home
Berita
Pengumuman
Artikel
Video
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Publik merupakan salah satu unit eselon II di bawah Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang mempunyai tugas membina pelatihan terkait keuangan negara di bidang kekayaan negara, pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negara, kebijakan fiskal, sektor keuangan, intelijen ekonomi dan keuangan, dan bidang keuangan negara lainnya berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
Unit ini dibentuk tahun 2024 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Publik terdiri atas:
Coming soon
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Publik memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:
Tugas
Membina pelatihan terkait keuangan negara di bidang kekayaan negara, pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negara, kebijakan fiskal, dan bidang keuangan negara lainnya berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
Fungsi
Struktur organisasi Pusat Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Publik dapat dilihat pada gambar di bawah ini.
Galeri
None
Layanan Informasi Unit
Layanan Informasi Kediklatan dan Pembelajaran
Layanan Bantuan dan Pengaduan
Informasi Publik