home
Berita
Pengumuman
Artikel
Video
Kontak
Pengaduan Internal
Email Pengaduan
WiSe Kemenkeu
Pengaduan Gratifikasi Online (GOL KPK)
Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR)
PENGANUGERAHAN DESA PERCONTOHAN PROGRAM PRIORITAS NASIONAL PENINGKATAN KAPASITAS SDM APARATUR PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DESA TAHUN 2019
Pusdiklat Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan
Rabu, 18 Desember 2019 14:42 WIB
Pada hari ini tanggal, 18 Desember 2019, Pusdiklat KNPK Melaksanakn Kegiatan Penganugerahan Desa Percontohan, hal ini merupakan salah satu rangkaian Kegiatan Program Prioritas Nasional Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Pengelola Keuangan dan Aset Desa yang telah dilaksanakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan selama 2 (dua) tahun berturut-turut, yaitu tahun 2018 dan 2019, sebagai upaya turut serta mewujudkan salah satu Nawacita yang disampaikan Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo, yang bertekad untuk membangun Indonesia dari pinggiran atau desa. Dimana tekad ini diwujudkan secara nyata dengan mengalirnya dana sampai ke desa yang jumlahnya selalu meningkat setiap tahun.
Dalam Rincian Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dalam APBN Tahun Anggaran 2018 telah dialokasikan Dana Desa sebesar 60 triliun rupiah kepada seluruh desa yang tersebar di Indonesia. Jumlah Dana Desa meningkat menjadi 70 triliun rupiah di tahun 2019 dan kembali meningkat menjadi 72 Triliun pada tahun 2020.
Seperti kita ketahui Dana Desa adalah anggaran yang diperuntukkan bagi desa dan desa adat yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota secara merata dan berkeadilan merupakan komitmen pemerintah membangun Indonesia dari pinggiran yang selaras dengan salah satu Nawacita Presiden Republik Indonesia di atas. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui peningkatan pelayanan publik, memajukan perekonomian desa, serta mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa. Penyaluran dana desa diharapkan menjadi momentum bagi desa yang dimotori aparat desa untuk lebih aktif, saatnya masyarakat berperan sebagai subjek pembangunan yang mandiri, saatnya desa membangun bukan sekedar membangun desa.
Dalam upaya peningkatan kompetensi pengelola keuangan dan aset desa, Pusdiklat Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan (Pusdiklat KNPK) telah mengambil peran sejak tahun 2018.
Pada tahun 2019, Pelatihan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Pengelola Keuangan dan Aset Desa diselenggarakan pada 4 provinsi, yaitu Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Maluku, dan Provinsi Papua. Keempat provinsi ini dipilih dengan mempertimbangkan pelaksanaan pelatihan pada tahun lalu yang diselenggarakan di Pulau Sulawesi dan Nusa Tenggara. Lokasi pelatihan juga dipilih dengan memperhatikan prinsip pemerataan dan mengacu pada keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 126 Tahun 2017 tentang Penetapan Desa prioritas Sasaran pembangunan Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Dalam pelaksanaan Pelatihan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Pengelola Keuangan dan Aset Desa Tahun 2019, Pusdiklat KNPK bekerjasama dengan berbagai pihak, antara lain Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) selaku koordinator di wilayah pelatihan. Koordinasi dan strategi yang terbangun dalam pelaksanaan kegiatan ini telah berhasil melatih 2.432 peserta yang berasal dari 725 desa dengan harapan dapat meningkatkan kapasitas SDM Aparatur Desa, sehingga dapat melaksanakan pengelolaan keuangan dan aset desa dengan akuntabel.
Setelah melewati serangkaian kegiatan dan beberapa tahapan, maka pada hari ini adalah saatnya Penganugerahan Desa Percontohan untuk Desa Terpilih mewakili masing-masing desa dari Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Sintang, dan Kabupaten Maluku Tengah. Desa percontohan diharapkan dapat menjadi rujukan bagi desa lainnya dalam hal akuntabilitas dan pertanggungjawaban keuangan dan aset desa.
Layanan Informasi Unit
Layanan Informasi Kediklatan dan Pembelajaran
Layanan Bantuan dan Pengaduan
Informasi Publik