home
Berita
Pengumuman
Artikel
Video
Sub Menu 1
Sub Menu 2
Sub Menu 3
Sub Menu 4
Sub Menu 5
Kepala KPPBC Yogyakarta: “Tidak Bisa Sendiri, Pencegahan Korupsi Harus Bergandengan dengan Institusi Lain”
Balai Diklat Keuangan Yogyakarta
Selasa, 22 Januari 2019 01:39 WIB
[Yogyakarta] 21 Januari 2019. Setelah kurang lebih 3 minggu berlalu pada tahun 2019, Balai Diklat Keuangan (BDK) Yogyakarta akhirnya memulai kegiatan pembelajaran pertamanya. Hari ini Senin 21 Januari 2019, BDK Yogyakarta membuka Pelatihan Teknis Kepala Hanggar Pabean dan Cukai.
Pelatihan yang diikuti oleh 30 (tiga puluh) peserta tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala KPPBC TMP B Yogyakarta Sucipto melalui sebuah upacara pembukaan yang berlangsung di Aula BDK Yogyakarta. Pelatihan Teknis Kepala Hanggar Pabean dan Cukai direncanakan akan diselenggarakan selama kurang lebih 15 hari mulai tanggal 21 Januari sampai dengan 11 Februari 2019.
Setelah membuka pelatihan, Sucipto berkesempatan menyampaikan ceramah kepada para peserta pelatihan di Ruang Kelas A BDK Yogyakarta. Mengawali ceramahnya, Sucipto menyampaikan harapannya kepada para peserta pelatihan.
“Pelatihan ini sangat bermanfaat untuk teman-teman peserta pelatihan dan tentunya juga untuk organisasi. Pelatihan ini juga memberikan kesempatan kepada teman-teman selain untuk menimba ilmu, menambah pengetahuan, juga untuk bertemu dengan temen-temen yang lain sehingga bisa saling sharing permasalahan, bisa membantu saling memberikan solusi, bisa untuk menyambung silaturrahmi, dan juga dalam waktu tiga minggu selama mengikuti pelatihan ini bisa bahagia bersama”, ucap Sucipto mengawali ceramahnya.
Pada kesempatan tersebut Sucipto memberikan ceramah Current Issues dengan tema “Strategi Nasional Pencegahan Korupsi sesuai Perpres 54 tahun 2018”. Dalam ceramahnya Sucipto menyampaikan beberapa hal terkait pencegahan korupsi yang menjadi perhatian Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Hal tersebut di antaranya adalah aksi yang dilakukan oleh DJBC pada tanggal 16 Januari 2019 yang merupakan tindak lanjut untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan terhadap pelayanan terkait dengan importir berisiko tinggi, eksportir berisiko tinggi, dan barang kena cukai berisiko tinggi. Kegiatan tersebut dicanangkan oleh Menteri Keuangan dan jajarannya untuk kemudian dilanjutkan terutama di daerah yang masih banyak terjadi penyelundupan.
“Kita harus memaknai bahwa kelanjutan ini bukan hanya pada wilayah-wilayah tertentu tersebut. Bahwa di kantor manapun kita menjalankan tugas harus tetap memiliki semangat untuk mencegah dan mengurangi praktik-praktik yang merugikan negara. Apa yang dilakukan DJBC terkait dengan upaya untuk mencegah importasi berisiko tinggi, eksportasi berisiko tinggi, adalah untuk melaksanakan Perpres 54/2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi”, lanjut Sucipto.
Lebih lanjut Sucipto menyampaikan bahwa untuk pencegahan korupsi tidak bisa dilakukan oleh institusi itu sendiri, namun harus bergandengan dengan institusi lain untuk bersama-sama agar praktik-praktik yang tidak baik bisa dicegah. Menurut Sucipto pencegahan bukanlah suatu kegiatan yang mudah karena harus dilaksanakan dengan waktu yang cukup panjang dan juga dipengaruhi oleh obyeknya yaitu orang atau institusi yang melakukan pelayanan kepada masyarakatnya yang berpotensi untuk melakukan tindak korupsi. Untuk itu pencegahan korupsi memerlukan strategi nasional yang terfokus, terukur, dan berorientasi pada hasil dan dampaknya. Seperti halnya tercantum dalam Perpres 54/2018 yang menyatakan bahwa pencegahan korupsi perlu dilakukan secara lebih optimal sehingga dibutuhkan upaya yang dilaksanakan bersama dan bersinergi oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, pemangku kepentingan lainnya, dan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.
Mengakhiri ceramahnya, Sucipto menambahkan bahwa beberapa fokus strategi nasional pencegahan korupsi di antaranya adalah di bidang perijinan dan tata niaga, keuangan negara, penegakan hukum dan reformasi birokrasi. Sasarannya adalah penerapan sanksi yang tegas bagi pelaku usaha yang melanggar peraturan perundang-undangan, penegakan hukum yang transparan dan akuntabel berbasis pada sistem informasi, dan terciptanya tata kelola pemerintahan dan budaya birokrasi anti korupsi serta kapabilitas aparatur sipil negara yang profesional dan berintegritas.
Layanan Informasi Unit
Layanan Informasi Kediklatan dan Pembelajaran
Layanan Bantuan dan Pengaduan
Informasi Publik