home
Berita
Pengumuman
Artikel
Video
Pelatihan Jarak Jauh
Pelatihan Klasikal
Open Class
BDK Podcast Mappakoe
Dashboard Pelatihan
Kalender Pembelajaran
Pojok Keuangan BDK Makassar
BENTUK PEMBAYARAN KONTRAK PENGADAAN BARANG JASA PEMERINTAH
Balai Diklat Keuangan Makassar
Jumat, 30 Juni 2023 08:21 WIB
Oleh : Mandar Trisno Hadisaputra (Widyaiswara Ahli Muda)
Pendahuluan
Suatu kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan perjanjian tertulis antara Pejabat pembuat komitmen dengan penyedia barang/jasa atau pelaksana swakelola. Pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan dengan cara penyedia barang/jasa serta swakelola tipe II sampai dengan tipe IV, dilaksanakan berdasarkan kontrak yang disepakati para pihak.
Dalam kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah mengatur hak dan kewajiban para pihak, diantaranya mengatur ketentuan mengenai tata cara pembayaran. Terdapat bentuk-bentuk pembayaran yang dapat dipilih oleh pejabat pembuat komitmen dalam menyusun rancangan kontrak.
Dalam artikel ini, penulis akan membahas beberapa hal sebagai berikut :
Pembahasan
Secara umum kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah adalah perjanjian tertulis antara PA/KPA/PPK dengan penyedia barang/jasa dan/atau pelaksana swakelola. Kegiatan Penelitian merupakan pengadaan barang/jasa yang bersifat khusus. Kebutuhan pengdaan barang/jasa terkait kegiatan penelitian ini berpedoman pada peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 20 tahun 2018 tentang Penelitian.
Pada pasal 53 ayat 4 Perpres 16 tahun 2018 tentang Pengadaan B/J Pemerintah disebutkan bentuk pembayaran terhadap prestasi pekerjaan dapat diberikan dalam bentuk :
a. pembayaran bulanan;
b. pembayaran berdasarkan tahapan penyelesaian pekerjaan/termin; atau
c. pembayaran secara sekaligus setelah penyelesaian pekerjaan.
Pada pembayaran bulanan, prestasi yang dilakukan atau yang dicapai oleh penyedia setiap bulan akan menjadi dasar pembayaran. Pembayaran termin, dilakukan berdasarkan prestasi yang dikerjakan atau yang dicapai pada tahapan penyelesaian pekerjaan. Sedangkan pembayaran sekaligus, dilakukan setelah seluruh prestasi pekerjaan telah mencapai 100%. Pembayaran ini lazimnya digunakan untuk pekerjaan dengan waktu yang relatif singkat/
Kalau kita lihat pasal 53 ayat 4 Perpres 16 tahun 2018, pasal tersebut mengatur pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah melalui penyedia.
Pelaksanaan PBJP melalui swakelola pada pasal 49 tidak mengatur secara jelas bentuk pembayaran kontrak swakelola. Meskipun dalam contoh model dokumen kontrak swakelola pada Perlem LKPP Nomor 3 tahun 2021 tertuang bahwa bentuk pembayaran kontrak swakelola tidak jauh berbeda dengan bentuk pembayaran kontrak melalui penyedia.
Bentuk Pembayaran yang tepat pada Kontrak Swakelola
Dalam regulasi pasal 48 Perpres 16 tahun 2018 dan Perlem LKPP nomor 3 tahun 2021 disebutkan pembayaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada pengelolaan APBN terdapat regulasi pembayaran kontrak swakelola yang bentuk pembayarannya tidak menggunakan termin, bulanan, atau pembayaran sekaligus, namun menggunakan bentuk pembayaran tahapan. Bentuk pembayaran tahapan yang lebih tepat digunakan untuk pembayaran kontrak swakelola.
Berbeda dengan pembayaran kontrak penyedia, pembayaran kontrak swakelola menuntut pembayaran sebelum prestasi pekerjaan, terlebih lagi pada kontrak swakelola tipe III dan Tipe IV. Postur perkiraan biaya pada pekerjaan penyedia tidak sama dengan pekerjaan yang dilakukan dengan swakelola. Pada penyusunan RAB, pekerjaan swakelola tidak terdapat keuntungan yang diperoleh oleh pelaksana swakelola. Disamping itu pelaksana swakelola tidak dituntut memiliki kemampuan finansial untuk melaksanakan pekerjaan swakelola. Dengan demikian pembayaran kontrak-kontrak swakelola lazimnya dibayarkan sebelum pekerjaan dimulai atau prestasi pekerjaan dicapai. Hal ini berbeda dengan pembayaran bulanan, termin, dan sekaligus yang menuntut prestasi pekerjaan harus terlebih dahulu dicapai (prestasi pekerjaan) sebelum dilakukan pembayaran.
Ketentuan Jumlah tahapan yang ideal pada kontrak swakelola
a. jumlah tahapan dan besaran pencairan pada setiap tahap dituangkan dalam kontrak, dan
b. penetapan jumlah tahapan dan besaran pencairan memperhatikan prinsip efisiensi dan efektivitas, serta risiko dan jangka waktu pekerjaan.
Pembayaran sebelum prestasi pekerjaan pada kontrak swakelola
Pada prinsipnya, pembayaran tidak dapat dilakukan sebelum prestasi pekerjaan atau barang/jasa diterima. Namun untuk keadaan tertentu diperkenankan dengan menyertakan jaminan atas pembayaran. Bentuk-bentuk jaminan yang dapat digunakan sebagai jaminan sebagaimana tertuang pada PMK 145/PMK.05/2017 adalah bentuk jaminan yang digunakan pada pekerjaan pengadaan barang/jasa melalui penyedia. Pada pekerjaan swakelola bentuk jaminan dapat digunakan SPTJM (surat pernyataan tanggung jawab mutlak atau surat pernyataan kesanggupan pelaksana swakelola atau surat pernyataan Komitmen untuk melaksanakan pekerjaan swakelola.
Kesimpulan / Penutup
Bentuk pembayaran kontrak penyedia dan bentuk pembayaran kontrak swakelola berbeda.
Pembayaran pada kontrak penyedia barang/jasa dapat menggunakan pembayaran bukanan, sekaligus, atau termin. Pada pembayaran kontrak swakelola dapat menggunakan pembayaran tahapan.
Referensi :
Layanan Informasi Unit
Layanan Informasi Kediklatan dan Pembelajaran
Layanan Bantuan dan Pengaduan
Informasi Publik