home
Berita
Pengumuman
Artikel
Video
Pelatihan Jarak Jauh
Pelatihan Klasikal
Open Class
BDK Podcast Mappakoe
Dashboard Pelatihan
Kalender Pembelajaran
Pojok Keuangan BDK Makassar
BELANJA BARANG & JASA DAN BELANJA MODAL DALAM PEROLEHAN DAN PEMELIHARAAN BARANG MILIK NEGARA (Bagian II)
Balai Diklat Keuangan Makassar
Selasa, 23 April 2024 11:07 WIB
Oleh: Mandar Trisno Hadisaputra, Widyaiswara Ahli Muda, Kementerian Keuangan
Bagian II
Belanja modal, pengeluaran untuk pembayaran perolehan Aset Tetap (AT) dan/atau aset lainnya atau menambah nilai AT dan/atau aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi dan mele bihi batas minimal kapitalisasi AT/ aset lainnya yang ditetapkan Pemerintah.
AT/aset lainnya tersebut dipergunakan atau dimaksudkan untuk dipergunakan untuk operasional Kegiatan suatu Satker atau dipergunakan oleh masyarakat/ publik, tercatat sebagai aset Kementerian/Lembaga terkait dan bukan dimaksudkan untuk dijual/diserahkan kepada masyarakat/Pemda.
Dalam pembukuan nilai perolehan aset dihitung semua pendanaan yang dibutuhkan hingga aset tersebut tersedia dan siap untuk digunakan.
Kriteria kapitalisasi dalam pengadaan/ pemeliharaan barang/aset merupakan suatu tahap validasi untuk penetapan belanja modal atau bukan dan merupakan syarat wajib dalam penetapan kapitalisasi atas pengadaan barang/ aset:
1. Pengeluaran anggaran belanja tersebut mengakibatkan bertambahnya aset dan/ atau bertambahnya masa manfaat/umur ekonomis aset berkenaan. Pengeluaran anggaran belanja tersebut mengakibatkan bertambahnya kapasitas, peningkatan standar kinerja, atau volume aset.
2. Memenuhi nilai minimum kapitalisasi sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penatausahaan Barang Milik Negara (BMN).
3. Pengadaan barang tersebut tidak dimaksudkan untuk diserahkan/ dipasarkan kepada masyarakat/Pemda/ entitas lain di luar Pemerintah Pusat.
Belanja modal dipergunakan untuk antara lain:
Belanja modal tanah, adalah seluruh pengeluaran yang dilakukan untuk pengadaan/ pembelian/pembebasan penyelesaian, balik nama dan sewa tanah, pengosongan, pengurugan, perataan, pematangan tanah, pembuatan sertifikat, dan pengeluaran lainnya sehubungan dengan perolehan hak atas tanah dan sampai tanah dimaksud dalam kondisi siap digunakan/pakai.
Belanja modal peralatan dan mesin, adalah pengeluaran untuk pengadaan peralatan dan mesin yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan antara lain biaya pembelian, biaya pengangkutan, biaya instalasi, serta biaya langsung lainnya untuk memperoleh dan mempersiapkan sampai peralatan dan mesin tersebut siap digunakan, termasuk pengeluaran setelah perolehan (subsequent expenditure) peralatan dan mesin yang memenuhi persyaratan untuk dikapitalisasi.
Belanja modal gedung dan bangunan, adalah pengeluaran untuk memperoleh gedung dan bangunan baik secara kontraktual maupun swakelola sampai dengan gedung dan bangunan siap digunakan meliputi biaya pembelian atau biaya konstruksi, termasuk biaya pengurusan izin mendirikan bangunan, notaris, dan pajak (kontraktual).
Dalam belanja ini, termasuk pengeluaran setelah perolehan (subsequent expenditure) gedung dan bangunan yang memenuhi persyaratan untuk dikapitalisasi.
Belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan, adalah pengeluaran untuk memperoleh jalan dan jembatan, irigasi, danjaringan sampai siap pakai/ digunakan meliputi biaya perolehan atau biaya konstruksi dan biaya-biaya lain yang dikeluarkan sampai jalan dan jembatan, irigasi dan jaringan tersebut siap pakai termasuk pengeluaran setelah perolehan (subsequent expenditure) jalan, irigasi dan jaringan yang memenuhi persyaratan untuk dikapitalisasi.
Belanja modal lainnya, adalah pengeluaran yang diperlukan dalam Kegiatan pembentukan modal untuk pengadaan/ pembangunan belanja modal lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan dalam akun belanja modal tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, dan jaringan Ualan, irigasi, dan lain-lain). Termasuk dalam belanja modal ini, yaitu: kontrak sewa beli (leasehold), pengadaan/pembelian barang-barang kesenian (art pieces), barang-barang purbakala dan barang-barang untuk museum, buku-buku dan jurnal ilmiah serta barang koleksi perpustakaan sepanjang tidak dimaksudkan untuk dijual dan diserahkan kepada masyarakat. Termasuk dalam belanja modal lainnya adalah belanja modal nonfisik yang besaran jumlah kuantitasnya dapat teridentifikasi dan terukur
Belanja Midal BLU, pengeluaran untuk pengadaan/perolehan/pembelian AT dan/atau aset lainnya yang dipergunakan dalam rangka penyelenggaraan operasional BLU.
Pengeluaran setelah Perolehan Aset
Belanja untuk pengeluaran-pengeluaran sesudah perolehan aset tetap atau aset lainnya yaitu belanja pemeliharaan yang dikapitalisasi dapat dimasukkan sebagai belanja modal jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Pengeluaran tersebut mengakibatkan bertambahnya masa manfaat, kapasitas, kualitas, dan volume aset yang dimiliki;
Pengeluaran tersebut melebihi batasan minimum kapitalisasi aset tetap atau aset lainnya;
Pertambahan masa manfaat adalah bertambahnya umur ekonomis yang diharapkan dari aset tetap yang sudah ada, misalnya sebuah gedung semula diperkirakan mempunyai umur ekonomis 10 tahun, pada tahun ke-7 dilakukan renovasi dengan harapan gedung tersebut masih dapat digunakan 8 tahun lagi. Dengan adanya renovasi tersebut maka umur gedung berubah dari 10 menjadi 15 tahun.
Peningkatan kapasitas adalah bertambahnya kapasitas atau kemampuan aset tetap yang sudah ada, misalnya sebuah generator listrik yang mempunyai output 200 kw dilakukan renovasi sehingga kapasitasnya meningkat menjadi 300 kw.
Peningkatan kualitas aset adalah bertambahnya kualitas dari aset tetap yang sudah ada misalnya, jalan yang masih berupa tanah ditingkatkan oleh pemerintah menjadi jalan aspal.
Pertambahan volume aset adalah bertambahnya jumlah atau satuan ukuran aset yang sudah ada, misalnya penambahan luas bangunan suatu gedung dari 400m2 menjadi 500m2.
Layanan Informasi Unit
Layanan Informasi Kediklatan dan Pembelajaran
Layanan Bantuan dan Pengaduan
Informasi Publik