home
Berita
Pengumuman
Artikel
Video
Pelatihan Jarak Jauh
Pelatihan Klasikal
Open Class
BDK Podcast Mappakoe
Dashboard Pelatihan
Kalender Pembelajaran
Pojok Keuangan BDK Makassar
Empat Hal Penting dalam Penyusunan HPS Konsultan Perancangan Kontrak Lumsum (Bagian II)
Balai Diklat Keuangan Makassar
Jumat, 27 Desember 2024 10:23 WIB
Oleh: Mandar Trisno Hadisaputra, Widyaiswara Ahli Muda, Kementerian Keuangan
Bagian II
Untuk memastikan penyusunan HPS yang akurat, berikut adalah empat aspek penting yang perlu dipahami (aspek 1 dan 2 pada artikel sebelumnya):
3. Pahami Postur HPS Konsultan
HPS konsultan perencanaan dihitung secara per orang per bulan dan biaya langsung yang dapat digantikan, meliputi honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang, materi dan penggandaan laporan, pembelian dan sewa peralatan, sewa kendaraan, biaya rapat, perjalanan, asuransi, pajak.
Postur HPS jasa konsultan yang menggunakan metode perhitungan berbasis biaya (cost based rates) terdiri dari :
Memahami postur ini membantu memastikan HPS disusun dengan proporsi yang sesuai, tidak terlalu tinggi atau rendah.
4. Pelajari Kerangka Acuan Kerja (KAK) Konsultan
KAK adalah dokumen yang menjadi dasar penyusunan HPS, sehingga penting untuk memahami detailnya. Beberapa poin penting dalam KAK yang perlu diperhatikan meliputi:
Memahami KAK secara mendalam akan membantu memastikan bahwa seluruh kebutuhan proyek tercakup dalam penyusunan HPS.
Penyusunan HPS konsultan perancangan kontrak lumpsum adalah proses yang kompleks dan memerlukan perhatian pada aspek regulasi, komponen biaya, postur HPS, dan KAK konsultan. Dengan memahami keempat aspek ini, HPS dapat disusun secara akurat dan mencerminkan kebutuhan nyata dari proyek perancangan. Hal ini tidak hanya memastikan kelancaran proses pengadaan tetapi juga menghasilkan output yang berkualitas tinggi untuk pembangunan gedung negara.
Layanan Informasi Unit
Layanan Informasi Kediklatan dan Pembelajaran
Layanan Bantuan dan Pengaduan
Informasi Publik