home
Berita
Pengumuman
Artikel
Video
Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah 2023
Persiapan Pelaksanaan Anggaran 2023
Balai Diklat Keuangan Pontianak
Jumat, 2 Desember 2022 08:54 WIB
ditulis oleh Mukhtaromin, Widyaiswara Ahli Madya BDK Pontianak
Akhir tahun bagi sebagian orang adalah waktu yang ditunggu-tunggu untuk berlibur menghilangkan penat setelah bekerja selama satu tahun. Namun hal itu tidak berlaku bagi para pengelola keuangan atau pejabat perbendaharaan. Akhir tahun justru puncaknya kesibukan bagi mereka, sehingga bagi pengelola keuangan berlaku secara tidak tertulis larangan mengambil cuti di akhir tahun. Di samping menyelesaikan langkah-langkah akhir tahun anggaran, pengelola keuangan juga sudah mulai mempersiapkan pelaksanaan anggaran tahun berikutnya.
Apa saja yang harus dipersiapkan oleh pengelola keuangan dalam menghadapi pelaksanaan anggaran tahun berikutnya? Setidaknya ada tiga hal yang harus dilakukan, yaitu reviu atas kesesuaian DIPA dengan usulan RKA-K/L, updating perubahan pejabat perbendaharaan dalam DIPA, dan pengumuman Rencana Umum Pengadaan.
Setelah Undang-undang APBN disahkan dan Perpres Rincian APBN diterbitkan, Pengguna Anggaran menyusun Daftar Rincian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA). DIPA berlaku untuk 1 (satu) tahun anggaran dan memuat informasi satuan-satuan terukur yang berfungsi sebagai dasar pelaksanaan kegiatan bagi satuan kerja (satker) dan dasar pencairan dana/pengesahan bagi Bendahara Umum Negara (BUN)/Kuasa BUN. Pagu dalam DIPA merupakan batas pengeluaran tertinggi yang tidak boleh dilampaui dan pelaksanaannya harus dapat dipertanggungjawabkan.
DIPA yang disusun oleh PA, paling sedikit memuat uraian: a) fungsi, subfungsi, Program dan Kegiatan yang akan dilaksanakan; b) Sasaran Program dan Sasaran Kegiatan yang akan dicapai; c) Keluaran (Output) berupa Klasifikasi Rincian Output (KRO) dan Rincian Output (RO) yang dihasilkan; d) Indikator Kinerja Program, Indikator Kinerja Kegiatan dan Indikator Keluaran (Output) sebagai instrumen untuk mengukur capaian Kinerja; e) pagu anggaran per program dan pagu masing-masing satker yang dialokasikan serta rincian jenis belanja yang digunakan; f) rencana penarikan dana yang akan dilakukan; dan g) penerimaan yang diperkirakan dapat dipungut.
Pengelola keuangan satker di maksud adalah Kuasa Pengguna Anggaran/KPA, Pejabat Pembuat Komitmen/PPK, Pejabat Penanda tangan SPM/PPSPM, dan Bendahara Pengeluaran. Setelah DIPA diterima, dengan dipimpin oleh KPA, para pengelola keuangan melakukan penelitian atas DIPA yang diterimanya, mengidentifikasi metode pengadaannya, mengidentifikasi metode pembayarannya, dan menghitung kebutuhan Uang Persediaan.
Reviu atas kesesuaian DIPA dengan usulan RKA-K/L setidaknya meliputi:
Selain mengecek kelengkapan DIPA bagian a sampai g, pastikan pada unsur c (Keluaran (Output) berupa Klasifikasi Rincian Output (KRO) dan Rincian Output (RO) yang dihasilkan) beserta e (pagu anggaran per program dan pagu masing-masing satker yang dialokasikan serta rincian jenis belanja yang digunakan) apakah sudah sesuai dengan usulan dalam RKA-K/L.
Setelah diidentifikasi usulan RKA-K/L yang disetujui dalam DIPA, lakukan reviu kebutuhan sesuai dengan pagu yang tersedia dalam DIPA. Apakah kebutuhan sesuai usulan semula dalam RKA-K/L, identifikasi metode pengadaannya apakah memerlukan tender sebelum tahun anggaran berjalan.
Jika dalam DIPA terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan usulan RKA-K/L dan memerlukan adanya revisi, maka prosedurnya mengikuti ketentuan dalam PMK Nomor 199 Tahun 2021 tentang Revisi Anggaran. Identifikasi kewenangan siapa revisi yang akan diajukan, ada yang cukup menjadi kewenangan KPA, Kanwil Ditjen Perbendaharaan, Ditjen Perbendaharan, atau kewenangan Ditjen Anggaran. Ingat, dalam ketentuan IKPA revisi yang mengubah DIPA hanya diperkenankan satu kali dalam satu triwulan, sehingga pastikan semua yang harus direvisi sudah tercakup dan jangan sampai ada yang tertinggal.
Revisi yang termasuk dalam objek perhitungan IKPA adalah Revisi yang tidak mengakibatkan perubahan pagu di tingkat Satker dan Termasuk dalam revisi anggaran dalam hal pagu anggaran tetap yang disahkan oleh Kementerian Keuangan (Direktorat Jenderal Anggaran/DJA, Direktorat Pelaksanaan Anggaran, dan Kanwil DJPb). Dalam rangka penilaian IKPA yang optimal, frekuensi revisi DIPA adalah satu kali dalam rentang triwulanan dan tidak bersifat kumulatif. Tidak bersifat kumulatif dalam hal ini adalah apabila Satker tidak melakukan revisi pada suatu triwulan, maka pada triwulan selanjutnya frekuensi revisi DIPA yang diperkenankan adalah tetap sebanyak satu kali.
Pejabat Perbendaharaan lingkup Satuan Kerja terdiri dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Bayar (PPSPM), Bendahara Penerimaan, dan Bendahara Pengeluaran. Berdasarkan ketentuan dalam PMK Nomor 190 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN, pengangkatan Pejabat Perbendaharaan tidak terikat tahun anggaran. Artinya, jika tidak ada perubahan, maka Surat Keputusan tahun sebelumnya masih berlaku. Namun jika dikehendaki adanya perubahan, maka lakukan pengangkatan dengan penerbitan SK baru.
Sumber: Slide PP 45 Tahun 2013
Persiapan pelaksanaan anggaran selanjutnya adalah pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP). RUP adalah daftar rencana Pengadaan Barang dan Jasa/PBJ yang akan dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga yang ditetapkan dan diumumkan oleh Pengguna Anggaran masing-masing K/L. RUP merupakan output dari perencanaan pengadaan. RUP disusun oleh PPK dan ditetapkan oleh PA/KPA. Contoh dokumen RUP:
Sumber: Modul Pelatihan Kompetensi PBJP Level I
RUP terdiri dari RUP Swakelola dan RUP Pemilihan Penyedia. RUP Swakelola sedikitnya berisikan, antara lain: 1) Nama dan alamat PA/KPA; 2) Nama Paket swakelola; 3) Tipe swakelola; 4) Nama penyelenggara swakelola; 5) Uraian pekerjaan; 6) Volume pekerjaan; 7) Lokasi Pekerjaan; 8) Sumber dana; 9) Perkiraan biaya swakelola; 10)Perkiraan jadwal pengadaan. RUP Pemilihan penyedia sedikitnya berisi: 1) Nama dan alamat PA/KPA; 2) Nama Paket; 3) Penggunaan produk dalam negeri; 4) Peruntukan paket (Usaha kecil/non kecil); 5) Uraian pekerjaan; 6) Volume pekerjaan; 7) Lokasi Pekerjaan; 8) Sumber dana; 9) Perkiraan biaya pekerjaan; 10)Spesifikasi/KAK; 11)Metode pemilihan; 12)Perkiraan jadwal pengadaan.
Pengumuman RUP Kementerian/Lembaga dilakukan setelah APBN disahkan dan Perpres Rincian APBN diterbitkan. Pengumuman RUP barang/jasa harus memperhatikan keabsahan dari RUP yang telah dibuat bersamaan dengan penetapan/pengesahan anggaran Pengadaan Barang/Jasa. Pengumuman RUP dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP). dan dapat ditambahkan dalam situs web K/L, papan pengumuman resmi untuk masyarakat, surat kabar, dan/atau media lainnya. RUP diumumkan kembali dalam hal terdapat perubahan/revisi paket pengadaan atau DIPA. Dalam lingkup Kementerian Keuangan, selain upldoad di SIRUP, RUP juga diupload pada aplikasi SIMPEL (Sistem Pengadaan Langsung).
Demikian langkah-langkah yang harus dilakukan oleh para pengelola keuangan satker atau Pejabat Perbendaharaan pada akhir tahun anggaran dalam rangka menyambut tahun anggaran baru. Dengan persiapan yang lebih dini, diharapkan pelaksanaan anggaran bisa dilaksanakan mulai tanggal 2 Januari 2023, ketika tahun anggaran 2023 dimulai. Oleh karena itu, bahkan untuk belanja modal yang memerlukan waktu pelaksanaan panjang, proses tendernya sudah dilakukan pada tahap persiapan pelaksanaan anggaran ini, sampai ditetapkannya pemenang tender. Sehingga tanggal 2 Januari tinggal tanda tangan kontrak dan pekerjaan mulai dilaksanakan.
Referensi:
Layanan Informasi Unit
Layanan Informasi Kediklatan dan Pembelajaran
Layanan Bantuan dan Pengaduan
Informasi Publik