home
Berita
Pengumuman
Artikel
Video
Sub Menu 1
Sub Menu 2
Sub Menu 3
Sub Menu 4
Sub Menu 5
Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Yogyakarta, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 79/PMK.01/2022 tanggal 18 April 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, merupakan unit pelaksana teknis Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang berada di bawah dan bertanggung kepada Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan melalui Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Yogyakarta mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidang keuangan negara sesuai ketentuan perundang-undangan dengan wilayah kerja meliputi Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dalam melaksanakan tugas dimaksud, Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Yogyakarta mempunyai fungsi:
pemberian dukungan teknis pelaksanaan analisis kebutuhan pembelajaran di wilayah kerja Balai Diklat Keuangan;
penyelenggaraan pembelajaran dan fasilitasi implementasi sistem pembelajaran di bidang keuangan negara;
pemberian dukungan teknis pelaksanaan evaluasi pembelajaran di bidang keuangan negara di wilayah kerja Balai Diklat Keuangan;
pemberian dukungan teknis pelaksanaan sertifikasi dan uji kompetensi;
penerapan proses manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar di lingkungan Balai Diklat Keuangan;
pelaksanaan asistensi penerapan proses manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar di wilayah kerja Balai Diklat Keuangan;
penyusunan rencana kerja dan anggaran Balai Diklat Keuangan;
pengelolaan data dan informasi, kinerja dan risiko di lingkungan Balai Diklat Keuangan;
pengelolaan komunikasi publik di lingkungan Balai Diklat Keuangan;
pelaksanaan penjaminan mutu pembelajaran di lingkungan Balai Diklat Keuangan;
pemantauan pengendalian intern dan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin di lingkungan Balai Diklat Keuangan;
pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan dan pemberian rekomendasi perbaikan proses bisnis di lingkungan Balai Diklat Keuangan;
pengembangan sumber daya manusia Balai Diklat Keuangan; dan
pelaksanaan administrasi Balai Diklat Keuangan.
VISI
Visi BPPK tahun 2020-2024 adalah Menghasilkan SDM Pengelola Keuangan Negara yang Unggul dan Beretika dalam rangka mendukung Visi Kementerian Keuangan "Menjadi Pengelola Keuangan Negara untuk Mewujudkan Perekonomian Indonesia yang Produktif, Kompetitif, Inklusif, dan Berkeadilan.
Dengan visi ini BPPK berkomitmen untuk terus mencetak punggawa keuangan negara yang tidak hanya memiliki kualitas kompetensi dan kinerja tinggi tetapi juga beretika dalam rangka mendukung visi dan misi Kementerian Keuangan dan juga Indonesia.
MISI Dalam mewujudkan visinya tersebut, BPPK mendukung Misi Kementerian Keuangan Nomor 5 “Mengembangkan proses bisnis inti berbasis digital dan pengelolaan sumber daya manusia yang adaptif sesuai kemajuan teknologi”. Adapun misi BPPK ditetapkan sebagai berikut:
TUGAS
Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Yogyakarta mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidang keuangan negara sesuai ketentuan perundang-undangan.
FUNGSI
<p><!-- x-tinymce/html -->Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Yogyakarta berkomitmen untuk memberikan pelayanan publik yang terbaik sesuai dengan standar yang telah ditetapkan serta melakukan perbaikan secara terus-menerus demi peningkatan pelayanan.</p>
Lampiran
Maklumat.pdf
Apabila ditemukan pelayanan di Balai Diklat Keuangan Yogyakarta yang kurang sesuai dan terjadi penyimpangan dan ketidaksesuaian dengan SOP, silakan dapat disampaikan melalui:
1. alamat email: bdkyogyakarta@kemenkeu.go.id; atau
2. kemenkeu prime di kemenkeu-prime.kemenkeu.go.id
Layanan Informasi Unit
Layanan Informasi Kediklatan dan Pembelajaran
Layanan Bantuan dan Pengaduan
Informasi Publik