home
Berita
Pengumuman
Artikel
Video
Pelatihan Jarak Jauh
Pelatihan Klasikal
Open Class
BDK Podcast Mappakoe
Dashboard Pelatihan
Kalender Pembelajaran
Pojok Keuangan BDK Makassar
Keterkaitan Sistem Pengendalian Internal (SPI) dan Kerangka Kerja Integritas Kementerian Keuangan
Balai Diklat Keuangan Makassar
Senin, 16 Juni 2025 22:12 WIB
Dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), Kementerian Keuangan mengembangkan berbagai instrumen pengendalian dan penguatan budaya integritas. Untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi di pemerintahan melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, disusunlah Sistem Pengendalian Internal (SPI). Pada lingkup Kementerian Keuangan, Dalam Rangka Meningkatkan Integritas dan mencegah korupsi disusunlah framework yang sistematis yang disebut Kerangka Kerja Intergritas. Dua instrumen ini, SPI dan Kerangka Kerja Integritas Kementerian Keuangan memiliki keterkaitan erat. Meski lahir dari kerangka regulasi dan tujuan yang berbeda, menurut penulis keduanya saling melengkapi dalam membangun organisasi yang bersih, efektif, dan akuntabel.
Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) sebagaimana diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2008, merupakan proses integral yang dilakukan secara terus-menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui:
SPIP dibangun di atas lima unsur, yaitu
Setiap unsur tersebut dilaksanakan menyatu dan menjadi bagian integral dari kegiatan Instansi Pemerintah.
Kerangka Kerja Integritas Kementerian Keuangan yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 323/KMK.09/2021 adalah sebuah kerangka (framework) yang sistematis dan komprehensif dalam rangka meningkatkan integritas (integrity) dan mencegah korupsi, yang digunakan sebagai acuan bagi pimpinan dan pegawai dalam rangka membangun budaya integritas, sistem pencegahan dan penindakan yang terintegrasi.
Pondasi utama KKI adalah nilai-nilai Kementerian Keuangan (Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, Kesempurnaan) yang dijiwai oleh keteladanan kepemimpinan. Agar dapat berjalan efektif, Kerangka Kerja Integritas Kementerian keuangan didukung oleh empat pilar pengungkit yaitu regulasi (peraturan, kebijakan, pedoman teknis), struktur (model tiga lini), proses (pencegahan, deteksi, respon, monev), dan sumber daya (SDM, anggaran, IT).
Tujuan Kerangka Kerja Integritas Kementerian Keuangan adalah terwujudnya pegawai yang memiliki cara pikir, cara kerja, cara hidup, sikap dan perilaku yang mengacu pada nilai-nilai Kementerian Keuangan. Tujuan secara lebih luas dari kerangka kerja integritas adalah terwujudnya kehidupan bangsa yang bersih dari korupsi dengan didukung nilai dan budaya yang berintegritas
Kerangka Kerja Integritas Kementerian Keuangan setidaknya terdiri dari 5 (lima) hal utama, antara lain:
Kerangka Kerja Integritas menjadi panduan bagaimana integritas tidak hanya menjadi slogan, tetapi bagian dari sistem manajemen organisasi.
Meskipun SPI dan Kerangka Kerja Integritas memiliki fokus dan pendekatan yang berbeda, keduanya berada dalam satu ekosistem pengendalian yang sama. Bila dianalogikan, SPIP menjadi rangka sistem pengendalian, sementara Kerangka Kerja Integritas menjadi jiwa yang menyatukan pengendalian tersebut dengan nilai-nilai integritas.
Secara ringkas, keterkaitan keduanya dapat digambarkan sebagai berikut
Unsur SPIP
(PP 60/2008)
Keterkaitan dengan Kerangka Kerja Integritas
(KMK 323/2021)
Lingkungan Pengendalian
Kerangka Kerja Integritas memperkuat nilai-nilai dasar, integritas, komitmen pimpinan, kode etik, peran APIP, dan struktur organisasi — semua adalah bagian lingkungan pengendalian.
Penilaian Risiko
Budaya integritas mendorong identifikasi risiko terkait integritas, fraud, benturan kepentingan.
Kegiatan Pengendalian
Kerangka Kerja Integritas memperkuat kepatuhan terhadap SOP, pengendalian fraud, pengendalian gratifikasi, dan konflik kepentingan.
Informasi dan Komunikasi
Kerangka Kerja Integritas mendorong transparansi, keterbukaan informasi, saluran pengaduan (WISE, whistleblowing system).
Pemantauan Pengendalian Intern
Kerangka Kerja Integritas mendorong budaya evaluasi, pembelajaran, serta perbaikan berkelanjutan melalui monitoring pengendalian integritas.
Ditinjau dari unsur SPI serta pilar-pilar dalam Kerangka Kerja Integritas Kementerian Keungan, dapat diperoleh hubungan hubungan keduanya secara umum sebagai berikut.
Lingkungan pengendalian merupakan fondasi SPIP yang ditopang oleh budaya organisasi dan nilai-nilai integritas. Kemenkeu membangun ini melalui penanaman nilai-nilai Kementerian Keuangan (Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, Kesempurnaan) dan teladan pimpinan dalam membentuk budaya anti korupsi
Jika dilihat antara unsur SPI dengan Kerangka Kerja Integritas Kemenkeu, maka lingkungan pengendalian mengarah pada Nilai-Nilai dan Budaya Kementerian Keuangan dan Kepemimpinan.
Penilaian risiko adalah proses mengidentifikasi risiko atas pencapaian tujuan. Dalam konteks integritas, proses-proses seperti deteksi dan pencegahan korupsi merupakan bentuk nyata dari penilaian dan mitigasi risiko integritas. Pada Kerangka Kerja Integritas, penilaian risiko mengarah pada Proses (Pencegahan, Deteksi, Respon, Monev)
Kegiatan pengendalian mencakup kebijakan, prosedur, dan mekanisme yang dirancang untuk menangani risiko. Regulasi dan tiga lini pengawasan merupakan bentuk pengendalian agar risiko tidak terjadi atau terkendali.
Menyediakan dan mengkomunikasikan informasi secara tepat waktu dan relevan. Nilai integritas disampaikan melalui berbagai kanal, termasuk pelatihan, teknologi informasi (TI), dan komunikasi internal yang efektif.
Pemantauan adalah proses menilai kualitas pengendalian internal dari waktu ke waktu. Lini ketiga (internal audit/Inspektorat Jenderal) serta kegiatan monitoring dan evaluasi (Monev) berperan penting dalam komponen ini.
Kerangka Kerja Integritas pada hakikatnya memperkaya dimensi penguatan soft control dari SPI, yakni pengendalian yang berbasis pada nilai dan budaya organisasi. Di sisi lain, SPI memberikan struktur pengendalian yang sistematis bagi penerapan integritas secara organisasi.
Pembangunan pengendalian internal yang efektif tidak dapat dipisahkan dari budaya integritas yang kuat. SPI memberikan konsep pengendalian, sedangkan Kerangka Kerja Integritas mengintegrasikan semua proses pengendalian dan nilai integritas menjadi pondasi setiap proses dan keputusan organisasi. Keduanya ibarat buku resep dan proses memasak dalam upaya menjaga Kementerian Keuangan tetap menjadi institusi yang profesional, modern, dan terpercaya.
Referensi:
Layanan Informasi Unit
Layanan Informasi Kediklatan dan Pembelajaran
Layanan Bantuan dan Pengaduan
Informasi Publik