home
Berita
Pengumuman
Artikel
Video
VISI SEKRETARIAT BADAN
Menjadi mitra strategis dan penggerak utama terwujudnya learning organization dalam kerangka Kemenkeu Corporate University untuk mendukung visi BPPK menghasilkan SDM pengelola keuangan negara yang unggul dan beretika.
MISI SEKRETARIAT BADAN
TUGAS SEKRETARIAT BADAN
Sekretariat Badan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada semua unsur di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
FUNGSI SEKRETARIAT BADAN
Dalam melaksanakan tugas, Sekretariat Badan menyelenggarakan fungsi:
Sekretariat Badan dipimpin oleh Sekretaris Badan yang membawahi 5 bagian dan kelompok jabatan fungsional.
Adapun kelima bagian tersebut adalah sebagai berikut:
Bagian Organisasi dan Tata Laksana
Memiliki tugas melaksanakan perumusan rencana strategis, rencana kerja, dan penataan organisasi, pengelolaan proses bisnis dan kerja sama, koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan, pengelolaan kinerja dan risiko, manajemen perubahan, serta koordinasi penyusunan laporan kinerja sekretariat badan dan badan.
Bagian ini terdiri atas:
Bagian Sumber Daya Manusia dan Kepatuhan Internal
Memiliki tugas melaksanakan pengelolaan sumber daya manusia, pengelolaan administratif dan pengembangan jabatan fungsional, pemantauan pengendalian intern dan penerapan kode etik dan kode perilaku, internalisasi nilai-nilai dan budaya organisasi, dan koordinasi penerapan proses manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar pada badan.
Bagian Keuangan
Memiliki tugas melaksanakan urusan pengelolaan keuangan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
Bagian Teknologi Informasi, Komunikasi, dan Manajemen Pengetahuan
Memiliki tugas melaksanakan penyusunan rancangan, pengelolaan, pengembangan dan pemutakhiran sistem, data, struktur dan infrastruktur teknologi informasi, konten kreatif, hubungan masyarakat, serta manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar.
Bagian Umum
Memiliki tugas melaksanakan urusan tata usaha, rumah tangga, pengelolaan aset, layanan pengadaan langsung, dan perencanaan pengadaan pada satuan kerja Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan serta asistensi pengelolaan aset dan perencanaan pengadaan pada seluruh satuan kerja di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
Sedangkan kelompok jabatan fungsional yang berada di Sekretariat Badan adalah sebagai berikut:
1. Analis APBN; 2. Pranata Komputer; dan 3. Arsiparis.
Galeri
Struktur Organisasi
Sekretariat Badan merupakan unit eselon II di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang memiliki tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan. Tugas tersebut memberi peran penting Sekretariat Badan sebagai penggerak utama unsur pelaksana teknis penyelenggara Pendidikan, Pelatihan, dan Sertifikasi Kompetensi di BPPK. Sekretariat Badan terdiri atas:
Bagian Organisasi dan Tata Laksana;
Bagian Sumber Daya Manusia dan Kepatuhan Internal;
Bagian Keuangan;
Bagian Teknologi Informasi, Komunikasi, dan Manajemen Pengetahuan;
Bagian Umum; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Sekretariat Badan berkomitmen mendukung arah kebijakan dan strategi Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Tahun 2020-2024, yaitu:
Organisasi dan SDM yang agile dalam rangka penguatan implementasi Kemenkeu Corpu. Strategi yang dilakukan:
Penataan organisasi dan SDM dalam rangka penguatan implementasi Kemenkeu Corpu.
Pengembangan pola kerja dan pola pengembangan kompetensi SDM berbasis fungsi yang aplikatif dan berdampak tinggi.
Penguatan kemitraan strategis dengan institusi pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi terbaik
Pemutakhiran sarana prasarana berwawasan lingkungan dan teknologi informasi yang efektif dan efisien. Strategi yang dilakukan:
Pembangunan infrastruktur dan penguatan implementasi sharing facilities berbasis keunggulan komparatif.
Penggunaan teknologi informasi termutakhir dalam mendukung pembelajaran.
Layanan Informasi Unit
Layanan Informasi Kediklatan dan Pembelajaran
Layanan Bantuan dan Pengaduan
Informasi Publik