home
Berita
Pengumuman
Artikel
Video
Laporan Kinerja Tahun 2021
Laporan Kinerja Tahun 2022
Laporan Kinerja Tahun 2023
Laporan Kinerja Tahun 2024
Laporan Kinerja Q1 Tahun 2025
Laporan Kinerja Q2 Tahun 2025
Laporan Kinerja Q3 Tahun 2025
Laporan Kinerja Tahun 2025
Laporan Kinerja Q1 Tahun 2026
Laporan Kinerja Q2 Tahun 2026
Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Yogyakarta, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 79/PMK.01/2022 tanggal 18 April 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, merupakan unit pelaksana teknis Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang berada di bawah dan bertanggung kepada Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan melalui Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Yogyakarta memiliki struktur sebagaimana yang tertera pada bagan berikut.
Galeri
Struktur BDK Yogyak…
Struktur BDK Yogyakarta 2026
VISI
Visi BPPK tahun 2025-2029 adalah Menjadi Knowledge Institution berbasis teknologi digital untuk menghasilkan SDM Pengelola Keuangan Negara yang agile dan berintegritas dalam rangka mendukung visi Kementerian Keuangan "Menjadi penggerak transformasi ekonomi nasional melalui pengelolaan keuangan negara serta sektor keuangan yang proaktif, adaptif, dan tepercaya dalam rangka mewujudkan Bersama Indonesia Maju menuju Indonesia Emas 2045"
Dengan visi ini BPPK berkomitmen untuk terus mencetak punggawa keuangan negara yang tidak hanya memiliki kualitas kompetensi dan kinerja tinggi tetapi juga beretika dalam rangka mendukung visi dan misi Kementerian Keuangan dan juga Indonesia.
MISI Dalam mewujudkan visinya tersebut, BPPK mendukung salah satu Misi Kementerian Keuangan yaitu “Mewujudkan pengelolaan sumber daya organisasi dan teknologi informasi dalam kerangka budaya Kemenkeu Satu yang mendorong akselerasi transformasi birokrasi nasional”. Adapun misi BPPK ditetapkan sebagai berikut:
Mewujudkan pendidikan bereputasi unggul dan bertaraf internasional serta pengelolaantugas belajar yang efektif dan tepat sasaran
Menyelenggarakan program pembelajaran yang berdampak dalam kerangka KementerianKeuangan Corporate University
Mewujudkan sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara dan sektor keuangan, sertaakreditasi program pembelajaran di bidang keuangan negara yang andal.
Mewujudkan pengelolaan jabatan fungsional di bidang keuangan negara melaluipembinaan jabatan fungsional yang professional dan adaptif.
Memperkuat penelitian di bidang keuangan negara dan sektor keuangan yang didukungmanajemen pengetahuan.
Mewujudkan pengelolaan sumber daya organisasi yang andal dan adaptif untukmendukung kinerja BPPK yang unggul.
TUGAS
Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Yogyakarta mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidang keuangan negara sesuai ketentuan perundang-undangan.
FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas dimaksud, Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Yogyakarta mempunyai fungsi:
pemberian dukungan teknis pelaksanaan analisis kebutuhan pembelajaran di wilayah kerja Balai Diklat Keuangan;
penyelenggaraan pembelajaran dan fasilitasi implementasi sistem pembelajaran di bidang keuangan negara;
pemberian dukungan teknis pelaksanaan evaluasi pembelajaran di bidang keuangan negara di wilayah kerja Balai Diklat Keuangan;
pemberian dukungan teknis pelaksanaan sertifikasi dan uji kompetensi;
penerapan proses manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar di lingkungan Balai Diklat Keuangan;
pelaksanaan asistensi penerapan proses manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar di wilayah kerja Balai Diklat Keuangan;
penyusunan rencana kerja dan anggaran Balai Diklat Keuangan;
pengelolaan data dan informasi, kinerja dan risiko di lingkungan Balai Diklat Keuangan;
pengelolaan komunikasi publik di lingkungan Balai Diklat Keuangan;
pelaksanaan penjaminan mutu pembelajaran di lingkungan Balai Diklat Keuangan;
pemantauan pengendalian intern dan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin di lingkungan Balai Diklat Keuangan;
pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan dan pemberian rekomendasi perbaikan proses bisnis di lingkungan Balai Diklat Keuangan;
pengembangan sumber daya manusia Balai Diklat Keuangan; dan
pelaksanaan administrasi Balai Diklat Keuangan.
Dalam memberikan pelayanan, BDK Yogyakarta telah menyusun Standar Pelayanan dan ditetapkan dalam Surat Keputusan Kepala BDK Yogyakarta Nomor: KEP-108/BPP.05/2026 tanggal 14 Juli 2026. Adapun Standar Layanan BDK Yogyakarta tersebut dapat diunduh pada lampiran dibawah ini.
Standar Pelayanan B…
Standar Pelayanan BDK Yogyakarta
Lampiran
STANDAR_PELAYANAN_DI_LINGKUNGAN_BALAI_PENDIDIKAN_DAN_PELATIH_Uw4dc6E.pdf
<h3><strong>Moto Pelayanan</strong></h3> <p>Moto layanan mencerminkan komitmen, nilai dan tujuan organisasi dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Moto berfungsi sebagai pedoman perilaku bagi pegawai serta sebagai bentuk janji kepada masyarakat mengenai kualitas pelayanan yang akan diberikan.</p> <p><br /> Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Yogyakarta memiliki Moto Layanan:</p> <p style="text-align: center;"><span style="font-size:18px;"><strong>Balai Diklat Keuangan Yogyakarta memberikan pelayanan dengan</strong></span></p> <p style="text-align: center;"><span style="font-size:24px;"><strong>B</strong><span style="color:#c0392b;"><strong>erintegritas </strong></span><strong>E</strong><span style="color:#c0392b;"><strong>dukatif </strong></span><strong>S</strong><span style="color:#c0392b;"><strong>olutif </strong></span><strong>T</strong><span style="color:#c0392b;"><strong>anggap</strong></span></span></p> <p> </p> <p> </p> <h3><strong>Maklumat Pelayanan</strong></h3> <p>Dalam memberikan pelayanan kepada para pengguna layanan, BDK Yogyakarta memiliki maklumat pelayanan sebagai berikut ini:</p> <p style="text-align: center;"><span style="font-size:18px;"><strong>Kami, segenap jajaran Balai Diklat Keuangan Yogyakarta, dengan ini menyatakan</strong></span></p> <p style="text-align: center;"><span style="color:#e74c3c;"><span style="font-size:18px;">1. Sanggup memberikan pelayanan publik sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan;</span></span></p> <p style="text-align: center;"><span style="color:#e74c3c;"><span style="font-size:18px;">2. Berkomitmen untuk melaksanakan pelayanan dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan peraturan yang berlaku serta melakukan perbaikan secara terus-menerus demi peningkatan kualitas pelayanan; dan</span></span></p> <p style="text-align: center;"><span style="color:#e74c3c;"><span style="font-size:18px;">3. Apabila tidak dapat memberikan pelayanan yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, kami siap menerima sanksi.</span></span></p> <h3> </h3> <p> </p>
Maklumat Pelayanan
Moto Pelayanan
Apabila ditemukan pelayanan di Balai Diklat Keuangan Yogyakarta yang kurang sesuai dan terjadi penyimpangan dan ketidaksesuaian dengan SOP, silakan dapat disampaikan melalui:
1. Alamat email: bdkyogyakarta@kemenkeu.go.id; atau
2. Kemenkeu Prime di kemenkeu-prime.kemenkeu.go.id
3. WISE Kemenkeu di www.wise.kemenkeu.go.id
4. GOL KPK di gol.kpk.go.id
5. SP4N LAPOR di lapor.go.id
Layanan Informasi Unit
Layanan Informasi Kediklatan dan Pembelajaran
Layanan Bantuan dan Pengaduan
Informasi Publik