home
Berita
Pengumuman
Artikel
Video
Sub Menu 1
Sub Menu 2
Sub Menu 3
Sub Menu 4
Sub Menu 5
Kerja di DJP Itu Harus Hati-hati, Tidak Bisa Sembarangan
Balai Diklat Keuangan Yogyakarta
Selasa, 3 September 2019 07:30 WIB
[Yogyakarta] 2 September 2019.Di Direktoat Jenderal Pajak (DJP), data dan informasi menjadi bagian yang sangat penting. Banyak yang ingin mengetahui data dan informasi tersebut. Data-data tersebut diantaranya yang berkaitan dengan data wajib pajak dan informasi-informasi yang ada di DJP.
“Sebagai pegawai DJP, data dan informasi itu menjadi hal yang sangat penting dan harus dijaga”, ucap Ridha Handanu, Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II dalam ceramah mengenai keamanan data dan informasi di Denhanud 474 Paskhas TNI AU Yogyakarta.
Ceramah tersebut disampaikan kepada 58 (lima puluh delapan) peserta Pelatihan Teknis Orientasi (PTO) untuk Pegawai DJP. Pelatihan ini diselenggarakan selama 10 (sepuluh) hari dari tanggal 28 Agustus sampai dengan 6 September 2019. Dalam kesehariannya peserta dididik seperti halnya seorang tentara karena pelatihan ini bertujuan untuk membentuk watak, integritas, loyalitas, kepribadian, tutur kata, sikap (tingkah laku), kerjasama, kedisiplinan, ketahanan mental dan fisik yang baik, serta jiwa korsa pegawai Direktorat Jenderal Pajak guna menunjang pelaksanaan tugas, serta menanamkan nilai-nilai Kementerian Keuangan.
Mengenai keamanan data dan informasi, hal ini menjadi bagian yang penting untuk disampaikan kepada para peserta yang nota bene masih muda dan baru menjadi pegawai DJP ini, agar tidak menyepelekan data-data dan informasi yang berkaitan dengan wajib pajak. Data wajib pajak merupakan data yang berisifat rahasia sehingga harus dijaga kerahasiaannya. Hal ini terkait dengan kode etik pegawai DJP pada pasal 3 yaitu mengamankan data dan atau informasi yang dimiliki oleh DJP. Adapun larangannya adalah tidak boleh menyalahgunakan data atau informasi perpajakan, melakukan perbuatan yang patut diduga dapat mengakibatkan gangguan kerusakan atau perubahan data pada system informasi milik DJP.
“Jadi kalau ada orang yang meminta data atau informasi tetapi bukan wajib pajak yang bersangkutan, harus ada surat kuasanya, harus dilihat KTPnya. Tidak boleh asal memberikan, harus ada syarat-syaratnya. Karena kalau kita membocorkan data wajib pajak kita kena hukumannya bahkan hukumannya ini adalah hukuman penjara”, lanjut Ridha.
Terkait dengan perbuatan yang mengakibatkan gangguan kerusakan atau perubahan data, Ridha menyampaikan bahwa apa yang ada di system tidak boleh diubah-ubah, tidak boleh membuat gangguan, kerusakan yaitu larangan terhadap pengamanan data dan informasi di DJP.
Keamanan data dan informasi ini menjadi penting karena untuk memastikan berjalannya proses bisnis, melindungi data informasi dan aset teknologi informasi dan komunikasi, mengurangi risiko serangan virus, serta menjaga kepercayaan dan reputasi organisasi.
Lebih dari itu DJP juga sangat layak menjadi target serangan cyber. Hal ini dikarenakan DJP adalah sebagai fungsi kritikal dalam penerimaan negara, DJP menyimpan data perpajakan dari WP dan ILAP, DJP menyimpan data perpajakan dari negara lain, serta DJP menyimpan data lebih dari 42 ribu pegawai.
“Kerja di DJP itu harus hati-hati, tidak bisa sembarangan, tolong itu dijaga bener. Saat bekerja harus dapat memilah-milah mana data-data yang sifatnya rahasia dan sangat rahasia. Semua informasi yang bersifat sensitif dan rahasia harus disimpan dengan baik dan tidak diperkenankan didiamkan di atas meja kerja. Setelah pegawai pulang kerja, saat makan siang, atau waktu kerja lainnya seluruh informasi penting harus disimpan dalam laci lemari yang terkunci”, imbuh Ridha.
Layanan Informasi Unit
Layanan Informasi Kediklatan dan Pembelajaran
Layanan Bantuan dan Pengaduan
Informasi Publik