home
Berita
Pengumuman
Artikel
Video
Akreditasi Program
Sekretariat Badan
Rabu, 22 Juni 2022 17:25 WIB
Sebagai unit di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi kompetensi di Bidang Keuangan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh BPPK tidak hanya terbatas pada penyelenggaraan kegiatan tetapi juga mencakup penyusunan kebijakan teknis dan rencana program pendidikan dan pelatihan serta sertifikasi kompetensi di Bidang Keuangan Negara.
Lebih lanjut, ruang lingkup pengelolaan Keuangan Negara juga memiliki dimensi yang luas baik di lingkungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Artinya pengelolaan dan penyelenggaraan pelatihan di Bidang Keuangan Negara yang diampu oleh BPPK tidak hanya terbatas di lingkungan Kementerian Keuangan tetapi juga mencakup Kementerian/Lembaga lain dan bahkan Pemerintah Daerah.
BPPK sadar bahwa dengan besarnya jangkauan stakeholders tersebut, BPPK tidak akan dapat sepenuhnya melayani kebutuhan pendidikan dan pelatihan di Bidang Keuangan Negara tersebut melalui kegiatan konvensional. Untuk itu, selain mengembangkan berbagai pembelajaran secara daring, termasuk melalui kegiatan Open Access yang dapat dengan mudah dijangkau dan diikuti oleh berbagai pihak, BPPK juga melaksanakan kegiatan Akreditasi bagi berbagai Program Pelatihan Teknis di Bidang Keuangan Negara yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyelenggara Pelatihan Pemerintah baik di Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Proses Akreditasi Program Pelatihan Teknis di Bidang Keuangan Negara (Akreditasi Program) dimulai dari permohonan rencana Akreditasi Program sampai dengan penyampaian hasil penilaian akhir. Akreditasi Program diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan berdasarkan Peraturan Kepala BPPK Nomor PER-10/PP/2021 tentang Pedoman Akreditasi Program Pelatihan Teknis di Bidang Keuangan Negara.
Layanan Akreditasi Program tidak dipungut biaya.
Pedoman Akreditasi Program dapat diunduh pada tautan berikut:
LINK PER-10/PP/2021
AWF Amin (+62 857-4645-2374)
otlbppk@kemenkeu.go.id
Ditulis oleh : Admin - Sekretariat Badan
Layanan Informasi Unit
Layanan Informasi Kediklatan dan Pembelajaran
Layanan Bantuan dan Pengaduan
Informasi Publik