home
Berita
Pengumuman
Artikel
Video
Sub Menu 1
Sub Menu 2
Sub Menu 3
Sub Menu 4
Sub Menu 5
Jurusita Merupakan Ujung Tombak DJKN
Balai Diklat Keuangan Yogyakarta
Senin, 4 November 2019 07:40 WIB
[Yogyakarta] 4 November 2019. Jurusita merupakan ujung tombaknya Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), sehingga dibutuhkan tenaga-tenaga jurusita yang handal dalam melaksanakan tugasnya. Kondisi saat ini tenaga jurusita pada DJKN masih terbilang sangat kurang. Untuk memenuhinya Balai Diklat Keuangan (BDK) Yogyakarta menyelenggarakan Pelatihan Jurusita Piutang Negara bagi para pegawai DJKN.
Pelatihan ini diikuti oleh 19 orang dan berlangsung mulai tanggal 4 sampai dengan 28 November 2019 bertempat di Kelas B BDK Yogyakarta.
Dibuka secara resmi oleh Kepala Seksi Piutang Negara IIA, Heri Agung Wibowo didampingi Kepala Seksi Penyelenggaraan BDK Yogyakarta, Casuri.
Dalam pembacaan laporan penyelenggaraan Casuri mengatakan bahwa pelatihan ini dimaksudkan agar peserta pelatihan dapat menerapkan pengetahuan, keterampilan sebagai jurusita piutang negara dengan benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Casuri juga menyampaikan agar para peserta pelatihan dapat manfaatkan waktu dengan sebaik-baiknya, bertukar pikiran, serta perkuat teori dan praktiknya.
Sementara itu Heri Agung dalam sambutannya saat membuka menyampaikan bahwa pelatihan jurusita piutang negara bagi para pegawai DJKN saat ini sedang digiatkan, dikarenakan masih banyak kantor dilingkup DJKN masih kekurangan tenaga jurusita. Hal ini sangat penting karena jurusita merupakan ujung tombaknya DJKN dan langsung berhubungan dengan para debitur.
Pelatihan yang diselenggarakan selaam 19 hari kerja ini para peserta diberikan materi pokok diantaranya yaitu pengurusan piutang negara, surat paksa dan teknik pemberitahuan surat paksa, teknik pelaksanaan penyitaan, pencegahan bepergian keluar wilayah RI, paksa badan, dan teknik komunikasi dalam tugas kejurusitaan. Sementara itu untuk materi penunjang diberikan diantaranya adalah hukum perdata, hukum kepailitan, hukum jaminan, hukum perusahaan, hukum pertanahan, hukum pembuktian, dan integritas dan anti korupsi.
Sehingga dengan bekal materi tersebut dalam menjalankan tugasnya nanti seorang jurusita dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan dalam menjalankan tugasnya seorang jurusita masih tetap dalam jalurnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Seorang jurusita harus bisa mengetahui atau menilai suatu kondisi. Sebelum melakukan tugasnya seorang jurusita diharapkan mempelajari kondisi debitur”, ujar Heri Agung.
Pada hari yang sama juga BDK Yogyakarta menyelenggarakan Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pelatihan ini diikuti oleh 29 orang ini dibuka secara resmi oleh Kepala Seksi Evaluasi dan Informasi BDK Yogyakarta, Oscar Wibiyakto.
Layanan Informasi Unit
Layanan Informasi Kediklatan dan Pembelajaran
Layanan Bantuan dan Pengaduan
Informasi Publik