home
Berita
Pengumuman
Artikel
Video
Penandatanganan Perjanjian Pendanaan Riset CPFR
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Publik
Kamis, 25 Juni 2026 06:00 WIB
Jakarta – Pusat Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Publik (Pusdiklat Keuangan Publik) Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kementerian Keuangan melaksanakan penandatanganan kontrak pendanaan riset Center for Public Finance Research (CPFR) secara seremonial pada Selasa (24/6) di Aula Nagara Dana Rakca, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK). Penandatanganan kontrak dilakukan oleh Kepala Pusdiklat Keuangan Publik selaku Pihak Pertama, perguruan tinggi penerima pendanaan (grantee) selaku Pihak Kedua, dan Direktur Fasilitasi Riset LPDP selaku Pihak Ketiga. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan beserta jajaran, Direktur Utama LPDP beserta jajaran, perwakilan Unit Eselon I Kementerian Keuangan selaku offtaker, perguruan tinggi penerima pendanaan, serta tim peneliti dari berbagai perguruan tinggi negeri.
Dalam sambutannya, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan menyampaikan bahwa Program Center for Public Finance Research (CPFR) merupakan wujud komitmen Kementerian Keuangan dalam membangun ekosistem riset kebijakan publik yang kolaboratif antara pemerintah, perguruan tinggi, dan LPDP. Melalui skema pendanaan riset ini, hasil penelitian diharapkan mampu menghasilkan rekomendasi kebijakan yang berbasis bukti (evidence-based policy), menjawab tantangan pengelolaan keuangan negara, serta menjadi masukan strategis bagi Unit Eselon I Kementerian Keuangan dalam penyusunan kebijakan fiskal. Penandatanganan kontrak ini sekaligus menjadi langkah awal pelaksanaan riset yang diharapkan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan nasional melalui penguatan kualitas kebijakan publik.
Setelah penandatanganan kontrak, pelaksanaan Program Riset CPFR akan memasuki tahapan pencairan dana riset tahap pertama sebesar paling banyak 70 persen dari nilai bantuan riset setelah perguruan tinggi penerima pendanaan melengkapi dokumen persyaratan sesuai ketentuan. Selanjutnya, para peneliti akan melaksanakan penelitian yang disertai monitoring dan evaluasi berkala melalui platform eRispro, pelaksanaan monitoring dan evaluasi internal maupun eksternal, serta penyusunan policy brief dan rekomendasi kebijakan yang akan disampaikan kepada Unit Eselon I Kementerian Keuangan sebagai offtaker. Di saat yang sama, Pusdiklat Keuangan Publik juga mulai mempersiapkan Open Call Riset CPFR Batch III bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui penyempurnaan Terms of Reference (TOR), sebagai upaya untuk memperluas kolaborasi riset dan meningkatkan kualitas penelitian yang mendukung perumusan kebijakan fiskal di Indonesia.
Layanan Informasi Unit
Layanan Informasi Kediklatan dan Pembelajaran
Layanan Bantuan dan Pengaduan
Informasi Publik