home
Berita
Pengumuman
Artikel
Video
Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah 2023
POTENSI ANYAMAN BIDAI SEBAGAI PRODUK UNGGULAN UMKM KECAMATAN JAGOI BABANG
Balai Diklat Keuangan Pontianak
Selasa, 8 November 2022 10:22 WIB
ditulis oleh Arfin, Widyaiswara Ahli Madya BDK Pontianak
Kecamatan Jagoi Babang terbentuk secara resmi pada tanggal 17 Juni 1996 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1996 tentang Pembentukan 16 (Enambelas) Kecamatan di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pontianak, Sanggau, Sambas, Sintang, Ketapang, dan Kapuas Hulu dalam Wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Barat.
Jagoi Babang merupakan sebuah kecamatan yang terletak paling utara di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat. Secara geografis, Kecamatan Jagoi Babang terletak di 1015’16” Lintang Utara sampai 1030’00” Lintang Utara dan 109033’95” Bujur Timur dan 110010’00” Bujur Timur. Secara administratif, batas wilayah sebelah utara berbatasan dengan Serawak, Malaysia Timur; sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Seluas; sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Siding; dan sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Sambas (BPS, 2022).
Wilayah Kecamatan Jagoi Babang seluas 655,02 km2 atau 12% dari luas Kabupaten Bengkayang. Kecamatan Jagoi Babang terdiri atas 6 Desa, yakni Desa Jagoi (51,68 km²), Desa Kumba (65,50 km²), Desa Sinar Baru (250,02 km²), Desa Gersik (92,03 km²), Desa Semunying Jaya (75,00 km²), dan Desa Jagoi Sekida (120,79 km²). Luas wilayah desa yang paling besar adalah Desa Sinar Baru dengan luas sebesar 250 km² atau sekitar 38,17% dari total luas Kecamatan Jagoi Babang, sedangkan luas wilayah paling kecil adalah Desa Jagoi seluas 51,69 km² atau sekitar 7,89% dari total luas Kecamatan Jagoi Babang. Jarak antara ibukota kecamatan dengan ibukota desa, yang paling jauh adalah Desa Sinar Baru dan yang paling dekat adalah Desa Jagoi (BPS, 2022).
Jumlah penduduk di Kecamatan Jagoi Babang hingga akhir tahun 2021 sebanyak 9.391 jiwa, yang terdiri dari 4.889 laki-laki dan 4.502 perempuan (BPS, 2022). Berdasarkan data kependudukan tahun 2020, mata pencaharian penduduk Kecamatan Jagoi Babang sebagai pelajar dan mahasiswa (1.861 orang); aparatur pejabat negara (127 orang); tenaga pengajar (10 orang); tenaga kesehatan (4 orang); pertanian dan peternakan (2.783 orang); nelayan (7 orang); agama dan kepercayaan (3 orang); wiraswasta (1.280 orang); pensiunan (4 orang); dan pekerjaan lainnya (1059 orang); serta pengangguran terbuka sebanyak 2.047 orang (Satu Data Kalbar, 2021).
Sumber pendapatan utama masyarakat di Kecamatan Jagoi Babang berasal dari sektor pertanian berupa budi daya tanaman buah, sayuran, dan biofarmaka, seperti pisang, nangka, rambutan, petai, pepaya, mangga, jeruk siam, nanas, durian, dan jengkol, ketimun, cabai rawit, kacang panjang, terung, jahe, kencur, kunyit, lengkuas, dan mengkudu. Jenis tanaman hortikultura yang paling dominan, yaitu pisang dengan total produksi 4.082 kuintal pada tahun 2020 (BPS, 2022).
Wilayah perbatasan merupakan beranda dan etalase terdepan suatu negara, namun paradigma masa lalu memandang kawasan perbatasan sebagai halaman belakang dan daerah terluar, sehingga pembangunan kurang diperhatikan oleh pemerintah dan masyarakat. Indonesia yang sentralistik saat itu lebih mementingkan pembangunan kawasan pusat, yang mengkibatkan pembangunan kawasan perbatasan secara umum tertinggal dari wilayah Indonesia lainnya (Brin, 2012).
Berbagai permasalahan perbatasan yang belum mampu dituntaskan oleh Pemerintah Pusat, antara lain keterbatasan masyarakat menjangkau pelayanan publik; ketidakmampuan mengelola sumber daya alam (SDA); keterbatasan sumber daya manusia (SDM); serta kurangnya ketersediaan sarana dan prasarana penunjang aktivitas (Herkulana dan Budiman, 2022). Masalah sosio-ekonomi masyarakat perbatasan Indonesia-Malaysia telah terjadi selama puluhan tahun, bahkan setelah Kabupaten Bengkayang memiliki otonomi sendiri sebagai wilayah tingkat II yang memisahkan diri dari Kabupaten Sambas pada tahun 1999.
Salah satu permasalahan utama yang dihadapi oleh masyarakat di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia adalah tingginya tingkat kemiskinan. Berdasarkan data monografi Kecamatan Jagoi Babang tahun 2016 tercatat sebanyak 1.537 Kepala Keluarga (KK) hidup di garis kemiskinan dari jumlah total 1.679 KK di Kecamatan Jagoi Babang (Niko dan Purnama, 2020).
Fenomena masyarakat yang hidup di bawah garis kemiskinan, menjadi alasan utama penyebab terjadinya tindak pidana berupa perdagangan gula ilegal, penyelundupan narkotika dan obat-obatan terlarang, bahkan perdagangan orang (human trafficking). Perempuan dan anak menjadi kelompok yang sangat rentan menjadi korban trafficking di wilayah perbatasan. Mereka yang berasal dari desa direkrut oleh agen ilegal untuk bekerja di Malaysia (KBAI, 2015).
Terlepas dari permasalahan sosio-ekonomi masyarakat perbatasan, Kecamatan Jagoi Babang menyimpan berbagai potensi untuk dapat dikembangkan, antara lain keterampilan membuat kerajinan tangan tradisional dengan bahan baku utama rotan dan kulit kayu kapuak, yang dibentuk menjadi tikar bidai, takin, base, raga, tudung saji, dompet, topi, cincin, gelang, alat penangkap ikan bubu, alat musik tradisional silontong, dan berbagai kerajinan unik lainnya (Beni et al., 2021). Proses pembuatan anyaman tersebur dipelajari secara turun temurun dari nenek moyang (keterampilan indigenous).
Ketentuan tentang UMKM diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan bentuk kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dan memenuhi kriteria kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan, serta kepemilikan sebagaimana diatur dalam undang-undang (Primiana, 2009).
UMKM di Indonesia sering dikaitkan dengan masalah ekonomi dan sosial dalam negeri, seperti tingginya tingkat kemiskinan, pengangguran, ketimpangan distribusi pendapatan, proses pembangunan yang tidak merata antara perkotaan dan perdesaan, serta masalah urbanisasi. Perkembangan UMKM diharapkan dapat memberikan kontribusi positif yang signifikan terhadap upaya-upaya penanggulangan masalah-masalah sosio-ekonomi tersebut (Hasanah et al., 2019).
UMKM merupakan pemain utama kegiatan ekonomi Indonesia, sekitar 99,9% entitas bisnis di Indonesia merupakan UMKM. UMKM memiliki peran penting dan strategis dalam menekan angka pengangguran; menyediakan lapangan kerja; mengurangi angka kemiskinan; meningkatkan kesejahteraan; menstimulus inovasi dan kreativitas yang dimiliki oleh masyarakat; serta membangun karakter bangsa melalui kewirausahaan (Hasanah et al., 2019). UMKM merupakan pilar terpenting dalam perekonomian Indonesia karena UMKM memberikan kontribusi positif terhadap 57% Produk Domestik Bruto (PDB); menyerap 97% tenaga kerja; dan memberikan kontribusi 15% terhadap peningkatan ekspor (Kemenkeu, 2022).
Berbagai peran UMKM tersebut menjadi dasar bagi Pemerintah Indonesia untuk memperkuat komitmennya dalam mengembangkan UMKM, sebagaimana dituangkan dalam strategi utama Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, RPJMN 2020-2024, pemerintah berkomitmen untuk menguatkan kewirausahaan dan UMKM guna meningkatkan nilai tambah ekonomi, lapangan kerja, investasi, ekspor, dan daya saing perekonomian melalui 5 (lima) area prioritas, yaitu mengembangkan sumber daya manusia (SDM); meningkatkan akses ke jasa keuangan; meningkatkan nilai tambah produk UMKM di pasar domestik dan internasional; memperkuat kemitraan; serta memperbaiki peraturan dan kebijakan yang memengaruhi keberlangsungan UMKM.
Pemerintah berupaya mendukung pemberdayaan UMKM dengan cara menyediakan 30% tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro dan Usaha Kecil pada infrastruktur publik; pengelolaan terpadu Usaha Mikro dan Usaha Kecil; jaminan kredit program; pengadaan barang/jasa; fasilitasi kepemilikan hak kekayaan intelektual dalam negeri dan untuk ekspor; fasilitasi penyediaan sistem aplikasi laporan keuangan; pengembangan UMKM mulai dari pendataan potensi dan masalah; pembinaan dan pengembangan; pelaksanaan; serta pemantauan dan pengendalian (Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021).
Dalam rangka mendukung pemberdayaan UMKM, Kementerian Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 396/KMK.01/2022 tentang Program Sinergi Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Kementerian Keuangan. Program UMKM Kemenkeu Satu merupakan kegiatan pemberdayaan UMKM yang dilaksanakan secara sinergi oleh seluruh unit di lingkungan Kementerian Keuangan, serta dapat berkolaborasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pihak lainnya.
Bidai merupakan hasil karya seni tradisional masyarakat Jagoi Babang yang berbentuk lembaran anyaman dan terbuat dari kulit kayu dan rotan. Anyaman bidai merupakan salah satu hasil kreativitas berbasis kearifan lokal yang berpotensi untuk dikembangkan sebagai salah satu produk andalan UMKM Kecamatan Jagoi Babang. Pada masa lampau, anyaman bidai memiliki nilai sakral/keagamaan bagi masyarakat Suku Dayak di Bengkayang.
Kerajinan tangan anyaman bidai sangat digemari di pasar Malaysia, karena memiliki nilai karya seni budaya dan memiliki sejumlah keunggulan jika dibandingkan dengan produk serupa yang dihasilkan oleh perajin di Malaysia.
Gambar 4.1
Anyaman Bidai
Sumber: Rianti et al. (2019)
Berdasarkan hasil pendataan secara elektronik oleh Dinas Koperasi, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Diskopnakertrans) tahun 2020, diperoleh data hasil penjualan tahunan kerajinan bidai, yaitu UKM Sentra Bidai sebesar Rp3.845.400.000,00; Bong To Pui sebesar Rp2.457.000.000,00; Bantang Jaya sebesar Rp 2.839.200.000,00; Bidai Paum sebesar Rp3.042.000.000,00; dan Kindau Hrb sebesar Rp3.845.400.000,00. Jumlah Usaha Mikro di Kecamatan Jagoi Babang sebanyak 114 dan Usaha Kecil sebanyak 6.
Ditinjau dari ketentuan Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, beberapa usaha ekonomi produktif di Kecamatan Jagoi Babang sudah termasuk dalam kriteria usaha menengah karena memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00, namun Diskopnakertrans Kabupaten Bengkayang belum memasukkan pelaku usaha tersebut dalam kategori Usaha Menengah karena nilai penjualan sangat fluktuatif, tergantung nilai tukar rupiah dengan ringgit (Herkulana dan Budiman, 2022).
Produk anyaman bidai yang memiliki nilai jual tinggi dan pangsa pasar di Malaysia yang cukup tinggi, seharusnya dapat berkontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat perbatasan Jagoi Babang khususnya para perajin, namun hasil penelitian Sunyata (2019) menunjukkan bahwa sebagian besar para perajin bidai hidup di bawah garis kemiskinan. Hal ini disebabkan produksi kerajinan anyaman tersebut dibeli oleh pengepul dengan harga yang sangat rendah, kemudian produk asli kerajinan tangan masyarakat Kecamatan Jagoi Babang tersebut dikemas dengan menarik dan diberi label “Tikar Sarawak” untuk dijual kembali ke pasar Eropa dengan harga yang jauh lebih tinggi. Kondisi tersebut sangat memprihatikan, seni anyaman bidai merupakan warisan budaya asli Indonesia diklaim sebagai hasil produksi Malaysia.
Menurut kententuan Pasal 79 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi rnanusia wajib memfasilitasi Hak Kekayaan Intelektual dengan melakukan konsultasi, pendampingan pendaftaran, dan pencatatan kekayaan intelektual; literasi, edukasi, dan sosialisasi kekayaan intelektual; serta advokasi penyelesaian sengketa kekayaaan intelektual, namun berdasarkan hasil pendataan elektronik untuk aspek desain dan teknologi, hingga saat ini hanya satu orang pelaku usaha kerajinan bidai yang melakukan permohonan pendaftaran desain corak bidai untuk memperoleh hak kekayaan intelektual di bidang Hak Cipta.
Kurangnya pengetahuan manajemen dan kewirausahaan; serta tidak adanya strategi yang tepat dan efisien dalam pemasaran bidai, menyebabkan perajin berada pada bargaining position yang lemah. Oleh karena itu, diperlukan upaya pemberdayaan masyarakat melalui pengenalan manajemen strategis pemasaran, pelatihan tenaga pemasaran, dan menjalin mitra agar dapat meningkatkan daya tawar dan mengembangkan jaringan pemasaran yang lebih luas, selain di wilayah Serikin, Malaysia. Pemasaran produk dapat dilakukan melalui strategic digital marketing dengan memanfaatkan media digital dan internet.
Kendala lain yang dihadapi perajin bidai, yakni terkendala pada ketersediaan bahan baku berupa rotan dan kulit kayu kapuak, karena masyarakat Kecamatan Jagoi Babang tidak membudidayakan rotan dan pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit oleh perusahaan maupun masyarakat telah menyebabkan hilangnya habitat tanaman rotan. Oleh karena itu, untuk memenuhi kebutuhan rotan dan kulit kayu kapuak, perajin memperoleh pasokan dari Provinsi Kalimantan Tengah yang berimplikasi pada mahalnya harga bahan baku. Keadaan tersebut harus ditanggapi secara cepat dan tepat oleh Pemerintah Kabupaten Bengkayang untuk menarik investor dalam bidang perkebunan untuk membuka lahan perkebunan rotan dan kayu kapuak.
Diperlukan koordinasi dan sinergi dari Pemerintah Daerah, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Sekretariat Jenderal, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK), dan Lembaga National Single Window (LNSW), dan masyarakat untuk mengatasi permasalahan UMKM Kecamatan Jagoi Babang agar produk kreatif hasil kerajinan tangan berbahan dasar rotan dan kulit kayu kapuak khas Jagoi Babang mampu menembus pasar dunia, agar UMKM Kecamatan Jagoi Babang dapat menjadi salah satu pilar penyangga ekonomi nasional.
Daftar Pustaka
Buku
Hasanah et al. (2019). Mudah Memahami Usaha Mikro Kecil dan Menegah (UMKM). Jawa Timur: Uwais Inspirasi Indonesia.
Pansus Perbatasan Negara dan Tim Kerja Perbatasan Negara Komite I. (2011). Perbatasan Negara: Problema dan Solusi. Jakarta: DPR.
Primiana. (2009). Menggerakkan Sektor Riil UKM dan Industri. Bandung: Alfabeta.
Sumarsono. (2003). Ekonomi Manajemen Sumber Daya Manusia dan. Ketenagakerjaan. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Subagyo. (2020). Meningkatkan Daya Saing dan Kinerja UMKM: Tinjauan dari Perspektif Karakter, Pembelajaran, dan Kompetensi Wirausahawan . Bandung: Media Sains Indonesia.
Jurnal Ilmiah
Beni et al. (2021). "Kampung Kreatif Jagoi Babang Sebagai Upaya Memaksimalkan Potensi Daerah Perbatasan". Jurnal Pembangunan Pemberdayaan Pemerintah, Vol. 6 No. 2 p. 132-148.
Herkulana dan Budiman. (2022). "Peran Pemerintah Daerah dalam Pemberdayaan UMKM di Kawasan Perbatasan Indonesia-Malaysia". Jurnal Ekonomi Integra, Vol. 12 No. 2 p. 143-153.
Niko dan Purnama. (2020). "Fenomena Drugs Trafficking di Wilayah Perbatasan Jagoi Babang Indonesia-Malayisa, Kalimantan Barat". Jurnal Sosiologi Nusantara, Vol. 6 No. 1 p. 1-12.
Septarina. (2014). "Sengketa-sengketa Perbatasan di Wilayah Darat Indonesia". Jurnal Hukum Al-Adl, Vol. VI No. 11 p. 1-8.
Sunyata. (2019). "Faktor-faktor Penghambat Pengembangan Strategi Pemasaran Bidai untuk Meningkatkan Kesejahteraan Perajin Bidai di Wilayah Perbatasan Jagoi Babang-Sirikin". Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, Vol. 24. No. 1 p. 32-48.
Sutaat. (2012). "Pemberdayaan Masyarakat Daerah Perbatasan Antar Negara: Studi Masalah, Kebutuhan dan Sumber Daya Sosial Desa Jagoi, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat". Jurnal Sosio Konsepsia, Vol. 17 No. 1 p. 52–71.
Situs Internet
BPS. (2022, September 25). Kecamatan Jagoi Babang dalam Angka 2022. Kabupaten Bengkayang: Badan Pusat Statistik Kabupaten Bengkayang. Retrieved from https://id.wikipedia.org/wiki/Jagoi_Babang,_Bengkayang/
Brin. (2012, Desember 17). Kebijakan Pengelolaan Perbatasan Indonesia: Sebuah Catatan. Retrieved from https://politik.brin.go.id/kolom/ekonomi-politik-isu-isu-strategis/kebijakan-pengelolaan-perbatasan-indonesia-sebuah-catatan/
KBAI. (2015, Juli 28). Potret Kehidupan Anak di Batas Negeri. Retrieved from https://kbai.co.id/potret-kehidupan-anak-di-batas-negeri/
Satu Data Kalbar. (2021). Data Kependudukan Kecamatan Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang 31 Desember 2020. Retrieved from https://data.kalbarprov.go.id/ dataset/data-kependudukan-kecamatan-jagoi-babang-kabupaten-bengkayang-31-desember-2020/
Layanan Informasi Unit
Layanan Informasi Kediklatan dan Pembelajaran
Layanan Bantuan dan Pengaduan
Informasi Publik