home
Berita
Pengumuman
Artikel
Video
Sub Menu 1
Sub Menu 2
Sub Menu 3
Sub Menu 4
Sub Menu 5
Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Yogyakarta, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 79/PMK.01/2022 tanggal 18 April 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, merupakan unit pelaksana teknis Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang berada di bawah dan bertanggung kepada Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan melalui Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Yogyakarta memiliki struktur sebagaimana yang tertera pada bagan berikut.
Galeri
Struktur BDK Yogyak…
Struktur BDK Yogyakarta 2025
VISI
Visi BPPK tahun 2020-2024 adalah Menghasilkan SDM Pengelola Keuangan Negara yang Unggul dan Beretika dalam rangka mendukung Visi Kementerian Keuangan "Menjadi Pengelola Keuangan Negara untuk Mewujudkan Perekonomian Indonesia yang Produktif, Kompetitif, Inklusif, dan Berkeadilan.
Dengan visi ini BPPK berkomitmen untuk terus mencetak punggawa keuangan negara yang tidak hanya memiliki kualitas kompetensi dan kinerja tinggi tetapi juga beretika dalam rangka mendukung visi dan misi Kementerian Keuangan dan juga Indonesia.
MISI Dalam mewujudkan visinya tersebut, BPPK mendukung Misi Kementerian Keuangan Nomor 5 “Mengembangkan proses bisnis inti berbasis digital dan pengelolaan sumber daya manusia yang adaptif sesuai kemajuan teknologi”. Adapun misi BPPK ditetapkan sebagai berikut:
TUGAS
Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Yogyakarta mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidang keuangan negara sesuai ketentuan perundang-undangan.
FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas dimaksud, Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Yogyakarta mempunyai fungsi:
pemberian dukungan teknis pelaksanaan analisis kebutuhan pembelajaran di wilayah kerja Balai Diklat Keuangan;
penyelenggaraan pembelajaran dan fasilitasi implementasi sistem pembelajaran di bidang keuangan negara;
pemberian dukungan teknis pelaksanaan evaluasi pembelajaran di bidang keuangan negara di wilayah kerja Balai Diklat Keuangan;
pemberian dukungan teknis pelaksanaan sertifikasi dan uji kompetensi;
penerapan proses manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar di lingkungan Balai Diklat Keuangan;
pelaksanaan asistensi penerapan proses manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar di wilayah kerja Balai Diklat Keuangan;
penyusunan rencana kerja dan anggaran Balai Diklat Keuangan;
pengelolaan data dan informasi, kinerja dan risiko di lingkungan Balai Diklat Keuangan;
pengelolaan komunikasi publik di lingkungan Balai Diklat Keuangan;
pelaksanaan penjaminan mutu pembelajaran di lingkungan Balai Diklat Keuangan;
pemantauan pengendalian intern dan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin di lingkungan Balai Diklat Keuangan;
pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan dan pemberian rekomendasi perbaikan proses bisnis di lingkungan Balai Diklat Keuangan;
pengembangan sumber daya manusia Balai Diklat Keuangan; dan
pelaksanaan administrasi Balai Diklat Keuangan.
Berikut ini merupakan standar pelayanan Balai Diklat Keuangan Yogyakarta
None
Lampiran
KEP_Kaban_Nomor_239_Tahun_2024_tentang_Standar_Pelayanan.pdf
Moto layanan mencerminkan komitmen, nilai dan tujuan organisasi dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Moto berfungsi sebagai pedoman perilaku bagi pegawai serta sebagai bentuk janji kepada masyarakat mengenai kualitas pelayanan yang akan diberikan. Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Yogyakarta memiliki Moto Layanan:
“B E S T” B erintegritas; E dukatif; S olutif; T anggap
Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Yogyakarta berkomitmen dan menyatakan sanggup melaksanakan pelayanan publik sesuai keharusan dan standar pelayanan yang telah ditetapkan, melakukan perbaikan secara terus menerus, serta siap menerima sanksi dan/atau memberikan kompensasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila layanan yang diberikan tidak sesuai standar.
Maklumat_2025.pdf
Apabila ditemukan pelayanan di Balai Diklat Keuangan Yogyakarta yang kurang sesuai dan terjadi penyimpangan dan ketidaksesuaian dengan SOP, silakan dapat disampaikan melalui:
1. Alamat email: bdkyogyakarta@kemenkeu.go.id; atau
2. Kemenkeu Prime di kemenkeu-prime.kemenkeu.go.id
3. WISE Kemenkeu di www.wise.kemenkeu.go.id
4. GOL KPK di gol.kpk.go.id
Layanan Informasi Unit
Layanan Informasi Kediklatan dan Pembelajaran
Layanan Bantuan dan Pengaduan
Informasi Publik