home
Berita
Pengumuman
Artikel
Video
Sub Menu 1
Sub Menu 2
Sub Menu 3
Sub Menu 4
Sub Menu 5
Jangan Sebarkan Berita Tentang Aksi Terorisme!
Balai Diklat Keuangan Yogyakarta
Selasa, 6 Agustus 2019 04:01 WIB
[Yogyakarta] 5 Agustus 2019. Radikalisme menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia mempunyai arti yaitu paham atau aliran yang radikal dalam politik; paham atau aliran yang menginginkan perubahan atau pembaharuan sosial dan politik dengan cara kekerasan atau drastis; dan sikap ekstrem dalam aliran politik.
Jika menilik arti tersebut, maka paham radikal dianggap sangat berbahaya. Paham tersebut dapat memecah belah persatuan dan kesatuan masyarakat dan bangsa Indonesia.
Akibat dari paham radikalisme dan terorisme sangat berbahaya dan sering kita lihat di depan mata baik melalui berita-berita di media elektronik maupun yang secara langsung pernah kita alami, maka mengingat akan bahayanya, sudah sewajarnya paham tersebut harus dihindari. Agar mengetahui bahaya dari radikalisme dan terorisme tersebut, maka para peserta Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (Latsar CPNS) Golongan II Periode V di Balai Diklat Keuangan (BDK) Yogyakarta diberikan pencerahan mengenai ancaman dari paham tersebut melalui sebuah ceramah dengan mengundang narasumber Kepala Intelijen Lanud Adi Sucipto Yogyakarta, Mayor Sus Widyantara Hening Fibitrasta.
Widyantara menjelaskan bahwa fenomena radikalisme yang timbul dalam masyarakat tidak terlepas dari pengaruh globalisasi yakni penegakan Hak Asasi Manusia (HAM), demokratisasi serta lingkungan hidup. Sebagian masyarakat saat ini berani mengedepankan jati diri masing-masing sesuai dengan keyakinannya berlandaskan semangat penegakan HAM. Selain itu ditambah dengan kekecewaan yang mendalam terhadap kondisi perekonomian turut menjadikan faham radikal tumbuh subur di berbagai negara berkembang dan negara miskin. Lalu bagaimana agar paham-paham tersebut dapat dibendung?
“Karena paham tersebut bertujuan untuk menakut-nakuti, maka apabila terjadi aksi teror, langkah pertama adalah jangan sekali-kali kita ikut menyebarkan berita-berita aksi teror tersebut melalui media sosial. Kenapa? Karena yang pertama kita akan terkena UU ITE, dan yang kedua adalah kita sama saja seperti memberikan kontribusi aktif terhadap aksi teror tersebut. Padahal tujuan dari penanggulangan aksi teror adalah untuk meredakan ketakutan di masyarakat”, jelas Widyantara.
Sepanjang ceramah tentang ancaman radikalisme dan terorisme berlangsung, peserta Latsar tampak sangat antusias mengikutinya. Banyak pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan oleh peserta kepada narasumber. Seorang peserta menanyakan sikap pemerintah terhadap warga negara Indonesia yang pergi ke luar untuk bergabung bersama ISIS. Sedangkan peserta lain menanyakan bagaimana antisipasi dan kewaspadaan kita terhadap paham-paham tersebut, sementara kita juga tidak boleh gampang mencurigai orang baru yang masuk ke daerah kita. Widyantara tampak dengan sabar menjawab semua pertanyaan dari para peserta sampai dengan berakhirnya sesi ceramah.
Layanan Informasi Unit
Layanan Informasi Kediklatan dan Pembelajaran
Layanan Bantuan dan Pengaduan
Informasi Publik