home
Berita
Pengumuman
Artikel
Video
VISI SEKRETARIAT BADAN
Menjadi mitra strategis dan penggerak utama terwujudnya learning organization dalam kerangka Kemenkeu Corporate University untuk mendukung visi BPPK menghasilkan SDM pengelola keuangan negara yang unggul dan beretika.
MISI SEKRETARIAT BADAN
TUGAS SEKRETARIAT BADAN
Sekretariat Badan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi dan strategis kepada semua unsur di lingkungan Badan.
FUNGSI SEKRETARIAT BADAN
Dalam melaksanakan tugas, Sekretariat Badan menyelenggarakan fungsi:
penyusunan dan pengoordinasian rencana strategis dan rencana kerja Badan;
penataan organisasi dan tata laksana Badan;
pelaksanaan kepatuhan internal pada Badan;
pelaksanaan manajemen kinerja dan manajemen risiko serta penyusunan laporan kinerja Badan;
penyusunan kebijakan di bidang pembelajaran dan manajemen pengetahuan di lingkungan Kementerian;
penyusunan kebijakan dukungan manajemen di lingkungan Badan;
pelaksanaan koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan di lingkungan Badan;
pendampingan hukum di lingkungan Badan;
pelaksanaan manajemen sumber daya manusia pada Badan;
pelaksanaan manajemen informasi dan layanan sumber daya manusia di lingkungan Badan;
pelaksanaan internalisasi nilai-nilai, pembinaan mental, dan pengelolaan program budaya organisasi di lingkungan Badan;
pengelolaan keuangan Badan;
pelaksanaan proses manajemen pengetahuan sebagai pelaku manajemen pengetahuan tingkat Badan dan tingkat Kementerian;
penyusunan pedoman teknis, pelaksanaan koordinasi asistensi, dan pengukuran implementasi organisasi pembelajar di lingkungan Kementerian;
pelaksanaan analisis data pembelajaran, pengembangan konten kreatif dan inovasi pembelajaran;
pengelolaan kerja sama Badan;
pelaksanaan koordinasi dan penyusunan strategi dan program komunikasi publik serta hubungan masyarakat di lingkungan Badan; dan
pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga, kearsipan, perencanaan dan pengadaan, serta pengelolaan barang milik negara Badan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, Sekretariat Badan dipimpin oleh Sekretaris Badan yang membawahi 5 bagian dan kelompok jabatan fungsional.
Adapun kelima bagian tersebut adalah sebagai berikut:
Bagian Organisasi dan Kepatuhan Internal
Memiliki tugas melaksanakan perumusan rencana strategis, rencana kerja, dan penataan organisasi, pengelolaan proses bisnis, kepatuhan internal, koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan, manajemen kinerja dan manajemen risiko, manajemen perubahan organisasi, serta koordinasi penyusunan laporan kinerja Badan.
Bagian ini terdiri atas:
Bagian Sumber Daya Manusia
Memiliki tugas melaksanakan manajemen sumber daya manusia, pengelolaan dan pengembangan jabatan fungsional, manajemen informasi dan layanan sumber daya manusia, koordinasi penerapan proses manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar, serta internalisasi nilai-nilai, pembinaan mental, dan pengelolaan program budaya organisasi di lingkungan Badan.
Bagian Perencanaan dan Keuangan
Memiliki tugas melaksanakan urusan pengelolaan keuangan Badan.
Bagian Manajemen Pengetahuan, Komunikasi, dan Kerja Sama
Memiliki tugas melaksanakan penyusunan kebijakan dan pengelolaan manajemen pengetahuan, pengelolaan organisasi pembelajar di lingkungan Kementerian, analisis data pembelajaran, pengembangan inovasi pembelajaran, serta pengelolaan komunikasi publik, layanan informasi, dan kerja sama Badan.
Bagian Umum
Memiliki tugas melaksanakan urusan tata usaha, rumah tangga, kearsipan, perencanaan dan pengadaan, serta pengelolaan barang milik negara Badan.
Sedangkan kelompok jabatan fungsional yang berada di Sekretariat Badan adalah sebagai berikut:
1. Analis APBN; dan 2. Arsiparis.
Galeri
Struktur Organisasi
Sekretariat Badan merupakan unit eselon II di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang memiliki tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan. Tugas tersebut memberi peran penting Sekretariat Badan sebagai penggerak utama unsur pelaksana teknis penyelenggara Pendidikan, Pelatihan, dan Sertifikasi Kompetensi di BPPK. Sekretariat Badan terdiri atas:
Bagian Organisasi dan Tata Laksana;
Bagian Sumber Daya Manusia dan Kepatuhan Internal;
Bagian Keuangan;
Bagian Teknologi Informasi, Komunikasi, dan Manajemen Pengetahuan;
Bagian Umum; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Sekretariat Badan berkomitmen mendukung arah kebijakan dan strategi Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Tahun 2020-2024, yaitu:
Organisasi dan SDM yang agile dalam rangka penguatan implementasi Kemenkeu Corpu. Strategi yang dilakukan:
Penataan organisasi dan SDM dalam rangka penguatan implementasi Kemenkeu Corpu.
Pengembangan pola kerja dan pola pengembangan kompetensi SDM berbasis fungsi yang aplikatif dan berdampak tinggi.
Penguatan kemitraan strategis dengan institusi pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi terbaik
Pemutakhiran sarana prasarana berwawasan lingkungan dan teknologi informasi yang efektif dan efisien. Strategi yang dilakukan:
Pembangunan infrastruktur dan penguatan implementasi sharing facilities berbasis keunggulan komparatif.
Penggunaan teknologi informasi termutakhir dalam mendukung pembelajaran.
Layanan Informasi Unit
Layanan Informasi Kediklatan dan Pembelajaran
Layanan Bantuan dan Pengaduan
Informasi Publik