home
Berita
Pengumuman
Artikel
Video
Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional dan Penjaminan Mutu merupakan salah satu unit eselon II di bawah Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang memiliki tugas menyelenggarakan pembinaan jabatan fungsional di bidang keuangan negara, penjaminan mutu pembelajaran, akreditasi program pelatihan di bidang keuangan negara, pengelolaan uji kompetensi dan sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara, pengelolaan tes terpadu dan manajemen beasiswa berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
Unit ini dibentuk tahun 2024 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.
Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional dan Penjaminan Mutu terdiri atas:
Coming soon
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional dan Penjaminan Mutu memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:
Tugas
Menyelenggarakan pembinaan jabatan fungsional di bidang keuangan negara, penjaminan mutu pembelajaran, akreditasi program pelatihan di bidang keuangan negara, pengelolaan uji kompetensi dan sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara, pengelolaan tes terpadu dan manajemen beasiswa berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
Fungsi
Struktur organisasi Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional dan Penjaminan Mutu dapat dilihat pada gambar di bawah ini.
Galeri
None
Layanan Informasi Unit
Layanan Informasi Kediklatan dan Pembelajaran
Layanan Bantuan dan Pengaduan
Informasi Publik