home
Berita
Pengumuman
Artikel
Video
LAPORAN KINERJA 2024
Program Pengungkapan Sukarela
Balai Diklat Keuangan Pontianak
Jumat, 11 Februari 2022 07:28 WIB
Kamis, 10 Februari 2022 BDK Pontianak menyelenggarakan open class yang pertama tahun ini yaitu mengangkat tema Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Kegiatan ini untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat umum. Kegiatan dilakukan secara online melalui Zoom Meeting dengan kapasitas 1.000 peserta. Selain itu, peserta dapat mengikuti melalui link relay pada Youtube BDK Pontianak. Acara diselenggarakan dalam bentuk talkshow interaktif di Studio BDK Pontianak bersama narasumber dan moderator. Bertindak sebagai narasumber adalah Bapak Dimon Nainggolan dan Bapak Masykur, mereka adalah fungsional penyuluh pajak di Kanwil DJP Kalimantan Barat. Kegiatan open class dimulai pukul 09.00 s.d. 11.35 WIB. Kegiatan open class bertujuan untuk memperkenalkan dan memberikan edukasi kepada masyarakat secara luas mengenai kebijakan terkait Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dari Direktorat Jenderal Pajak.
Sambutan Kepala BDK Pontianak
Keynote Speech Kepala Kanwil DJP Kalimantan Barat
Narasumber menjelaskan materi open class terkait program pengungkapan sukarela. Program pengungkapan sukarela adalah pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta. Masih terdapat peserta Pengampunan Pajak yang belum mendeklarasikan seluruh aset pada saat Pengampunan Pajak. Masih terdapat WP OP yang belum mengungkapkan seluruh penghasilan dalam SPT Tahunan 2016 s.d. 2020. Program pengungkapan sukarela untuk meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak dan diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan. Pembayaran PPh final berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020. Harta perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020. Tarifnya adalah 18% untuk harta deklarasi LN, 14% untuk harta LN repatriasi dan harta DN, 12% untuk harta LN repatriasi dan aset DN, yang diinvestasikan dalam SBN/hilirisasi/renewable energy. Manfaat program pengungkapan sukarela adalah tidak diterbitkan ketetapan untuk kewajiban 2016-2020, kecuali ditemukan harta kurang diungkap (PPh OP, PPh Pot/Put, dan PPN, kecuali pajak yang telah dipotong/dipungut tetapi tidak disetorkan) dan perlindungan data yaitu data/Informasi yang bersumber dari SPPH dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kemenkeu atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan UU HPP tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WP. Bagi orang pribadi yang Masih Terdapat Harta 2016-2020 yang tidak diungkap Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) maka Dikenai PPh Final dari Harta Bersih Tambahan dengan tarif 30% [Pasal 11 ayat (2) UU HPP] dan Aset yang kurang diungkap dikenai sanksi bunga per bulan ditambah uplift factor 15% [sanksi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pasal 13 ayat (2) UU KUP]. Aplikasi program pengungkapan sukarela terdapat pada laman www.djponlne.pajak.go.id.
Penyampaian Materi Oleh Narasumber
Layanan Informasi Unit
Layanan Informasi Kediklatan dan Pembelajaran
Layanan Bantuan dan Pengaduan
Informasi Publik