home
Berita
Pengumuman
Artikel
Video
Kontak
Pengaduan Internal
Email Pengaduan
WiSe Kemenkeu
Pengaduan Gratifikasi Online (GOL KPK)
Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR)
Hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Triwulan Pertama Tahun 2025 Pusdiklat KNPK, apakah Sobat KNPK menjadi salah satu respondennya?
Pusdiklat Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan
Kamis, 17 April 2025 08:08 WIB
[Jakarta] Kamis, 17 April 2025. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, mengamanatkan penyelenggara wajib mengikutsertakan masyarakat dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagai upaya membangun sistem penyelenggaraan Pelayanan Publik yang adil, transparan, dan akuntabel. Pelibatan masyarakat ini menjadi penting seiring dengan adanya konsep pembangunan berkelanjutan. Serta adanya pelibatan masyarakat juga dapat mendorong kebijakan penyelenggaraan pelayanan publik lebih tepat sasaran. Dalam mengamanatkan UU No. 25 tahun 2009 maupun PP No. 96 Tahun 2012 maka disusun Peraturan Menteri PANRB No. 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Pedoman ini memberikan gambaran bagi penyelenggara pelayanan untuk melibatkan masyarakat dalam penilaian kinerja pelayanan publik guna meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan. Penilaian masyarakat atas penyelenggaraan pelayanan publik akan diukur berdasarkan 9 (sembilan) unsur yang berkaitan dengan standar pelayanan, sarana prasarana, serta konsultasi pengaduan.
Untuk mengetahui sejauh mana kualitas pelayanan Pusdiklat Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan yang merupakan bagian dari Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sebagai salah satu penyedia layanan publik yang berpusat di Jakarta, telah menyelenggarakan survei tentang penilaian pengguna layanan publik terhadap pelayanan yang diberikan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB No. 14 Tahun 2017.
Survei Kepuasan Masyarakat dilakukan secara periodik dengan jangka waktu triwulanan, menggunakan kuesioner yang terintegrasi pada Kemenkeu Learning Center (KLC), platform yang digunakan dalam layanan pembelajaran di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK). Para responden mengisi kuesioner dengan mengakses KLC secara mandiri pada tahap akhir pembelajaran.
Populasi penerima layanan pembelajaran pada Pusdiklat KNPK dalam kurun waktu triwulan I tahun 2025 adalah sebanyak 425 orang. Selanjutnya responden dipilih secara acak dari setiap jenis pelayanan besaran sampel dan populasi menggunakan tabel sampel dari Krejcie and Morgan. Berdasarkan Tabel Krejcie and Morgan, jumlah minimum sampel responden yang harus dikumpulkan dalam satu periode SKM adalah 205 orang.
Hasil SKM Triwulan I menunjukkan bahwa pelaksanaan pelayanan publik di Pusdiklat KNPK secara umum mencerminkan tingkat kualitas layanan yang Sangat Baik. Layanan Pelatihan Jarak Jauh mendapatkan nilai mutu sebesar 97,24 dari skala 100 dan Layanan Pelatihan Klasikal mendapatkan nilai mutu sebesar 100 dari skala 100. Hal tersebut menunjukkan bahwa pelayanan yang diberikan Pusdiklat KNPK Triwulan I Tahun 2025 sudah sesuai dengan standar pelayanan publik yang diatur dalam undang-undang dan telah memenuhi harapan masyarakat (penerima layanan).
Hasil Survei Kepuasan Masyarakat Triwulan I Tahun 2025 menjadi acuan dan dasar perbaikan kualitas pelayan publik maupun pengambilan kebijakan dalam rangka pelayanan publik kedepannya. Meskipun telah menunjukkan hasil yang sangat baik, tindaklanjut perbaikan akan tetap dilaksanakan dengan prioritas perbaikan dimulai dari unsur dengan nilai survei yang paling rendah agar masyarakat semakin puas dengan pelayanan yang diberikan oleh Pusdiklat KNPK.
Layanan Informasi Unit
Layanan Informasi Kediklatan dan Pembelajaran
Layanan Bantuan dan Pengaduan
Informasi Publik