BELANJA BARANG & JASA DAN BELANJA MODAL DALAM PEROLEHAN DAN PEMELIHARAAN BARANG MILIK NEGARA (Bagian I)
Oleh: Mandar Trisno Hadisaputra, Widyaiswara Ahli Muda, Kementerian Keuangan
Seringkali dalam proses penyusunan anggaran (DIPA) ditemui beberapa permasalahan, antara lain adanya perbedaan persepsi dalam penyusunan dan pengelompokan belanja. Perbedaan yang biasa dijumpai adalah dalam menentukan elemen-elemen biaya yang dimungkinkan dikelompokkan dalam belanja barang dan belanja modal.
Pengertian Belanja Barang dan Jasa dan Belanja Modal
Belanja barang dan Jasa adalah pengeluaran untuk menampung pembelian barang dan jasa yang habis pakai untuk memproduksi barang dan jasa yang dipasarkan maupun yang tidak dipasarkan serta pengadaan barang yang dimaksudkan untuk diserahkan atau dijual kepada masyarakat dan belanja perjalanan.
Belanja barang dan jasa dipergunakan untuk :
- Belanja barang, dipergunakan untuk kegiatan operasional meliputi belanja keperluan perkantoran, belanja pengadaan bahan makanan, belanja penambah daya tahan tubuh, belanja pengiriman surat dinas, belanja honor operasional satker, dan barang operasional lainnya yang diperlukan dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar lainnya.
Belanja barang untuk kegiatan non operasional meliputi belanja bahan, belanja barang transito, belanja honor keluaran (output) kegiatan, belanja rugi selisih kurs uang persediaan untuk satker Perwakilan RI di luar negeri dan atase teknis, belanja biaya operasional penyelenggaran pembayaran manfaat pension, belanja pencairan dana bantuan operasional perguruan tinggi negen badan hukum, belanja denda keterlambatan pembayaran tagihan kepada negara, belanja dalam rangka refund dana Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN), dan belanja barang non-operasional lainnya terkait dengan penetapan target kinerja tahun yang direncanakan.
Belanja barang pengganti pajak dalam rangka hibah Millennium Challenge Corporation (MCC).
Belanja kontribusi pada organisasi intemasional dan trust fund serta belanja kontribusi dukungan Pemerintah berupa dana dukungan kelayakan, fasilitas penyiapan proyek, dan ketersediaan layanan; dan
Belanja barang yang menghasilkan persediaan untuk Kegiatan operasional maupun non-operasional.
- Belanja jasa seperti belanja langganan daya dan jasa, belanja jasa pos dan giro, belanja jasa konsultan, belanja sewa, belanja jasa profesi, belanja jasa kepada Badan Layanan Umum (BLU), dan belanja jasa lainnya
- Belanja pemeliharaan aset yang tidak menambah umur ekonomis/masa manfaat atau kapitalisasi kinerja Aset tetap (AT) atau aset lainnya, dan/atau kemungkinan besar tidak memberikan manfaat ekonomi di masa yang akan datang dalam bentuk peningkatan kapasitas, mutu produksi, atau peningkatan standar kinerja.
- Belanja perjalanan, yaitu belanja perjalanan yang dikeluarkan tidak untuk tujuan perolehan aset tetap.
- Belanja barang BLU merupakan pengeluaran anggaran belanja operasional BLU termasuk pembayaran gaji dan tunjangan pegawai BLU;
- Belanja barang untuk diserahkan kepada masyarakat/Pemda merupakan pengeluaran anggaran Belanja Negara untuk pengadaan barang untuk diserahkan kepada masyarakat/Pemda yang dikaitkan dengan tugas fungsi dan strategi pencapaian target kinerja suatu Satker dan tujuan Kegiatannya tidak termasuk dalam kriteria Kegiatan belanja bantuan sosial, meliputi:
a. belanja pengadaan tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan Jaringan untuk diserahkan kepada masyarakat/Pemda;
b. belanja barang fisik lainnya untuk diserahkan kepada masyarakat / Pemda;
c. belanja barang untuk diserahkan kepada masyarakat/Pemda dalam bentuk uang;
d. belanja barang penunjang dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan untuk diserahkan kepada Pemda; dan
e. belanja barang berupa tanah, peralatan dan mesin, serta gedung dan bangunan untuk diserahkan kepada Mantan Presiden dan/ a tau Man tan W akil Presiden Republik Indonesia.