup yang lebih luas, yaitu dari penerimaan negara secara keseluruhan, baik sebagai penerimaan pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ataupun dari sebagai penerimaan pemerintah daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Peningkatan penerimaan negara dari sektor lelang ini sejalan dengan program DJKN untuk menjadikan pengelolaan aset sebagai revenue center. Apabila dilihat lebih jauh, dengan penerimaan yang dihasilkan dari pelaksanaan lelang di Indonesia sebagai unit revenue centre, peran lelang menjadi sangat strategis. Sebagai contoh, penerimaan yang dihasilkan sebagai akibat pelaksanaan lelang, bukan saja berasal dari pelaksanaan lelang Barang Milik Negara, akan tetapi menjangkau semua lini sektor perekonomian. Saat ini, sesuai regulasi terdapat tidak kurang dari 30 (tiga puluh) jenis pelayanan lelang yang dapat diberikan oleh institusi lelang di Indonesia. Ini belum termasuk lelang dari industri pegadaian yang regulasinya diluncurkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Peraturan OJK Nomor 31/POJK.05/2016 tanggal 29 Juli 2016, yang semuanya menghasilkan penerimaan Negara.
Pada dasarnya, lelang merupakan tugas dan fungsi pelayanan yang hasil penerimaan negaranya bukan merupakan tujuan pokok dari pelayanan dimaksud. Hal ini tercermin dari pengenaan tarif untuk bea lelang yang lebih mencerminkan keberlangsungan pelaksanaan lelang, bukan peningkatan penerimaan itu sendiri. Namun di sisi lain, apabila penerimaan negara dari lelang dilihat sebagai kontribusi dalam rangka menyukseskan peran DJKN dalam keberlangsungan fiskal negara, maka tidak berlebihan apabila fungsi ini memiliki peran yang cukup signifikan.
Hambatan Kinerja Lelang Akibat COVID 19
Hambatan kinerja lelang yang terjadi selama keadaan darurat bencana wabah akibat COVID-19 antara lain berupa menurunnya jumlah frekuensi pelaksanaan lelang akibat dari penundaan jadwal pelaksanaan lelang yang telah ditetapkan atau pembatalan rencana pelaksanaan lelang dengan alasan memperhatikan sisi keamanan dan kesehatan. Isa Rachmatarwata, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, dalam laporannya kepada media secara virtual, yang dikutip dari mediaindonesia.com, menyebutkan bahwa selama pandemic, pelaksanaan lelang berkurang, capaian yang berhasil dilelang juga tidak tinggi, tidak setinggi capaian yang diharapkan. Lebih lanjut, Isa Rachmatarwata juga menyampaikan data bahwa realisasi pokok lelang barang yang dilakukan oleh pemerintah hingga 8 Juni 2020 mencapai 8,07 triliun dari target tahun ini sebesar 30,83 triliun.
Panduan Pemberian Layanan Lelang di Masa Darurat Bencana Wabah COVID-19
Untuk mewujudkan keberlangsungan layanan lelang dalam masa Status Bencana Nasional Non Alam Penyebaran COVID-19, DJKN telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 05/KN/2020 tentang Panduan Pemberian Layanan Lelang pada KPKNL dalam Status Bencana Nasional Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19). Dalam peraturan ini diatur tentang pemrosesan permohonan lelang dan pelaksanaan lelang untuk lelang melalui internet, lelang konvensional, dan lelang e-konvensional dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Pengajuan permohonan lelang oleh Penjual dapat dilakukan melalui sarana online, jasa pengiriman, dan/atau disampaikan secara langsung kepada KPKNL. Dalam hal, lelang melalui internet, lelang dilaksanakan oleh Pejabat Fungsional Pelelang/Pejabat Lelang sesuai waktu dan tempat yang ditetapkan dalam surat penetapan jadwal lelang. Dalam ketentuan ini, kehadiran Penjual dan Saksi dari Penjual dapat hadir di tempat pelaksanaan lelang atau dapat dilakukan melalui media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya yang memungkinkan Pejabat Fungsional Pelelang/Pejabat Lelang, Penjual dan/atau saksi-saksi saling melihat dan mendengar secara langsung dalam pelaksanaan lelang dengan persyaratan Penjual harus menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Kepala KPKNL paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang.
Pejabat Fungsional Pelelang/Pejabat Lelang harus melakukan perekaman melalui aplikasi dan mencetak screenshoot yang menampilkan Pejabat Fungsional Pelelang/Pejabat Lelang, Pejabat Penjual, dan/atau saksi-saksi, dimana perekaman dilakukan selama waktu pelaksanaan lelang.
Kemudian, kehadiran Penjual dalam pelaksanaan lelang melalui media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya, akan diuraikan dalam klausul Penjual pada bagian kepala Risalah Lelang. Dalam masa status bencana nasional nonalam COVID-19, pelaksanaan Lelang Konvensional dan Lelang e-Konvensional hanya dapat dilaksanakan untuk Lelang Noneksekusi wajib kayu dan hasil hutan lainnya dari tangan pertama dan lelang noneksekusi sukarela dengan ketentuan Penjual harus memberlakukan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
PENUTUP
Lelang pada hakikatnya tidak hanya sebagai sebuah model atau sarana jual beli, tetapi juga menjadi media pelaksanaan peran dan fungsi yang lebih besar. Lelang sesungguhnya menjadi sarana negara dalam menjalankan fungsi budgeter yang tercermin pada perolehan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai bagian dari penerimaan negara secara keseluruhan. Namun, darurat bencana wabah akibat Corona Virus Disease (COVID-19), telah mengganggu layanan lelang oleh DJKN dan mempengaruhi capaian realisasi pokok lelang. Untuk itu, DJKN telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 05/KN/2020 tentang Panduan Pemberian Layanan Lelang pada KPKNL Dalam Status Bencana Nasional Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) yang memungkinkan untuk melaksanakan lelang melalui internet, Lelang Konvensional, dan Lelang e-Konvensional dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Referensi
1. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang
2. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90/PMK.06/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Lelang Dengan Penawaran Secara Tertulistanpa Kehadiran Peserta Lelang Melalui Internet
3. Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 05/KN/2020 tentang Panduan Pemberian Layanan Lelang pada KPKNL Dalam Status Bencana Nasional Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19)
4. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/13129/Strategi-Pelayanan-Lelang-Masa-Pandemi-Covid-19.html
5. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/berita/baca/20305/Darurat-Bencana-COVID-19-DJKN-Laksanakan-Lelang-Tanpa-Kehadiran-Fisik-Penjual-dan-Saksi.html
6. https://nasional.kontan.co.id/news/selama-pandemi-covid-19-proses-lelang-djkn-kemenkeu-secara-virtual
7. https://katadata.co.id/berita/2020/06/12/terganggu-covid-19-realisasi-lelang-pemerintah-baru-capai-rp-8-07-t
Layanan Informasi Unit
Layanan Informasi Kediklatan dan Pembelajaran
Layanan Bantuan dan Pengaduan
Informasi Publik