home
Berita
Pengumuman
Artikel
Video
Lantik Pejabat Pengawas, Kepala Badan Ingatkan Peran ASN Sebagai Perekat dan Pemersatu Bangsa
Sekretariat Badan
Senin, 5 Agustus 2019 06:18 WIB
[Jakarta] Senin, 5 Agustus 2019. Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Rionald Silaban, melantik Pejabat Pengawas (Eselon IV) di lingkungan BPPK. Ia menerangkan bahwa mutasi kali ini dilakukan tidak hanya dalam rangka mengisi jabatan beberapa pejabat Eselon IV yang alih jabatan menjadi dosen, namun sekaligus juga sebagai penyegaran bagi pejabat yang sudah cukup lama dalam jabatannya. Hal tersebut dilakukan dalam upaya mengoptimalkan kinerja pegawai dalam kerangka perbaikan kinerja organisasi serta memperhatikan rencana penataan organisasi BPPK ke depan.
Kepala Badan menekankan kembali arahan Menteri Keuangan yang disampaikan dalam berbagai kesempatan, baik dihadapan para pejabat maupun para pegawai milenial, yaitu mengenai peran ASN sebagai perekat dan pemersatu bangsa. ASN pada dasarnya terikat pada Negara dan menjadi alat untuk mencapai tujuan Negara, sehingga ASN dengan sendirinya menjadi penegak dan perekat bangsa.
“Untuk itu, saya berharap kita sebagai pejabat Kementerian Keuangan harus mampu menghadapi dinamika perubahan global, salah satunya adalah berupaya menyeimbangkan kecerdasan intelektual dengan kecerdasan emosional dan spiritual agar mampu mewujudkan perilaku yang senantiasa menjunjung tinggi moral dan etika, Kejujuran dan kebangsaan. Dengan hal tersebut, kita akan dapat menjalankan tugas kita dalam merawat Republik Indonesia dan tidak menjadi bagian dari penyebaran berita palsu (hoax), penyampaian ujaran kebencian yang bermuatan SARA (suku, agama, ras, antar golongan) yang berpotensi sebagai sumber perpecahan bangsa,” jelas Kepala BPPK.
Menutup arahannya, Rionald Silaban menyampaikan harapan agar para pejabat yang dilantik, sebagai pemimpin BPPK dapat menjadi teladan dan mendorong para pegawai di lingkungan BPPK untuk dapat mendayagunakan kemampuan dan potensi diri untuk berkontribusi pada kemajuan organisasi dan Indonesia, serta tidak terpengaruh dengan isu-isu yang dapat membuat keruh perkembangan organisasi dan kehidupan bernegara.
Adapun Pejabat Pengawas yang dilantik adalah sebagai berikut:
Layanan Informasi Unit
Layanan Informasi Kediklatan dan Pembelajaran
Layanan Bantuan dan Pengaduan
Informasi Publik