home
Berita
Pengumuman
Artikel
Video
Frequently Asked Questions (FAQ) Call Center BPPK
Sekretariat Badan
Jumat, 15 Februari 2019 08:33 WIB
Q: Apa yang saya lakukan agar bisa mengikuti diklat?A: Silakan saudara menghubungi PIC diklat Eselon I/II/III masing-masing untuk mengajukan daftar peserta diklat, untuk dikirimkan ke Pusdiklat/Balai Diklat Keuangan
Q: Saya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin mengikuti diklat, tapi saya bukan pegawai Kementerian Keuangan, bagaimana prosedur mengikuti diklatnya?A: Silakan mengirimkan surat permohonan mengikuti diklat kepada Kepala Pusdiklat sesuai dengan diklat yang akan diikuti. Informasi diklat yang akan diikuti dan jumlah peserta sebaiknya dicantumkan dalam surat, karena menjadi dasar pertimbangan Kepala Pusdiklat untuk menyetujui surat permohonan tersebut.
Q: Jika ASN ingin mengikuti diklat yang diselenggarakan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, apakah dikenakan biaya?A: Ketentuan terkait hal tersebut akan diinformasikan pusdiklat penyelenggara diklat, melalui telepon/surat balasan dari permohonan peserta diklat.
Q: Saya pegawai swasta/pribadi, ingin mengikuti diklat di Pusdiklat/BDK tertentu apakah bisa?A: Maaf, untuk swasta/pribadi belum bisa mengikuti diklat yang diselenggarakan di Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, kecuali untuk sertifikasi/brevet/pelatihan tertentu seperti Sertifikasi Ahli Kepabeanan, Pejabat Lelang Kelas II, dan Brevet Pajak A/B/C
Q: Bagaimana prosedur pribadi/swasta untuk mengikuti Sertifikasi Ahli Kepabeanan, Pejabat Lelang Kelas II, dan Brevet Pajak A/B/C?A: Silakan klik informasi FAQ Bagian Sertifikasi Ahli Kepabeanan, Pejabat Lelang Kelas II, dan Brevet Pajak A/B/C di bawah.
Q: Apa yang saya lakukan agar bisa mengikuti diklat?A: Silahkan saudara menghubungi PIC diklat Eselon I/II/III masing-masing untuk mengajukan daftar peserta diklat, untuk dikirimkan ke Pusdiklat/Balai Diklat Keuangan
Q: Saya terdaftar sebagai peserta diklat sudah mendapatkan surat pemanggilan dan diwajibkan mendaftar di Semantik BPPK, tetapi tidak bisa login, apa yang harus saya lakukan?
A: Silakan menghubungi Halo BPPK 021-29054300 atau email ke bppk.hubungikami@kemenkeu.go.id pada hari dan jam kerja.
Q: Saya sudah pernah login Semantik, mau login lagi tidak bisa, disebabkan lupa password, password lama digunakan tetapi tetap tidak bisa login, bagaimana?A: Silakan menghubungi Halo BPPK 021-29054300 atau email ke bppk.hubungikami@kemenkeu.go.id pada hari dan jam kerja.
Q: Saya sudah login Semantik, apa yang harus saya lakukan selanjutnya?A: Silakan mengubah password (untuk pertama kali login), kemudian melengkapi profil dan data diri yang ada di Semantik tersebut.
Q: Sebelum diklat diwajibkan untuk cetak bukti e-registration dari Semantik, tapi sampai saat ini belum muncul menu cetak e-registration di menu diklat Semantik, apa yang harus dilakukan?A: Silakan menunggu sampai H-1 hari kerja sebelum pelaksanaan diklat, jika masih belum ada pranala untuk mencetak e-registration maka peserta bisa mencetak bukti e-registration pada hari-H pelaksanaan diklat.
Q: Apa yang harus saya lakukan jika sampai pada H-1 hari kerja, saya belum bisa akses semantik, atau belum bisa cetak bukti e-registration, padahal sudah harus berangkat/menuju tempat diklat?A: Silakan peserta langsung menuju tempat diklat dan menyampaikan permasalahan yang terjadi, login Semantik dan cetak bukti e-registration akan dibantu oleh panitia pelaksana diklat
Q: Saya tidak bisa mengikuti diklat dan tidak ada peserta pengganti, apa yang harus kami lakukan?A: Jika tidak ada pengganti maka unit bapak/ibu melakukan prosedur pembatalan diklat, yaitu dengan mengirimkan surat pembatalan diklat ke Sesditjen Eselon I masing-masing dengan menyampaikan perihal dan alasan dibatalkanya diklat. Tembusan dari surat tersebut dikirimkan ke Pusdiklat/Balai Diklat Keuangan tempat diklat tersebut dilaksanakan.
Q: Apakah ada persyaratan golongan untuk mengikuti diklat?A: Setiap diklat mempunyai persyaratan golongan/jabatan, masa kerja, dan status PNS, untuk lebih lengkap tentang persyaratan diklat tertentu silahkan menghubungi Pusdiklat penyelenggara diklat atau Halo BPPK 021-29054300 dan email bppk.hubungikami@kemenkeu.go.id
Q: Kapan pengumuman hasil diklat diketahui oleh peserta diklat?A: Pengumuman diklat diumumkan ± 1 bulan setelah diklat selesai dilaksanakan
Q: Saya ingin mengikuti diklat tertentu, tetapi saya tidak tahu Pusdiklat yang menyelenggarakan, bagaimana mengetahuinya?A: Pusdiklat-Pusdiklat dan diklat yang dikelola antara lain:
Q: Saya ingin mengetahui diklat dan kalendernya secara lengkap, dimana saya bisa mengaksesnya?A: Silakan mengunjungi laman BPPK di http://www.bppk.kemenkeu.go.id di submenu kanan atas dengan e-calendar 2018 atau https://semantik.bppk.kemenkeu.go.id/calendar/ secara realtime, dan menghubungi Halo BPPK 021-29054300 dan email bppk.hubungikami@kemenkeu.go.id
Q: Saya penyedia jasa/konsultan, ingin menawarkan untuk mengikuti pitching/tender pengadaan, bagaimana ketentuannya?A: Silakan menghubungi bagian ULP, di nomor (021) 7394666 ext 2305
FAQ POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN (PKN STAN)
Q: Apakah pendaftaran mahasiswa baru PKN STAN ada untuk tahun ini?A: Silakan mengunjungi website PKN STAN di pknstan.ac.id, BPPK di bppk.kemenkeu.go.id, dan Kementerian Keuangan di www.kemenkeu.go.id, untuk mendapatkan informasi terbaru tentang PKN STAN.
Q: Kapan penerimaan mahasiswa baru PKN STAN?A: Silakan mengunjungi website PKN STAN di pknstan.ac.id, BPPK di bppk.kemenkeu.go.id, dan Kementerian Keuangan di www.kemenkeu.go.id, untuk mendapatkan informasi terbaru tentang PKN STAN.
Q: Apakah persyaratan penerimaan mahasiswa baru tahun ini?A: Persyaratan penerimaan mahasiswa baru bervariasi setiap tahunnya, silakkan mempelajari pengumuman untuk penerimaan mahasiswa baru tahun ini.
FAQ AHLI KEPABEANAN, PEJABAT LELANG KELAS II, DAN BREVET PAJAK A/B/C
Q: Saya ingin mengikuti Sertifikasi Ahli Kepabeanan, informasi lebih lengkap bisa saya dapat dimana?A: Silakan menghubungi Pusdiklat Bea Cukai di 021-47862387 pada hari/jam kerja
Q: Apakah BPPK/Pusdiklat Bea Cukai mengadakan diklat untuk Ahli Kepabeanan?A: Sampai saat ini, BPPK/Pusdiklat Bea Cukai tidak mengadakan diklat ahli kepabenanan, hanya sertifikasi saja.
Q: Saya sudah mendapatkan pengumuman bahwa lulus Sertifikasi Ahli Kepabeanan, kapan dan dimana saya mengambil sertifikat saya?A: Setelah pengumuman kelulusan, akan disusul dengan pengumuman waktu dan tempat pengambilan sertifikasi. Pengumuman tersebut dalam tenggang waktu ± 35 hari setelah pengumuman lulus sertifikasi diumumkan
Q: Saya ingin mengikuti Diklat Pejabat Lelang Kelas II, kapan dan berapa biayanya? A: Informasi lengkap tentang Diklat Pejabat Lelang Kelas II dapat menghubungi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Lelang dengan alamat Gedung Syafrudin Prawiranegara Lt.12. Jl. Lapangan Banteng Timur Nomor 2-4, Nomor telepon 021-3505628 ext 4648 atau di Pusdiklat Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan (KNPK) di 021-73883005
Q: Saya ingin mengetahui tentang diklat brevet A/BC, dimana dan kapan diadakan? Serta biaya-biaya yang harus saya keluarkan?A: Informasi tentang Brevet Pajak A/B/C dapat menghubungi Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN) di 021-7361654 ext 240
Layanan Informasi Unit
Layanan Informasi Kediklatan dan Pembelajaran
Layanan Bantuan dan Pengaduan
Informasi Publik