Kontrak Penelitian Berbasis Standar Biaya Keluaran Sub Keluaran Penelitian
Oleh : Mandar Trisno Hadisaputra (Widyaiswara Ahli Muda)
Pendahuluan
Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.
Cakupan penelitian pada tulisan ini adalah penelitian dasar; penelitian terapan; pengembangan dan kajian yang mempunyai kesamaan karakteristik dengan penelitian dasar, penelitian terapan, dan pengembangan yang merupakan penelitian berbasis standar biaya keluaran untuk sub keluaran penelitian.
Pelaksanaan penelitian berbasis SBK SKP ini dilakukan oleh penyelenggara penelitian yaitu Pengguna Anggaran (PA) / Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah, dan pelaksana penelitian.
Adapun Pelaksana penelitian meliputi :
- individu/kumpulan individu meliputi pegawai aparatur sipil negara/non pegawai aparatur sipil negara; merupakan setiap orang/kelompok orang yang memiliki kompetensi untuk melaksanakan penelitian. Dalam hal individu adalah PNS, maka wajib mendapatkan izin tertulis dari Kepala Satuan Kerja
- K/L/PD;
- perguruan tinggi; meliputi perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan masyarakat
- organisasi kemasyarakatan; meliputi organisasi berbadan hokum yang meiliki kompetensi untuk melaksanakan penelitian, didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD RI tahun 1945 dan/atau
- badan usaha, meliputi badan usaha berbadan hokum yang memiliki kompetensi untuk melaksanakan penelitian, didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan kegiatan penelitian yang mengakibatkan pengeluaran negara dilakukan melalui pembuatan komitmen. Pembuatan komitmen dilakukan dalam bentuk perjanjian/kontrak penelitian antara Penyelenggara penelitian dengan pelaksana penelitian.
Dalam artikel ini, penulis akan membahas beberapa hal sebagai berikut :
- Para pihak yang berwenang mewakili para pihak dalam menandatangani perjanjian/kontrak penelitian SBK SKP
- Ketentuan kontrak penelitian SBK SKP
- Pembayaran kontrak penelitian berbasis SBK SKP.
Pembahasan
Secara umum kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah adalah perjanjian tertulis antara PA/KPA/PPK dengan penyedia barang/jasa dan/atau pelaksana swakelola. Kegiatan Penelitian merupakan pengadaan barang/jasa yang bersifat khusus. Kebutuhan pengdaan barang/jasa terkait kegiatan penelitian ini berpedoman pada peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 20 tahun 2018 tentang Penelitian.
- Para pihak yang berwenang mewakili para pihak dalam menandatangani perjanjian/kontrak penelitian SBK SKP
Kontrak penelitian adalah perjanjian tertulis antara penyelenggara penelitian dengan pelaksana penelitian atas penyelesaian seluruh pekerjaan penelitian dan pencapaian keluaran yang telah ditetapkan.
PA/KPA selaku penyelenggara penelitian mempunyai kewenangan menetapkan perwakilan kuasa penandatanganan kontrak penelitian kepada Pejabat Pembuat Komitmen. Adapun pihak yang berwenang menandatangani Kontrak Penelitian atas nama pelaksana Penelitian, yaitu: individu; Ketua atau koordinator Peneliti untuk kelompok individu; atau pimpinan K/L/PD, perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, dan badan usaha dan dapat didelegasikan kepada personil yang ditunjuk.
- Ketentuan Kontrak Penelitian
Jenis-jenis kontrak penelitian SBK SKP
Jenis kontrak penelitian terdiri atas tahun tunggal dan tahun jamak. Jenis kontrak tersebut ditetapkan oleh PA/KPA berdasarkan :
a. rekomendasi Komite Penilaian Proposal dan/atau Reviewer Proposal;
b. ketersediaan dana bagi pelaksanaan Kontrak Penelitian Tahun Jamak;
c. cakupan, jenis, dan tahapan kegiatan/pekerjaan secara keseluruhan;
d. jangka waktu pelaksanaan Penelitian secara keseluruhan; dan
e. ringkasan perkiraan kebutuhan anggaran untuk setiap tahun anggaran.
Kontrak Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
a. jumlah harga pasti dan tetap;
b. pembayaran dilakukan secara bertahap atau sekaligus; dan
c. batas waktu tertentu.
Perubahan Kontrak Penelitian
Dalam hal terdapat perbedaan antara rencana dan kondisi aktual pada saat pelaksanaan Penelitian yang berakibat pada tidak tercapainya tujuan pelaksanaan Penelitian dan/atau Keluaran Penelitian, dapat dilakukan perubahan Kontrak Penelitian. Perubahan Kontrak Penelitian tersebut berdasarkan rekomendasi dari Komite Penilaian Keluaran Penelitian dan/atau Reviewer Keluaran Penelitian.
Keluran Penelitian
Pelaksana Penelitian wajib menghasilkan keluaran penelitian yang capaian atas keluaran penelitian dituangkan dalam laporan Penelitian sesuai dengan Kontrak Penelitian. Komite penilaian keluaran penelitian dan/atau reviewer keluaran penelitian menilai kelayakan atas proses penelitian, hasil penelitian dan keluaran penelitian. Keluaran penelitian dapat berupa :
- Publikasi ilmiah
- Prototype
- Paten
- Kekayaan intelektual lainnya, dan/atau
- Laporan penelitian
Sanksi Kontrak
Pelaksana penelitian yang tidak memenuhi kewajiban kontrak penelitian dapat dikenai sanksi administratif berupa :
a. pemutusan Kontrak Penelitian atau penghentian pelaksanaan Penelitian;
b. penghentian pembayaran; dan/atau
c. tidak dapat mengajukan Proposal Penelitian dalam kurun waktu tertentu.
Penelitian yang tidak mencapai hasil yang diharapkan, namun telah dilaksanakan sesuai kaidah ilmiah dan rancangan penelitian, tidak dapat dinyatakan sebagai penelitian gagal.
- Pembayaran kontrak penelitian berbasis SBK SKP
Pelaksanaan Penelitian dimulai sejak ditandatanganinya Kontrak Penelitian. Pembayaran pelaksanaan Penelitian dapat dilakukan secara bertahap atau sekaligus sesuai Kontrak Penelitian. Pelaksana Penelitian wajib membuat catatan harian Penelitian. Pelaksana Penelitian tidak perlu menyampaikan bukti rinci pertanggungjawaban penggunaan anggaran kepada Penyelenggara Penelitian. Tata cara pembayaran diatur lebih lanjut dalam Kontrak Penelitian.
Pembayaran secara bertahap dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
- Jumlah tahapan pencairan biaya penelitian ditetapkan oleh penyelenggara penelitian;
- Besaran pencairan biaya penelitian pada setiap tahap ditetapkan oleh penyelenggara penelitian; dan
- Penetapan jumlah tahapan dan besaran pencairan oleh penyelenggara penelitian memperhatikan prinsip efisiensi dan efektivitas.
Pelaksana penelitian mengajukan tagihan pembayaran kepada PPK selanjutnya PPK melakukan pengujian terhadap tagihan yang diajukan tersebut. Tagihan pembayaran secara sekaligus dilaksanakan berdasarkan bukti-bukti yang sah meliputi :
- Proposal penelitian;
- Rekomendasi kelayakan proposal oleh Komite Penilaian Proposal dan/atau Reviewer proposal;
- Bukti perjanjian/kontrak; dan
- Berita acara pembayaran.
Tagihan pembayaran secara bertahap dilaksanakan sebagai berikut :
- Tahap I, dilaksanakan berdasarkan bukti-bukti yang sah yang meliputi :
- Proposal penelitian,
- Rekomendasi kelayakan proposal oleh komite penilaian proposal dan/atau reviewer proposal,
- Bukti perjanjian/kontrak, dan
- Berita acara pembayaran.
- Tahap selanjutnya, dilaksanakan berdasarkan bukti-bukti yang sah yang meliputi :
- Laporan kemajuan pelaksanaan penelitian berdasarkan tahapan sesuai perjanjian/kontrak dan/atau laporan hasil penelitian,
- Surat pernyataan tanggung jawab belanja (SPTB)
- Rekomendasi kelayakan hasil penelitian dari komite penilaian keluaran penelitian dan/atau reviewer keluaran penelitian,
- Berita acara hasil penilaian,
- Berita acara pembayaran. dan
- Berita acara penyelesaian pekerjaan atau berita acara serah terima.
Kesimpulan / Penutup
Kontrak penelitian berbasis SBK SKP diatur khusus dengan permenristek DIKTI yang mengatur hak dan kewajiban para pihak yaitu penyelenggara penelitian dengan pelaksana peneltian.
Pembayaran kontrak penelitian berbasis SBK SKP dapat dibayarkan sekaligus atau bertahap tanpa harus menyampaikan bukti-bukti pengeluaran kegiatan penelitian.
Referensi :
- Permenristek DIKTI Nomor 20 tahun 2018 tentang Penelitian
- Perdirjen Perbendaharaan Nomor 15/PB/2017 tentang Petunjuk pelaksanaan pembayaran anggaran penelitian berbasis SBK SKP sebagaimana diubah dengan Perdirjen Nomor Per 7/PB/2017