home
Berita
Pengumuman
Artikel
Video
Sub Menu 1
Sub Menu 2
Sub Menu 3
Sub Menu 4
Sub Menu 5
Open Class "Kebijakan Perpajakan Terkait Pandemi COVID-19": Insentif Ini untuk Menguatkan Sektor Ekonomi
Balai Diklat Keuangan Yogyakarta
Senin, 27 April 2020 12:53 WIB
[Yogyakarta] 27 April 2020. Setelah sukses menggelar open class secara virtual pada awal April kemarin, Balai Diklat Keuangan Yogyakarta kembali menyelenggarakan kegiatan yang sama, kali ini dengan mengambil judul "Kebijakan Perpajakan Terkait Pandemi COVID-19". Kegiatan ini dilaksanakan pagi tadi dengan menghadirkan narasumber Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II, Rudy Gunawan Bastari.
Melalui aplikasi Zoom, acara dimulai dengan sambutan dari Plt. Kepala Balai Diklat Keuangan Yogyakarta, Chatarina P. Dyah Iswandari. Bertindak sebagai moderator adalah Aniek Juliarini, Widyaiswara Ahli Madya di Balai Diklat Keuangan Yogyakarta. Sebanyak 76 peserta terdaftar mengikuti kegiatan open class yang digelar mulai pukul 08.30 WIB ini.
Para Peserta Open Class Virtual "Kebijakan Perpajakan Terkait Pandemi COVID-19"
Rudy memulai paparannya dengan menyampaikan bahwa kebijakan perpajakan ini dibuat untuk melindungi Wajib Pajak, terutama dari segi ekonomi. Pandemi COVID-19 telah dikategorikan sebagai kejadian luar biasa yang mengharuskan Direktorat Jenderal Pajak bergerak secara cepat menyusun kebijakan ini. Secara garis besar, support pajak yang diberikan terdiri dari dua, yaitu:
1. Support pajak untuk penanganan COVID-19, terdiri dari Pembebasan Pajak Barang/Jasa Penanganan COVID-19 dan Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai Serta Perpajakan;
2. Support pajak untuk dukungan dan pemulihan dunia usaha, terdiri dari Insentif Sektor Industri, Penurunan Tarif PPh Badan dan Go Public, Perpanjangan Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Layanan, serta Relaksasi Penyampaian Dokumen Kelengkapan SPT Tahunan 2019.
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II, Rudy Gunawan Bastari sebagai Narasumber Open Class
"Insentif ini, kita niatkan akan menguatkan sektor ekonomi sehingga perusahaan terdampak Pandemi COVID bisa bertahan", ujar Rudy di tengah penjelasannya.
"Mudah-mudahan dengan survive-nya pembayar pajak kita, ekonomi kita akan membaik dan penerimaan pajak juga membaik", sambungnya lagi.
Setelah sesi pemaparan dari Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II berakhir, acara dilanjutkan dengan tanya jawab yang dipandu oleh moderator. Para peserta dipersilakan menuliskan pertanyaan pada kolom chat di aplikasi Zoom. Hasilnya cukup beragam, mulai dari penegasan terkait tenaga medis, relaksasi pemeriksaan atas SPT lebih bayar, hingga dispensasi denda atas keterlambatan penyampaian SPT. Untuk pertanyaan yang belum terjawab akan disampaikan melalui grup WhatsApp yang telah dibuat. Acara ditutup dengan ucapan terima kasih dari Kepala Seksi Penyelenggaraan Balai Diklat Keuangan Yogyakarta.
Layanan Informasi Unit
Layanan Informasi Kediklatan dan Pembelajaran
Layanan Bantuan dan Pengaduan
Informasi Publik