home
Berita
Pengumuman
Artikel
Video
Sub Menu 1
Sub Menu 2
Sub Menu 3
Sub Menu 4
Sub Menu 5
Mengenal Secara Singkat Perjalanan Waktu Piloting SAKTI Sampai Dengan Implementasi Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
Balai Diklat Keuangan Yogyakarta
Rabu, 29 Desember 2021 13:47 WIB
[Yogyakarta] 29 Desember 2021. Mengenal Secara Singkat Perjalanan Waktu Piloting Sakti Sampai Dengan Implementasi Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.05/2015, Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) adalah aplikasi dibangun guna mendukung pelaksanaan sistem perbendaharaan dan penganggaran negara pada tingkat instansi meliputi modul penganggaran, modul komitmen, modul pembayaran, modul bendahara, modul persediaan, modul aset tetap, modul akuntansi dan pelaporan dengan memanfaatkan sumber daya dan teknologi informasi.
Piloting SAKTI adalah serangkaian kegiatan untuk menerapkan/mengoperasikan SAKTI dengan menggunakan sumber daya manusia, bisnis proses, infrastruktur, dan teknologi SAKTI pada unit-unit yang ditunjuk/terbatas untuk memastikan SAKTI dapat diterapkan/dioperasikan secara?menyeluruh. Piloting SAKTI dilaksanakan sebelum SAKTI diterapkan pada seluruh Satker di Kementerian Negara/Lembaga. Piloting Sakti dilaksanakan dengan 3 (tiga) tahap, yaitu:
a. Tahap I untuk paling sedikit 5 (lima) satker lingkup Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) Provinsi DKI Jakarta, paling lambat dilaksanakan bulan Desember 2015;
b. Tahap II untuk satker lingkup DJPB di seluruh Indonesia, paling lambat dilaksanakan bulan Agustus 2016; dan
c. Tahap III untuk beberapa satker di Kementerian Keuangan, dilaksanakan paling lambat Januari 2017.
Dalam proses pengembangan aplikasi SAKTI mengalami beberapa perubahan dan penyesuaian sehingga implementasi aplikasi SAKTI harus dilakukan penyesuaian, yaitu dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.05/2015 Tentang Pelaksanaan Piloting Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi, pada pasal 7 pada dasarnya sebagai berikut:
b. Tahap II untuk satker lingkup DJPB di seluruh Indonesia, paling lambat dilaksanakan bulan Desember 2016; dan
c. Tahap III untuk beberapa satker Kementerian Keuangan dan beberapa satker pada Kementerian Negara/Lembaga lainnya, dilaksanakan paling lambat Desember 2017.
Pada implementasi piloting SAKTI tahap III terdapat perubahan kebijakan, yaitu dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.05/2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.05/2015 Tentang Pelaksanaan Piloting Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi, masih dalam pasal 7 antara lain disebutkan bahwa tahap III untuk seluruh Satker Lingkup Kementerian Keuangan dilaksanakan paling lambat bulan Desember 2018.
Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.05/2018 pada tanggal 14 Desember 2018 tentang pelaksanaan Piloting SAKTI mencabut PMK 223/PMK.05/2015 yang telah beberapa kali diubah dengan PMK 131/PMK.05/2016 dan PMK 185/PMK.05/2017, menegaskan kembali bahwa piloting SAKTI untuk seluruh satker lingkup Kementerian Keuangan dan beberapa satker Kementerian Negara/Lembaga Lainnya dilaksanakan paling lambat Desember 2018.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan yang diterbitkan 27 Desember 2019 Nomor 203/PMK.05/2019 tentang perubahan atas peraturan menteri Keuangan nomor 159/PMK.05/2018 tentang pelaksanaan piloting sistem aplikasi keuangan tingkat instansi tidak merubah waktu tahapan piloting tahap III, namun khusus pada pasal 7 hanya menambahkan bahwa penerapan piloting SAKTI dilaksanakan sebelum seluruh modul SAKTI diterapkan pada seluruh Satker di Kementerian Negara/Lembaga, terdiri atas:
a. satker yang menerapkan;
b. modul yang digunakan; dan
c. jadwal pelaksanaan, ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Redesain Sistem Perencanaan dan Penganggaran (RSPP) sejatinya merupakan amanah reformasi pengelolaan keuangan negara dan pembangunan nasional. Mulai tahun anggaran 2021, RSPP diimplementasikan dalam penyusunan RKA K/L yang disusun melalui aplikasi SAKTI. Peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) bertugas melakukan pengawasan mulai dari perencanaan yaitu penyusunan anggaran sampai dengan pertanggungjawaban.
Tahun Anggaran 2022 seluruh satker Kementerian Negara/Lembaga Lainnya akan sepenuhnya menggunakan Aplikasi SAKTI secara penuh sebagai sistem yang mengintegrasikan proses perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja negara pada instansi pemerintah, yang merupakan bagian dari sistem pengelolaan keuangan negara. Hal ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2021 tentang Pelaksanaan SIstem SAKTI, dan peraturan ini juga sekaligus mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.05/2018 tentang Pelaksanaan Piloting Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.05/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159 / PMK. 05/2018 tentang Pelaksanaan Piloting Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi.
Sebuah kebanggaan tersendiri bagi Kementerian Keuangan dapat menghadirkan Aplikasi SAKTI semoga dapat meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan satker menjadi semakin cepat, akurat, transparan dan akuntabel.
Ditulis oleh Muldiyanto, Widyaiswara BDK Yogyakarta
Referensi :
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.05/2015 tentang Pelaksanaan Piloting Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.05/2015 Tentang Pelaksanaan Piloting Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.05/2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/Pmk.05/2015 Tentang Pelaksanaan Piloting Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.05/2018 tentang Pelaksanaan Piloting Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.05/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/Pmk.05/2018 Tentang Pelaksanaan Piloting Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2021 tentang Pelaksanaan Sistem SAKTI.
Layanan Informasi Unit
Layanan Informasi Kediklatan dan Pembelajaran
Layanan Bantuan dan Pengaduan
Informasi Publik