Lewati ke konten
BPPK Kementerian Keuangan
Artikel

Empat Hal Penting dalam Penyusunan HPS Konsultan Perancangan Kontrak Lumsum (Bagian II)

Balai Diklat Keuangan Makassar

Oleh: Mandar Trisno Hadisaputra, Widyaiswara Ahli Muda, Kementerian Keuangan

Bagian II

Untuk memastikan penyusunan HPS yang akurat, berikut adalah empat aspek penting yang perlu dipahami (aspek 1 dan 2 pada artikel sebelumnya):

3. Pahami Postur HPS Konsultan

HPS konsultan perencanaan dihitung secara per orang per bulan dan biaya langsung yang dapat digantikan, meliputi honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang, materi dan penggandaan laporan, pembelian dan sewa peralatan, sewa kendaraan, biaya rapat, perjalanan, asuransi, pajak.

Postur HPS jasa konsultan yang menggunakan metode perhitungan berbasis biaya (cost based rates) terdiri dari :

  • Biaya langsung personel: biaya langsung yang diperlukan untuk membayar remunerasi tenaga ahli berdasarkan kontrak. Biaya ini telah memperhitungkan gaji dasar, beban biaya sosial, beban biaya tidak langsung, dan keuntungan. Biaya langsung personel dapat dihitung menurut jumlah satuan waktu tertentu (bulan, minggu, hari, atau jam)
  • Biaya langsung non-personil: biaya langsung yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan kontrak yang dibuat dengan mempertimbangkan dan berdasarkan harga pasar yang wajar dan dapat dipertanggungjawabkan serta sesuai dengan perkiraan kegiatan. BLNP dapat dibayarkan secara lumsum (seminar, workshop, sosialisasi, pengumpulan data sekunder, survey, biaya tes lab), harga satuan (, biaya operasional, ATK, biaya computer, komunikasi) dan/atau penggantian biaya sesuai yang dikeluarkan (at cost) (perjalanan, biaya instalasi telepon, biaya keb proyek, sewa kendaraan, sewa kantor proyek, sewa peralatan kantor).
  • Biaya langsung non personel pada prinsipnya tidak melebihi 40% dari total biaya, kecuali untuk jenis jasa konsultansi konstruksi yang bersifat khusus.

Memahami postur ini membantu memastikan HPS disusun dengan proporsi yang sesuai, tidak terlalu tinggi atau rendah.

 

4. Pelajari Kerangka Acuan Kerja (KAK) Konsultan

KAK adalah dokumen yang menjadi dasar penyusunan HPS, sehingga penting untuk memahami detailnya. Beberapa poin penting dalam KAK yang perlu diperhatikan meliputi:

  • Lingkup pekerjaan konsultan: Apakah mencakup tahapan-tahapan kegiatan yaitu : persiapan & penyusunan konsepsi rancangan, penyusunan pra rancangan, penyusunan pengembangan rancangan, penyusunan rencana detail (detail engineering design (DED), penyusunan RAB/EE),
  • Kualifikasi Tenaga Ahli yang diperlukan: tenaga ahli struktur, arsitektur, utilitas (ME), estimasi biaya, tata ruang luar, penanggung jawab kegiatan.
  • Hasil/output yang diharapkan: Seperti gambar teknis, dokumen tender, atau dokumen laporan konsepsi perancangan, pra rancangan, pengembangan rancangan, rancangan detail.
  • Batasan waktu dan tahapan pelaksanaan: Pastikan biaya dalam HPS mencakup seluruh tahapan kerja yang tercantum.

Memahami KAK secara mendalam akan membantu memastikan bahwa seluruh kebutuhan proyek tercakup dalam penyusunan HPS.

 

Kesimpulan

Penyusunan HPS konsultan perancangan kontrak lumpsum adalah proses yang kompleks dan memerlukan perhatian pada aspek regulasi, komponen biaya, postur HPS, dan KAK konsultan. Dengan memahami keempat aspek ini, HPS dapat disusun secara akurat dan mencerminkan kebutuhan nyata dari proyek perancangan. Hal ini tidak hanya memastikan kelancaran proses pengadaan tetapi juga menghasilkan output yang berkualitas tinggi untuk pembangunan gedung negara.