home
Berita
Pengumuman
Artikel
Video
Pusbin JFPM Menerima Kunjungan dari BKN untuk Membahas Arah Kebijakan dan Tata Kelola JFKN
Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional dan Penjaminan Mutu
Selasa, 8 September 2026 17:00 WIB
Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional dan Penjaminan Mutu (Pusbin JFPM), BPPK, memfasilitasi sesi konsultasi dan koordinasi bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Selasa, 8 September 2026. Pertemuan ini diselenggarakan atas permohonan BKN untuk menyelaraskan pemahaman terkait penataan Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara (JFKN) di lingkungan BKN, sesuai dengan amanat PermenPANRB Nomor 11 Tahun 2023 dan PMK Nomor 132/PMK.01/2023.
Guna menjawab kebutuhan konsultasi tersebut, Pusbin JFPM menyajikan pokok-pokok kebijakan dan tata kelola pembinaan JFKN, yang meliputi: 1. Penyederhanaan dan Konsolidasi JF: Pemetaan 23 Jabatan Fungsional lama menjadi 4 JFKN (Analis Keuangan Negara, Pengawas Keuangan Negara, Penilai, dan Pelelang). 2. Fleksibilitas Penugasan dan Pola Karir: Kemudahan skema perpindahan antarbidang tugas tanpa ukom serta penggunaan Ukom Sederhana (portofolio) untuk perpindahan antar-JFKN. 3. Jalur Pembelajaran (Learning Path): Kerangka pengembangan kompetensi terstruktur untuk mendukung kenaikan jenjang dan profesionalisme JFKN. 4. Penyusunan Formasi JFKN: Alur verifikasi dan penetapan rekomendasi kebutuhan formasi bagi instansi pengguna. 5. Layanan Ukom Teknis: Tata cara pendaftaran hingga penerbitan sertifikat Ukom Teknis JFKN yang terintegrasi melalui Aplikasi Pembinaan JFKN (Pena JFKN).
Melalui agenda konsultasi ini, Pusbin JFPM terus berkomitmen mendampingi BKN serta seluruh instansi pengguna lainnya dalam mewujudkan pengelolaan SDM pengelola keuangan negara yang adaptif dan berkualitas.
Layanan Informasi Unit
Layanan Informasi Kediklatan dan Pembelajaran
Layanan Bantuan dan Pengaduan
Informasi Publik