home
Berita
Pengumuman
Artikel
Video
Kontak
Pengaduan Internal
Email Pengaduan
WiSe Kemenkeu
Pengaduan Gratifikasi Online (GOL KPK)
Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR)
KCOC Reformasi Tata Kelola Desentralisasi Fiskal dalam UU HKPD Serial 3
Pusdiklat Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan
Kamis, 16 Juni 2022 12:13 WIB
Jakarta, 16/06/2022 - Arah baru desentralisasi fiskal telah dimulai. Penetapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) menandai adanya reformasi tata kelola keuangan pemerintah. Melalui UU HKPD diharapkan terbentuk penguatan desentralisasi dengan adanya perbaikan kualitas output dan outcome serta pemerataan layanan dan kesejahteraan.
Dalam rangka mendukung implementasi UU HKPD tersebut, pada hari Rabu, 16 Juni 2022, dilaksanakan Kemenkeu Corporate University Open Class (KCOC) Reformasi Tata kelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Undang-Undang HKPD. Webinar yang terselenggara atas kerja sama antara Pusdiklat Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan (Pusdiklat KNPK) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) ini merupakan serial ketiga dari rangkaian KCOC Reformasi Tata Kelola Desentralisasi Fiskal dalam Undang-Undang HKPD.
Acara yang diselenggarakan secara daring ini dibuka oleh Heru Wibowo selaku Kepala Pusdiklat KNPK. Heru mengatakan bahwa, tema yang diusung pada seri ketiga ini merupakan pilar kedua dari empat pilar UU HKPD, yaitu mengembangkan sistem pajak daerah yang mendukung alokasi sumber daya nasional yang efisien. Pilar ini menguraikan upaya memperkuat reformasi perpajakan dan retribusi daerah. Pemerintah memangkas jumlah jenis pajak dan retribusi daerah (PDRD) yang bertujuan untuk mengurangi biaya administrasi pemungutan. Penyederhanaan jenis pajak akan memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan melalui efisiensi pelayanan publik di daerah. Momentum UU HKPD semestinya menjadi ruang bagi penguatan sistem evaluasi dan pengawasan Perda PDRD. Proses evaluasi hendaknya dapat dilakukan secara transparan sehingga aspek digitalisasi perlu dihidupkan sebagai infrastruktur monitoring pada arah implementasi.
Acara ini mengusung tiga orang narasumber, yaitu Icuk Rangga Bawono (Dosen Universitas Jenderal Soedirman), Fadliya (Kepala Subdirektorat Pengembangan Potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Direktorat Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer, DJPK), serta Lily Kuntratih (Kepala Subdirektorat Sinkronisasi, Pengawasan, dan Pengendalian Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Direktorat Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer, DJPK). Dimoderatori oleh Nur Hendrastuti, Widyaiswara Ahli Madya Pusdiklat KNPK, acara ini berlangsung dengan lancar dan sukses. Hal ini tercermin dari antusiasme peserta yang menembus angka 550 orang, baik yang bergabung di Zoom Meeting Virtual Room, maupun di kanal Youtube resmi Pusdiklat KNPK.
Di penghujung acara, Moderator menyimpulkan bahwa salah satu pilar UU HKPD adalah mengembangkan sistem pajak daerah yang mendukung alokasi sumber daya nasional yang efisien. Namun tidak kita pungkiri bahwa masih banyak tantangan dan permasalahan yang harus diselesaikan agar penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dapat benar-benar meningkatkan local taxing power dan sekaligus menjaga kemudahan berusaha di daerah. UU HKPD menjawab berbagai tantangan tersebut dengan reformasi kebijakan mengenai PDRD dengan menurunkan administration and applying cost, memperluas basis pajak, serta harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan lainnya. Sebagai bentuk pengawasan preventif dan represif, perlu dilaksanakan evaluasi Raperda mengenai PDRD yang disusun daerah serta pengawasan pelaksanaan Perda dan aturan pelaksanaannya. Pengawasan dari sisi administrasi ini akan sangat diperlukan untuk menghindari kebocoran potensi pendapatan PDRD.
Nantikan seri KCOC UU HKPD Pusdiklat KNPK berikutnya! (lar)
Layanan Informasi Unit
Layanan Informasi Kediklatan dan Pembelajaran
Layanan Bantuan dan Pengaduan
Informasi Publik