home
Berita
Pengumuman
Artikel
Video
Kontak
Pengaduan Internal
Email Pengaduan
WiSe Kemenkeu
Pengaduan Gratifikasi Online (GOL KPK)
Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR)
KCOC Reformasi Tata Kelola Desentralisasi Fiskal dalam UU HKPD Serial 2
Pusdiklat Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan
Rabu, 25 Mei 2022 11:20 WIB
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menetapkan RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (RUU HKPD) menjadi undang-undang (UU HKPD) pada 7 Desember 2021. Penetapan ini menjadi bentuk reformasi tata kelola keuangan pemerintah. Reformasi desentralisasi fiskal melalui penerbitan UU HKPD tersebut diharapkan dapat mendorong terjadinya pemerataan kesejahteraan masyarakat di seluruh pelosok NKRI melalui alokasi sumber daya nasional yang efektif dan efisien melalui HKPD yang transparan dan akuntabel dan berkeadilan.
Berangkat dari semangat ini, pada hari Selasa, tanggal 24 Mei 2022, Pusdiklat Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan (Pusdiklat KNPK) menyelenggarakan Seminar Digital bertajuk Kemenkeu Corpu Open Class (KCOC) "Reformasi Tata Kelola Desentralisasi Fiskal dalam UU HKPD Serial 2: Reformasi Tata kelola Belanja Daerah dalam UU HKPD".
Acara ini dibuka oleh Opening Speech dari Heru Wibowo selaku Kepala Pusdiklat KNPK. Pada kesempatan ini, Heru menyampaikan bahwa seminar digital ini diselenggarakan dalam rangka mendukung Kementerian Keuangan Corporate University melalui perannya untuk memberikan pemahaman kepada para pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan dan K/L/Pemerintah Daerah terkait reformasi kebijakan belanja daerah melalui UU HKPD. Selain itu, KCOC ini juga merupakan ajang diskusi dan pendalaman atas sosialisasi UU HKPD yang dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di berbagai daerah di Indonesia.
Dimoderatori oleh Suyono, Widyaiswara Ahli Madya Pusdiklat KNPK, acara ini menghadirkan tiga orang Narasumber yang ahli di bidangnya yaitu Icuk Rangga Bawono (dosen Universitas Jenderal Sudirman), Gustaf Kasfin Kasmiri (Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Madya, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kemenkeu), dan Sandy Firdaus (Kepala Subdirektorat Data Keuangan Daerah, Direktorat Evaluasi dan Sistem Informasi, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kemenkeu).
Narasumber pertama, Icuk Rangga Bawono, menyampaikan bahwa dengan adanya UU HKPD ini, diharapkan dapat meningkatkan dan mengatasi permasalahan keuangan daerah yang muncul, sehingga sinergi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat tercapai. Selain itu, statistik nasional dan data yang lebih baik serta terintegrasi juga diharapkan dapat tercipta.
Sebagaimana dikutip dari closing statement narasumber kedua, Gustaf Kasfin Kasmiri, bahwa apa yang dibangun dalam UU HKPD ini kurang lebih menindaklanjuti apa yang sudah berlaku saat ini. Berdasarkan pengalaman atau permasalahan yang ada sekarang, Kemenkeu selaku pemerintah yang berkaitan dengan keuangan pusat dan daerah, juga berusaha memperbaiki layanan publik menjadi lebih baik,
Lebih lanjut, Sandy Firdaus, narasumber ketiga, menyampaikan bahwa masih banyak perubahan yang perlu dilakukan bersama-sama antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan UU HKPD ini, agar keinginan seluruh pihak dapat tercapai.
Setelah pemaparan dari para narasumber, acara dilanjutkan dengan games dan sesi tanya jawab. Secara keseluruhan, acara berlangsung lancar dan sukses. Hal ini tercermin dari antusiasme para peserta seminar yang mencapai lebih dari 500 orang, baik di ruangan virtual Zoom Meeting maupun di live streaming Youtube Pusdiklat KNPK.
Sampai jumpa di KCOC Pusdiklat KNPK berikutnya! (lar)
Layanan Informasi Unit
Layanan Informasi Kediklatan dan Pembelajaran
Layanan Bantuan dan Pengaduan
Informasi Publik