home
Berita
Pengumuman
Artikel
Video
Pengumuman Pelelangan Umum 2010
Sekretariat Badan
Rabu, 23 Desember 2009 02:16 WIB
1. Memiliki Surat Izin Usaha Tata Boga;
2. Memiliki Surat Izin Tempat Usaha Berdasarkan Undang-undang Gangguan (SITU);
3. Memiliki Sertifikat Laik Higienis;
4. Secara hukum mempunyai kapasitas menandatangani kontrak;
5. Memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk melaksanakan pekerjaan;
6. Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak bangkrut, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan, dan/atau tidak sedang menjalani sanksi pidana;
7. Telah melunasi kewajiban pajak tahun terakhir (SPT/PPh) serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 25 atau Pasal 21/Pasal 23 atau PPN sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan terakhir dan Surat Keterangan Fiskal (Tax Clearance) untuk tahun pajak 2008 dan masa pajak 2009;
8. Selama 4 (empat) tahun terakhir pernah memiliki pengalaman menyediakan barang/jasa baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman subkontrak baik di lingkungan pemerintah atau swasta, kecuali penyedia barang/jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
9. Memiliki kinerja baik dan tidak masuk dalam daftar sanksi atau daftar hitam di suatu instansi;
10. Memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan pos;
11. Memiliki kemampuan menyediakan fasilitas dan peralatan serta personil yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan;
12. Termasuk dalam penyedia barang/jasa yang sesuai dengan nilai paket pekerjaan;
1. Pendaftar dan pengambil dokumen pemilihan adalah pemimpin perusahaan atau penerima kuasa (dengan surat kuasa asli bermeterai) dari pemimpin perusahaan yang nama penerima kuasanya tercantum dalam akta pendirian atau perubahannya, atau kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh Kantor Pusat yang dibuktikan dengan dokumen otentik;
2. Menyerahkan kopi dan menunjukkan asli akta notaris yang menyebutkan nama pemimpin perusahaan;
3. Menyerahkan kopi dan menunjukkan SIUP yang sesuai yang masih berlaku;
4. Menyerahkan kopi dan menunjukkan KTP pendaftar.
Layanan Informasi Unit
Layanan Informasi Kediklatan dan Pembelajaran
Layanan Bantuan dan Pengaduan
Informasi Publik