home
Berita
Pengumuman
Artikel
Video
Sub Menu 1
Sub Menu 2
Sub Menu 3
Sub Menu 4
Sub Menu 5
Gandjar: “Korupsi Bukan Budaya, Tetapi Yang Menjadi Budaya Adalah Anti Korupsi”
Balai Diklat Keuangan Yogyakarta
Rabu, 9 Oktober 2019 06:29 WIB
[Yogyakarta] 9 Oktober 2019. Seiring dengan pencanangan Balai Diklat Keuangan (BDK) Yogyakarta sebagai satuan kerja menuju Zona Integritas WBK/WBBM di tahun 2020, untuk memberikan memberikan pembelajaran bagi BDK Yogyakarta dan satuan kerja (satker) lain, BDK Yogyakarta menyelenggarakan open class membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Birokrasi Bersih Melayani (WBK/WBBM).
“Saya yakin dari semua satker, dan mungkin juga sudah ada dari beberapa satker yang sudah melakukan menuju zona ini, tetapi saya yakin masih banyak dari instansi-instansi kementerian keuangan maupun non kementerian keuangan atau dari perusahaan swasta yang sebenarnya ingin mengetahui tentang Zona Integritas WBK/WBBM tersebut. Berdasarkan alasan tersebut BDK Yogyakarta melakukan open class ini”, Ucap Plt. Kepala BDK Yogyakarta Catharina P. Dyah Iswandari saat membuka secara resmi open class ini.
Terselenggaranya open class ini setelah melalui beberapa tahap persiapan, diantaranya adalah BDK Yogyakarta diberikan amanah untuk melakukan pencanangan Zona Integritas WBK/WBBM pada tahun 2020.
“Setelah melalui beberapa tahap perencanaan, terwujudlah kegiatan open class ini, dan bersamaan dengan ini BDK Yogyakarta diberikan amanah oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) bahwa BDK Yogyakarta diminta untuk mulai melakukan pencanangan sebagai satuan kerja menuju Zona Integritas WBK/WBBM di tahun 2020. Sehingga akhirnya kami sepakati, mari kita selenggarakan open class ini sebagai bentuk pembelajaran bagi kami semua baik BDK Yogyakarta maupun dari kementerian lain yang mungkin membutuhkan pengetahuan yang sama dengan yang kami inginkan. Bisa saja kegiatan open class ini tidak hanya satu kali, dan bisa akan kami selenggarakan lagi karena yang kami undang kali ini belum seluruhnya”, ungkap Rina (panggilan akrab Catharina P. Dyah Iswandari).
Narasumber open class ini, BDK Yogyakarta mendatangkan Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) yang sekaligus Juru Bicara Khusus UI, Gandjar Laksmana Bonaprapta.
Dalam mengawali materi yang diberikan, Gandjar (panggilan akrab Gandjar Laksmana Bonaprapta) menyampaikan dengan tegas agar para peserta mempunyai persepsi yang sama bahwa korupsi adalah bukan budaya. Sering banyak kita dengar bahwa perilaku korupsi telah membudaya di negara kita.
“Mengapa materi ini saya kasih judul membangun budaya anti korupsi. Karena saya ingin memastikan bahwa kita tidak punya budaya korupsi. Budaya yang kita punya adalah budaya anti korupsi. Norma agama dan adat istiadat yang ada di negara kita membuktikan bahwa budaya kita itu adalah anti korupsi bukan korupsi. Alasannya sederhana, kalau korupsi adalah budaya berarti koruptor adalah budayawan. Kalau korupsi dianggap budaya berarti korupsi harus dilestarikan dan bukan diberantas”, ucap Gandjar.
“Mengapa korupsi di Indonesia sulit diberantas karena masyarakat terlanjur menganggap korupsi adalah budaya. Meski dilakukan oleh banyak orang disemua sektor dan lini kehidupan, terstruktur, sistematik, dan masif, tetapi ia tetap bukan budaya. Tetapi kebiasaan buruk yang menggejala yang dilakukan oleh semua orang, tolong jangan disebut sebagai budaya”, lanjut Gandjar.
Dalam membangun budaya anti korupsi, kita harus mengubah cara berfikir dan tidak bisa dengan cara berfikir biasa. Harus berfikir luar biasa dan menghadapinyapun harus juga dengan yang luar biasa. Kita harus berangkat dari titik tolak yang sama, yang meyakini bahwa korupsi adalah suatu kejahatan yang luar biasa yang berbeda dengan kejahatan lain, dan bahkan berbeda dengan kejahatan luar biasa lain yaitu narkotika, pencucian uang, terorisme, dan pelanggaran bukan HAM. Korupsi mempunyai ciri khas yang berbeda dengan yang lain.
Secara faktual kejahatan korupsi sebagai kajahatan luar biasa karena kejahatan lain/kejahatan umum bisa terjadi karena ketidaksengajaan, karena kelalaian, karena kekurang hati-hatian, karena kealfaan, dan lain-lain. sedangkan kejahatan korupsi pasti dilakukan dengan kesengajaan. Tidak ada kejahatan korupsi karena ketidaksengajaan, dan bahkan kejahatan korupsi dilakukan dengan rencana.
“Korupsi itu kejahatan yang luar biasa. Siapa yang menjadi korbannya? negara? rakyat? masyarakat? Bukaan ituuu.. tetapi diri kita sendiri. Tidak usah jauh-jauh ke negara, rakyat, masyarakat tetapi diri kita ini korban dari korupsi tersebut. itulah mengapa disebut kejahatan luar biasa, karena diri sendiri yang menjadi korbannya sampai tidak menyadari dan bahkan tidak merasa menjadi korban. Luar biasa sekali, memang", jelas Gandjar yang disambut dengan tawa oleh para peserta.
Open class yang diikuti oleh sebanyak 50 orang peserta ini berasal dari para pegawai dari Kanwil DJPB Prov. DIY, KPPPN Yogyakarta, KPPN Wates, KPPN Wonosari, KPKNL Yogyakarta, Sekretaris Pengadilan Pajak, GKN Yogyakarta, KPPBC Yogyakarta, LPSE Yogyakarta, Kanwil Kemenkumham Yogyakarta, Kementerian PUPR, Kanwil DJP DIY, Bapelkes Yogyakarta, BDPim Magelang, BDK Yogyakarta, dan dari University Hotel Yogyakarta.
Sebelum acara dimulai para peserta membubuhkan tandatangan pada kanvas yang telah disediakan oleh panitia yang merupakan dukungan terhadap BDK Yogyakarta dalam rangka Pembangunan ZI menuju WBK/WBBM tahun 2020. Dan pada akhir acara dilakukan penandatanganan Piagam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas. Penandatanganan dilakukan oleh Ctaharina P. Dyah Iswandari selaku Plt. Kepala Balai, disaksikan oleh Gandjar Laksmana Bonaprapta selaku Perwakilan Akademisi, Jamila Lestyowati selaku Ketua Tim Pembangunan ZI, Endang Widijati selaku Perwakilan Kementerian Keuangan, dan Susanti Yuliandri perwakilan dari Non Kementerian Keuangan.
Layanan Informasi Unit
Layanan Informasi Kediklatan dan Pembelajaran
Layanan Bantuan dan Pengaduan
Informasi Publik