home
Berita
Pengumuman
Artikel
Video
Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah 2023
Sesuai PMK Nomor 118/PMK.01/2021, BPPK mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas dimaksud, Balai Diklat Keuangan Pontianak menyelenggarakan fungsi:
Wilayah kerja Balai Diklat Keuangan Pontianak meliputi:
1. Kalimantan Barat
2. Kalimantan Tengah
VISI
BDK Pontianak turut mendukung visi BPPK, yaitu "Menghasilkan SDM Pengelola Keuangan Negara yang Unggul dan Beretika dalam Rangka Mendukung Visi Misi Kementerian Keuangan"
MISI
BDK Pontianak turut mendukung misi BPPK, yaitu:
Galeri
None
Struktur organisasi Balai Diklat Keuangan Pontianak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.01/2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan adalah sebagai berikut :
1. Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Pontianak
2. Kepala Subbagian Tata Usaha dan Kepatuhan Internal
3. Kepala Seksi Penyelenggaraan Pembelajaran
4. Kelompok Jabatan Fungsional
TUGAS
Balai Diklat Keuangan Pontianak bertugas menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
FUNGSI
Balai Diklat menyelenggarakan fungsi:
Layanan Informasi Unit
Layanan Informasi Kediklatan dan Pembelajaran
Layanan Bantuan dan Pengaduan
Informasi Publik