home
Berita
Pengumuman
Artikel
Video
Kontak
Pengaduan Internal
Email Pengaduan
WiSe Kemenkeu
Pengaduan Gratifikasi Online (GOL KPK)
Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR)
Pentingnya Pengelolaan Aset Kekayaan Nengara
Pusdiklat Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan
Selasa, 8 Oktober 2019 02:06 WIB
Pada hari Senin, 7 Oktober 2019 Bapak Iwan Khrisnawan selaku Kepala Bidang Penyelenggaraan Pusdiklat KNPK membuka Pelatihan Pengelolaan Kekayaan Negara Lain-Lain di Lingkungan Kelas Asrama Bintaro. Tujuan dari pelatihan ini adalah diharapkan Pegawai Direktorat Jenderal Kekayaan Negara terutama Direktorat Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-Lain mampu meningkatkan penguasaan pengetahuan dalan memahami pengelolaan kekayaan negara lain-lain secara benar sesuai dengan peraturan yang berlaku
Pengelolaan kekayaan negara (aset) merupakan salah satu representasi fungsi Kementerian Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara (BUN) yang berkembang secara signifikan setelah fungsinya dilaksanakan secara penuh oleh unit setingkat eselon I, yaitu Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Nilai potensi aset yang dimiliki oleh pemerintah saat ini sangat besar salah satunya berasal dari kekayaan negara lain-lain diantaranya BMN yang berasal dari Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS), aset eks. Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), piutang eks. Bank Dalam Likuidasi (BDL), BMN yang berasal dari barang rampasan dan gratifikasi, dan lain-lain.
Perbaikan tata kelola aset melalui program tertib administrasi, tertib fisik, dan tertib hukum merupakan standar minimal yang harus dilakukan. Oleh karena itu, simultan dengan pelaksanaan program tersebut, hal selanjutnya yang harus dilakukan oleh Kementerian Keuangan melalui DJKN adalah memastikan bahwa aset negara telah digunakan secara optimal, sehingga diperlukan sumber daya manusia di lingkungan DJKN yang memahami ruang lingkup dan alur kerja pengelolaan kekayaan negara terutama untuk kekayaan negara lain lain.
Layanan Informasi Unit
Layanan Informasi Kediklatan dan Pembelajaran
Layanan Bantuan dan Pengaduan
Informasi Publik