Gerakan Anti-Gratifikasi Pusdiklat KNPK

thumbnail

Memberi dan menerima hadiah sudah menjadi hal yang biasa dalam kehidupan sehari-hari kita. Tapi, tahukah kamu bahwa hadiah itu bisa berubah jadi hal ilegal? Hadiah seharusnya adalah pemberian yang wajar, tapi jika diterima oleh penyelenggara negara atau Pegawai Negeri, itu bisa disebut gratifikasi.

Gratifikasi itu seperti suap yang tertunda. Kita jangan lagi anggap gratifikasi itu biasa. Beberapa orang mungkin memakai pemberian gratifikasi sebagai cara untuk memudahkan bisnis mereka tanpa terlihat buruk. Gratifikasi bisa membuat Pegawai Negeri dan penyelenggara negara jadi rentan berbuat tidak adil. Pejabat yang menerima gratifikasi dari korporasi bisa terjebak dalam konflik kepentingan karena merasa harus membalas budi.

Kita harus menghindari gratifikasi dan berperilaku dengan integritas ketika menjalankan tugas dan kewajiban sebagai warga negara yang baik. Yuk, kita jadi bagian dari gerakan anti-gratifikasi!

Ditulis oleh : Admin - Pusdiklat Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan