home
Berita
Pengumuman
Artikel
Video
Pelatihan Jarak Jauh
Pelatihan Klasikal
Open Class
BDK Podcast Mappakoe
Dashboard Pelatihan
Kalender Pembelajaran
Pojok Keuangan BDK Makassar
Definisi dan Tipe Swakelola
Balai Diklat Keuangan Makassar
Selasa, 26 Oktober 2021 14:40 WIB
A. Pendahuluan
Instansi pemerintah baik di pusat dan daerah memiliki kewajiban memberikan pelayanan umum kepada masyarakat dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasarnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam memberikan pelayanan tersebut, instansi pemerintah membutuhkan sarana dan prasarana dalam bentuk barang dan jasa yang diperlukan seperti kendaraan operasioanal, bangunan/Gedung kerja, kebersihan kantor layanan dan lain-lain. Kebutuhan mengenai barang/jasa yang diperlukan dapat dilaksanakan sendiri oleh instansi pemerintah atau oleh pihak lain (penyedia barang/jasa).
Kegiatan instansi pemerintah untuk memperoleh barang/jasa yang dibutuhkan dalam memberikan pelayanan diatur dalam Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang jasa pemerintah. Dalam regulasi ini kebutuhan pengadaan barang/jasa yang meliputi barang, pekerjaan konstruksi, jasa lainnya, dan jasa konsultansi dapat dilakukan dengan cara swakelola dan/atau penyedia.
Dalam artikel ini, penulis akan membatasi pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah melalui swakelola dan akan dibahas beberapa hal sebagai berikut :
1. Definisi swakelola.
2. Tipe-tipe Swakelola.
B. Pembahasan
1. Definisi Swakelola
Pada perbendaharaan kata bahasa jawa, swakelola merupakan kata majemuk yang terdiri dari dua kata, yaitu swa artinya sendiri dan kelola artinya mengatur. Dengan demikian kata swakelola memiliki pengertian mengelola sendiri.
Sedangkan kamus besar Bahasa Indonesia mengartikan kata swakelola adalah pengelolaan sendiri.
Perpres 16 Tahun 2018 pada pasal 1 angka 23, menjelaskan bahwa swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian/Lembaga/ Perangkat Daerah/Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah Lain, organisasi kemasyarakatan, atau kelompok masyarakat.
Swakelola tersebut dilaksanakan manakala barang/jasa yang dibutuhkan tidak dapat disediakan atau tidak diminati oleh pelaku usaha atau lebih efektif dan/atau efisien dilakukan oleh Pelaksana Swakelola. Swakelola dapat juga digunakan dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya/kemampuan teknis yang dimiliki pemerintah, barang/jasa yang bersifat rahasia dan mampu dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang bersangkutan, serta dalam rangka peningkatan peran serta/pemberdayaan Ormas dan Kelompok Masyarakat.
Contoh barang/jasa yang dapat dilaksanakan dengan swakelola adalah sebagai berikut:
2. Tipe-Tipe Swakelola
Penyelenggaraan kegiatan swakelola untuk mendapatkan barang/jasa yang dibutuhkan instansi pemerintah dilakukan berdasarkan tipe swakelola.
Tipe swakelola yang akan ditetapkan dapat diidentifikasikan sejak identifikasi kebutuhan Barang/Jasa sampai dengan penetapan Barang/Jasa. Penentuan pilihan tipe swakelola dibedakan dari aspek pelaksanaan, proses, dan prosedur.
PA/KPA menetapkan tipe Swakelola berdasarkan hasil identifikasi kebutuhan dan kriteria barang/jasa yang dapat diadakan secara Swakelola serta disesuaikan dengan kompetensi/keahlian dan beban kerja yang cukup dari pelaksana Swakelola.
Adapun tipe-tipe Swakelola berdasarkan perpres 16 tahun 2018 terdiri atas:
Tabel berikut menjelaskan bagaimana cara menentukan tipe swakelola yang akan digunakan.
Cara Menentukan Tipe Swakelola
Tipe I :
Jika Barang/Jasa yang dibutuhkan masuk kriteria Barang/Jasa yang dapat diadakan secara Swakelola dan merupakan tugas dan fungsi dari Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggungjawab anggaran
serta memiliki kompetensi dan beban kerja yang cukup untuk melaksanakan pekerjaan tersebut maka tipe Swakelola yang di pilih
adalah Tipe I
Contoh :
1. Kegiatan bimbingan teknis
2. Penyuluhan
3. Sosialisasi peraturan baru.
Tipe II :
Jika Barang/Jasa yang dibutuhkan masuk kriteria Barang/Jasa yang dapat diadakan secara Swakelola dan Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggungjawab anggaran tidak memiliki kompetensi untuk melaksanakan pekerjaan teresbut, namun kompetensinya dan beban kerja yang cukup dimiliki oleh instansi lain diluar Kementerian/Lembaga/ Perangkat Daerah tersebut. Dalam kondisi ini dipilih Swakelola Tipe II
1. Kegiatan Pendidikan dan pelatihan
2. pengujian laboratorium, Kajian kebijakan
3. Barang/Jasa yang masih dalam tahap pengembangan misalnya pemanfaatan sampah sebagai sumber energi listrik.
Tipe III :
Jika Barang/Jasa yang dibutuhkan masuk kriteria Barang/Jasa yang dapat diadakan secara Swakelola dan pelaksanaannya memerlukan keterlibatan organisasi masyarakat yang dianggap mampu dan beban kerja yang cukup untuk melaksanakan pekerjaan.
1. pemberian vaksin untuk pemberantasan penyakit rabies pada hewan peliharaan
2. Pelatihan tata cara pemotongan hewan kurban
3. Pelatihan tata cara pananganan jenazah
Tipe IV :
Jika Barang/Jasa yang dibutuhkan masuk kriteria Barang/Jasa yang dapat diadakan secara Swakelola dan/atau berdasarkan usulan dari Kelompok Masyarakat, pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa memerlukan partisipasi langsung masyarakat atau kepentingan langsung masyarakat dengan melibatkan masyarakat yang dianggap mampu dan beban kerja yang cukup untuk melaksanakannya.
1. Kegiatan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) untuk anak balita oleh oleh Kader PKK/Posyandu,
2. Renovasi rumah tidak layak huni
3. Perbaikan jalan lingkungan
Penyelenggara swakelola yang melaksanakan kegiatan swakelola terdiri dari tim persiapan, tim pelaksana, dan tim pengawas. Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran menetapkan pelaksana swakelola berdasarkan ketersediaan pelaksana swakelola.
Kesimpulan
REFERENSI
Layanan Informasi Unit
Layanan Informasi Kediklatan dan Pembelajaran
Layanan Bantuan dan Pengaduan
Informasi Publik