home
Berita
Pengumuman
Artikel
Video
Sub Menu 1
Sub Menu 2
Sub Menu 3
Sub Menu 4
Sub Menu 5
Saling Berbagi Ilmu dan Ikuti PJJ Dengan Nyaman
Balai Diklat Keuangan Yogyakarta
Senin, 26 September 2022 15:36 WIB
[Yogyakarta] 26 September 2022. Saling Berbagi Ilmu dan Ikuti PJJ Dengan Nyaman
Balai Diklat Keuangan Yogyakarta pekan ini menyelenggarakan Pelatihan Jarak Jauh (PJJ) Persiapan Purnabhakti Angkatan II dan PJJ Penatausahaan Barang Milik Desa yang diselenggarakan secara daring. PJJ Purnabakti Angkatan II terjadwal dilaksanakan selama lima hari (26 s.d 30 September 2022) dan diikuti oleh 30 peserta dari lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, sedangkan PJJ Penatausahaan Barang Milik Desa terjadwa; dilaksanakan selama empat hari (26 s.d 29 September 2022) dan diikuti oleh 30 aparatur desa di wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah.
Kegiatan pembukaan ini dibuka secara langsung oleh Bapak Unggul Kusalawan Respatiadi selaku Kepala Balai Diklat Keuangan Yogyakarta. Diselenggarakannya acara ini bertujuan untuk membekali pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan supaya dapat tetap berkarya di masa purnabakti dan memberikan pembinaan bagi para aparatur desa supaya mampu melaksanakan penatausahaan barang milik desa dengan baik sesuai dengan ketentuan peraturan.
Dalam sambutannya, beliau menyampaikan, ?Masa purnabhakti atau biasa dikenal dengan sebutan pensiun merupakan masa pengakhiran tugas bagi seorang pegawai setelah menjalani serangkaian penugasan dalam kurun waktu tertentu. Bagi sebagian orang, masa pensiun atau purnabhakti menjadi kekhawatiran tersendiri, jika dihadapi tanpa persiapan yang cukup matang. PJJ ini adalah salah satu bentuk persiapan yang akan membekali Anda secara mental dan kesehatan untuk memasuki masa purnabakti dengan anggun.?
Lebih lanjut, ?Desa yang kuat adalah desa yang memiliki pemerintahan yang kuat sekaligus masyarakat yang kuat. Pemerintahan desa diselenggarakan oleh pemerintah desa yang terdiri dari Kepala Desa dan dibantu oleh perangkat desa, memiliki kewajiban salah satunya adalah mengelola keuangan dan aset desa/BMD. Penatausahaan BMD adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan meliputi pembukuan, inventarisasi dan pelaporan aset desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.?
Selamat mengikuti PJJ!
Layanan Informasi Unit
Layanan Informasi Kediklatan dan Pembelajaran
Layanan Bantuan dan Pengaduan
Informasi Publik