home
Berita
Pengumuman
Artikel
Video
Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah 2023
UANG YANG ANDA BAYAR HANGUS SAAT PENGAJUAN PERMOHONAN PASPOR?
Balai Diklat Keuangan Pontianak
Selasa, 21 Maret 2023 09:37 WIB
Karakteristik Wisatawan Nasional Menurut Jenis Kelamin dan Pekerjaan Utama
Sumber: BPS (2022)
Jenis dan Fungsi Paspor
Paspor diperlukan ketika seseorang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri, baik perjalanan untuk tujuan personal maupun bisnis. Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antar negara yang berlaku selama jangka waktu tertentu (Pasal 1 angka 16 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian).
Paspor merupakan bukti identitas diri di luar tanah air yang memuat tentang identitas lengkap pemegang paspor, meliputi foto, nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, serta tanda tangan pemegang paspor tersebut. Informasi lain yang terdapat pada paspor, yaitu kode negara, nomor (unik) paspor, tanggal penerbitan dan berakhirnya paspor, institusi penerbit, dan nama pejabat berwenang yang menerbitkan lengkap dengan tanda tangan dan stempel.
Fungsi utama dari paspor adalah sebagai dokumen yang digunakan seseorang untuk dapat berpergian masuk dan keluar dari satu negara ke negara lain. Selain itu, paspor berfungsi untuk membuka rekening bank, check-in di hotel, memesan tiket di aplikasi, dan verifikasi akun digital (Kantor Imigrasi Yogyakarta, 2022).
Pasal 34 dan Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, menentukan jenis-jenis paspor yang berlaku di Indonesia, sebagai berikut:
Paspor diplomatik bagi warga negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan keluar Wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan tugas yang bersifat diplomatik.
Paspor dinas diterbitkan bagi warga negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan keluar wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan dinas yang tidak bersifat diplomatik.
Paspor dinas diterbitkan bagi warga negara Indonesia. Paspor biasa terdiri dari paspor biasa elektronik dan paspor biasa non elektronik. Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
Pendaftaran Paspor Melalui Aplikasi M-Paspor
Antrean Online atau M-Paspor merupakan bentuk baru dari Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO) yang diterapkan agar pelayanan paspor lebih transparan, akuntabel dan cepat. Aplikasi M-Paspor dapat digunakan untuk mendaftar antrean paspor pada semua kantor imigrasi/unit layanan paspor. Kelebihan aplikasi M-Paspor adalah semua berkas persyaratan paspor dapat diunggah secara mandiri oleh pemohon, sehingga tidak memerlukan fotokopi berkas persyaratan (paperless) saat datang ke kantor imigrasi (Kemenkumham, 2022).
Pemohon dapat melakukan pengajuan permohonan paspor melalui aplikasi M-Paspor dengan tata cara penggunaan aplikasi sebagai berikut:
M-Paspor dapat diunduh pada platform tertentu tergantung pada perangkat (device) yang digunakan. Untuk perangkat android dapat mengunduh melalui aplikasi Playstore, sedangkan untuk perangkat iOS dapat mengunduh melalui aplikasi App Store.
Untuk dapat masuk ke M-Paspor, harus memiliki akun dengan cara mendaftar ke aplikasi dan menginput biodata diri.
Setelah berhasil melakukan registrasi, maka dapat masuk ke M-Paspor dengan cara menginput e-mail dan password.
Langkah-langkah pengajuan permohonan paspor, sebagai berikut:
Pemohon dapat mengajukan reschedule permohonan dengan ketentuan:
M-Paspor merupakan inovasi dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM yang diluncurkan sejak tanggal 26 Januari 2022. M-Paspor memudahkan pemohon dalam pengajuan permohonan paspor. Pemohon dapat dengan mudah untuk menginput data pribadi pemohon dan mengunggah dokumen persyaratan secara online dimanapun dan kapanpun.
Aplikasi M-Paspor seharusnya memudahkan pemohon dalam pengurusan paspor, namun kenyataannya sebagian besar pengguna aplikasi M-Paspor memberikan ulasan negatif tentang M-Paspor yang memiliki kendala dalam memuat halaman dan fitur; aplikasi lambat merespons; bahkan gagal loading (Google Play, 2022).
Cerminan dari tanggapan pengguna terhadap aplikasi M-Paspor dapat dilihat pada tangkapan layar (screenshot) di bawah ini. Penilaian aplikasi memiliki skala 1 hingga 5 bintang, dengan skor terendah 1 bintang dan skor tertinggi 5 bintang.
Grafik 2
Peringkat Aplikasi M-Paspor
Sumber: Google Play (2022)
Cara Pembayaran M-Paspor
Salah satu wujud nyata dukungan Kementerian Keuangan adalah upaya untuk memberikan layanan yang lebih baik di bidang penerimaan negara dengan meluncurkan Sistem Penerimaan Negara secara elektronik yang disebut Modul Penerimaan Negara Generasi Kedua (MPN G2) yang resmi diluncurkan pada awal Februari tahun 2015.
MPN G2 merupakan inisiatif strategis Direktorat Jenderal Perbendaharaan di bidang penerimaan negara dan salah satu quick wins Kementerian Keuangan. MPN G2 merupakan sistem penerimaan negara yang menggunakan surat setoran elektronik, yaitu surat setoran yang berdasarkan pada sistem billing. Dengan penggunaan billing system pembayaran semua setoran dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja melalui channel-channel pembayaran, seperti internet banking, mobile banking, mesin Electronic Data Capture (EDC), ATM, maupun melalui teller bank hanya dengan menginput kode bayar setoran. Dengan penerapan MPN G2, penyetoran penerimaan negara dapat dilayani selama 24 jam dalam 7 hari, sehingga tidak lagi terkendala jam pelayanan loket bank/pos persepsi (DJPB, 2015).
Aplikasi M-Paspor telah terintegrasi dengan sistem pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang memungkinkan status pembayaran langsung update di aplikasi. Biaya permohonan paspor bisa dilakukan melalui berbagai platform pembayaran yang tersedia dengan memasukkan nomor kode bayar MPN G2 pada kolom tagihan (Ditjen Imigrasi , 2022). Biaya permohonan paspor bisa dibayarkan melalui kanal-kanal, sebagai berikut:
Penyebab Permohonan Paspor Ditolak
Menurut ketentuan Pasal 30 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, menentukan pembatalan paspor biasa dapat dilakukan dalam hal:
Permohonan paspor dibatalkan jika mengalami kesalahan atau rusak saat proses penerbitan. Hal ini menjadi tanggung jawab petugas imigrasi, sehingga pemohon tidak perlu membayar lagi untuk membuat paspor baru.
Tidak semua permohonan paspor yang diajukan dapat terbit. Kantor Imigrasi Provinsi Kalimantan Barat pernah menolak 200 pengajuan permohonan paspor di Kalimantan Barat terhitung dari periode Januari hingga Juni 2019 dengan alasan memperketat izin keluar masuk agar masyarakat khususnya di Kalimantan Barat tidak menimbulkan masalah di negara orang (Kumparan, 2019).
Permohonan paspor dapat ditolak berdasarkan beberapa alasan sebagai berikut:
Setelah pendaftaran, menginput data pribadi, dan mengunggah dokumen pada M-Paspor, maka pembayaran harus segera dilakukan melalui kanal-kanal yang tersedia, namun jika permohonan paspor yang diajukan tidak dapat terbit karena ditolak, maka seluruh biaya yang berkaitan dengan permohonan paspor biasa yang telah disetorkan pada kas negara oleh pemohon tidak dapat ditarik kembali atau tidak dapat dikembalikan (Pasal 21 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor).
Sebagai contoh, pemohon ketika mendaftar permohonan paspor, memilih pembuatan paspor baru, padahal seharusnya memilih penggantian paspor karena habis masa berlaku. Salah klik tersebut mengakibatkan pemohon harus membayar kembali biaya permohonan paspor (Kompasiana, 2014). Ketentuan tersebut sangat merugikan masyarakat dan bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB).
Merupakan mandat bagi negara untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Pelayanan publik dikatakan baik jika memberikan pelayanan yang tepat waktu, prosedur, dan biaya yang jelas. Biaya permohonan paspor yang sudah dibayarkan hangus dan tidak dapat dikembalikan jika permohonan paspor dapat ditolak, dinilai tidak mencerminkan pelayanan publik yang baik. Kebijakan pemerintah semestinya selalu diorientasikan terhadap terpenuhinya kepentingan masyarakat/publik. Masyarakat akan merasa sejahtera jika pelayanan publik sesuai dengan AAUPB.
Ketentuan mengenai “seluruh biaya yang berkaitan dengan permohonan paspor biasa yang telah disetorkan pada kas negara oleh pemohon tidak dapat ditarik kembali” menjadi nila setitik yang dapat merusak citra Kementerian Keuangan, karena persepsi masyarakat akan menilai Kementerian Keuangan sebagai institusi yang tidak memiliki keberpihakan kepada masyarakat.
Daftar Pustaka
BPS. (2021, Desember 29). Statistik Wisatawan Nasional 2020. Retrieved from https://www.bps.go.id/publication/2021/12/29/bfefb340d548d03cb442ec2a/statistik-wisatawan-nasional-2020.html
BPS. (2022, September 7). Profil Survei Digital Outbound Tahun 2021 . Retrieved from https://www.bps.go.id/publication/download.html?nrbvfeve=OUT 0ZTdhMTdkN2NlMGVkNzZiZTQzZTM4&xzmn=aHR0cHM6Ly93d3cuYnBzLmdvLmlkL3B1YmxpY2F0aW9uLzIwMjIvMDkvMDcvOTU0ZTdhMTdkN2NlMGVkNzZiZTQzZTM4L3Byb2ZpbC1zdXJ2ZWktZGlnaXRhbC1vdXRib3VuZC0yMDIxLmh0bWw%3D&twoadfnoa
CNN Indonesia. (2022, Desember 15). 5 Negara yang Jadi Tujuan Favorit Liburan Orang Indonesia. Retrieved from https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20221214170732-269-887410/5-negara-yang-jadi-tujuan-favorit-liburan-orang-indonesia
CNN Indonesia. (2022, Desember 24). Survei: Akhir Tahun 2022, Negara Ini Tujuan Favorit Orang Indonesia. Retrieved from https://www.cnn indonesia.com/gaya-hidup/20221224070330-269-891512/survei-akhir-tahun-2022-negara-ini-tujuan-favorit-orang-indonesia
Data Indonesia. (2022, September 28). 8 Negara Ini Paling Banyak Dikunjungi Turis pada 2021. Retrieved from https://dataindonesia.id/sektor-riil/detail/8-negara-ini-paling-banyak-dikunjungi-turis-pada-2021
Ditjen Imigrasi . (2022, September 26). Cara Bayar Paspor lewat M-Banking, E-Commerce dan Kanal Lainnya. Retrieved from https://www.imigrasi.go.id/ id/2022/09/26/cara-bayar-paspor-lewat-m-banking-e-commerce-dan-kanal -lainnya/
DJPB. (2015). MPN G2: Praktis, Cepat, & Aman. Retrieved from https://djpb.kemenkeu.go.id/portal/images/mti2015/mti1_2015.pdf
Google Play. (2022, Juni 9). Peringkat dan Ulasan. Retrieved from https://play.google.com/store/apps/details?id=id.go.imigrasi.paspor_online&hl=id&gl=US
Kantor Imigrasi Pati. (2022, Oktober 27). Ingat, 5 Hal Ini Bisa Bikin Permohonan Paspor Kamu Ditolak Loh. Retrieved from https://kanimpati.kemen kumham.go.id/2022/10/27/ingat-5-hal-ini-bisa-bikin-permohonan-paspor-kamu-ditolak-lho/
Kantor Imigrasi Surakarta. (2022, Februari 2 ). Penyebab Permohonan Paspor Ditolak. Retrieved from https://kanimsurakarta.kemenkumham.go.id/ penyebab-permohonan-paspor-ditolak/#
Kantor Imigrasi Yogyakarta. (2022, April 18 ). Ini Kegunaan Paspor Selain Untuk Pergi Keluar Negeri yang Perlu Kamu Tahu. Retrieved from https://jogja.imigrasi.go.id/ini-kegunaan-paspor-selain-untuk-pergi-keluar-negeri-yang-perlu-kamu-tahu/
Kemenkumham. (2022, Oktober 3). Antrean Online (M-Paspor). Retrieved from https://babel.kemenkumham.go.id/layanan-publik/keimigrasian/antrean-online-m-paspor
Kompasiana. (2014, September 30). Urus Paspor Online, Salah Klik Uang Hangus? Retrieved from https://www.kompasiana.com/ulihape/54f486b37 455139f2b6c8c20/urus-paspor-online-salah-klik-uang-hangus
Kumparan. (2019, Juli 12). Imigrasi Kalbar Tolak 200 Pengajuan Pembuatan Paspor. Retrieved from https://kumparan.com/hipontianak/imigrasi-kalbar-tolak-200-pengajuan-pembuatan-paspor-1rSBMw3QwQp/ful
Layanan Informasi Unit
Layanan Informasi Kediklatan dan Pembelajaran
Layanan Bantuan dan Pengaduan
Informasi Publik