home
Berita
Pengumuman
Artikel
Video
Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah 2023
MENGHIJAUKAN EKONOMI MENUJU KALIMANTAN TENGAH YANG SEJAHTERA
Balai Diklat Keuangan Pontianak
Kamis, 1 Desember 2022 09:07 WIB
(Oleh: Arfin, Widyaiswara Ahli Madya BDK Pontianak)
Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 ke-15 Riyadh, Arab Saudi, pada tanggal 22 November 2020 telah menetapkan Indonesia sebagai Presidensi G20 Tahun 2022, yang berlangsung mulai tanggal 1 Desember 2021 hingga 30 November 2022. Presiden Joko Widodo menerima secara resmi penyerahan tongkat estafet G20 di Roma, Italia. Di bawah Presidensi G20 Indonesia 2022, Development Working Group (DWG) mengangkat 4 (empat) isu prioritas, salah satunya adalah perlindungan sosial adaptif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru melalui pembangunan rendah karbon (Kementerian PPN/Bappenas, 2022).
Green Economy bukan merupakan suatu konsep baru. Istilah Green Economy pertama kali digunakan pada cetak biru laporan berjudul “For Green Economy” yang dibuat oleh kelompok ekonom lingkungan terkemuka pada tahun 1989 untuk Pemerintah Inggris (Dewi et al., 2013). Kemudian konsep Green Economy digunakan oleh United Nation Environment Programme (UNEP) pada tahun 2008 sebagai upaya mendorong negara-negara maju dan berkembang untuk menerapkan konsep atau model pembangunan ekonomi yang ramah lingkungan dengan tujuan meminimalisir kerusakan dan krisis lingkungan global yang semakin serius (Lako, 2014).
UNEP mendefinisikan Green Economy sebagai proses merekonfigurasi bisnis dan infrastruktur untuk menghantarkan hasil yang lebih baik atas alam, manusia, dan investasi kapital ekonomi; di mana emisi rumah kaca, pengekstrasian, dan penggunaan sumber daya alam yang lebih sedikit dengan limbah yang minimal dan kesenjangan sosial yang minimum (green economy as the process of reconfiguring businesses and infrastructure to deliver better returns on natural, human, and economic capital investments, while at the same time reducing greenhouse gas emissions, extracting and using less natural resources, creating less waste and reducing social disparities) (UNEP, 2009).
Konsep Green Economy menurut UNEP memiliki prinsip mengakui nilai dari dan investasi pada sumber daya alam; mengurangi kemiskinan; meningkatkan lapangan pekerjaan dan kesetaraan sosial; mengalihkan penggunaan bahan bakar fosil ke energi terbarukan dan rendah emisi; meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya dan energi; mendorong pola hidup yang rendah emisi dan berkelanjutan; dan bertumbuh lebih cepat sembari melestarikan sumber daya alam (UNEP, 2009).
Beberapa negara telah mengadopsi konsep Green Economy sebagai tujuan kebijakan eksplisit, bahkan Presiden Indonesia keenam, Susilo Bambang Yudhoyono pernah menyepakati dokumen “The Future We Want” pada KTT Rio+20 di Rio de Janeiro tanggal 20 Juni 2012. Salah satu poin penting, yaitu green economy sebagai strategi pembangunan berwawasan lingkungan. Gagasan ini bertolak dari kondisi pembangunan yang menyumbang dampak eksternalitas dan kerusakan lingkungan yang besar, hingga menggradasi bumi dan kehidupannya (MAP Corner, 2017).
Pembangunan seyogianya dilaksanakan sesuai dengan kaidah pengelolaan yang baik dengan memperhatikan daya dukung lingkungan agar aset pembangunan tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat saat ini, maupun masa yang akan datang. Pembangunan nasional yang hanya menitikberatkan pada kepentingan ekonomi dengan tujuan untuk mendorong kemajuan perekonomian dan pertumbuhan ekonomi yang tinggi, maka sumber daya alam (SDA), lingkungan (planet), serta masyarakat (people) akan dieksploitasi secara besar-besaran (Lako, 2014).
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa perekonomian Indonesia pada triwulan III-2022 berdasarkan besaran Produk Domestik Bruto (PDB) atas dasar harga berlaku mencapai Rp5.091,2 triliun atau atas dasar harga konstan 2010 mencapai Rp2.976,8 triliun. Perekonomian Indonesia triwulan III-2022 terhadap triwulan III-2021 mengalami pertumbuhan sebesar 5,72 persen (y-on-y) (BPS, 2022), namun di sisi lain masyarakat harus menanggung kerugian dari dampak negatif yang ditimbulkan dari berbagai aktivitas pembangunan ekonomi yang digelorakan pemerintah demi mendongkrak pertumbuhan ekonomi, misalnya pencemaran lingkungan; rusaknya tatanan nilai-nilai sosial budaya; munculnya ketimpangan di berbagai bidang; meningkatnya kaum urban; meningkatnya pengangguran; dan terjadinya pergeseran mata pencaharian (Hasan dan Azis, 2018).
Melalui forum G20, Indonesia berkesempatan mendorong negara anggota G20 untuk mendukung aksi bersama dalam memprioritaskan pembangunan ekonomi hijau yang rendah karbon di negara berkembang, terutama dari sisi perencanaan, peningkatan kapasitas, serta penyusunan rencana aksi terkait pembiayaan dan investasi. G20 merupakan momentum terbaik bagi Indonesia untuk menunjukkan komitmen Indonesia dalam mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan (sustainable development goals) yang menjadi agenda dunia. Saat ini, sebagian pelaku usaha pertambangan di Indonesia telah melakukan konsep Green Economy dalam pengelolaan lahan tambang berkelanjutan. Indonesia juga akan membangun kawasan industri hijau di Kalimantan untuk menerapkan konsep Green Economy. Proyek tersebut diharapkan dapat membantu transisi Indonesia dari ketergantungan pada bahan bakar fosil ke penggunaan lebih banyak energi terbarukan (G20 Indonesia 2022, 2022).
Kalimantan Tengah merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang terletak di Pulau Kalimantan dengan ibu kota Palangka Raya. Secara astronomis, Kalimantan Tengah terletak antara 0°45’ Lintang Utara s.d. 3°30’ Lintang Selatan dan 111° s.d. 116° Bujur Timur. Secara administratif, Provinsi Kalimantan Tengah memiliki batas wilayah sebelah utara berbatasan dengan Provinsi Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur; sebelah selatan berbatasan dengan Laut Jawa; sebelah timur berbatasan dengan Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan; dan sebelah barat berbatasan dengan Provinsi Kalimantan Barat (Dishut Kalteng, t.t.).
Gambar
Provinsi Kalimantan Tengah
Sumber: Kemdikbud (t.t.)
Mata pencaharian penduduk Kalimantan Tengah sebagian besar dari sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, pertambangan, dan industri. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, jumlah penduduk Kalimantan Tengah pada Juni 2021 mencapai 2,64 juta jiwa. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1,85 juta jiwa (69,97%) merupakan kelompok usia produktif (15-64 tahun). Usia produktif merupakan usia seseorang yang masih bisa bekerja dan menghasilkan sesuatu. Besarnya jumlah penduduk usia produktif merupakan salah satu modal penting untuk mempercepat pembangunan di suatu wilayah. Kemudian, sebanyak 691,49 ribu jiwa (26,91%) penduduk merupakan kelompok usia belum produktif (0-14 tahun) dan sebanyak 101,25 ribu jiwa (3,84%) merupakan kelompok usia sudah tidak produktif (65 tahun ke atas) (Databoks, 2021). Jumlah penduduk yang hidup di bawah garis kemiskinan sebesar 141,03 ribu orang. Jumlah pengangguran terbuka hingga Agustus 2021 mengalami kenaikan sebesar 0,28 poin dibandingkan Februari 2021, yakni sebesar 63,87 ribu orang (Kanwil DJPb Kalteng, 2022).
Sebagai provinsi terluas urutan pertama di Indonesia dengan luas wilayah 153.564,5 km² menyimpan sejuta pesona alam berupa sungai yang membelah bukit, dan hutan yang menjadi habitat bagi keanekaragaman flora dan fauna. Tenggaring (nephelium ramboutan-ake) merupakan flora identitas Provinsi Kalimantan Tengah. Jenis fauna endemik, antara lain bekantan (nasalis larvatus), orang utan (pongo), beruang madu (helarctos malayanus), burung kuau melayu (polyplectron malacense), dan burung raja-udang kalung-biru (alcedo euryzona). (The Colour of Indonesia, 2015).
Provinsi Kalimantan Tengah merupakan salah satu provinsi yang memiliki keanekaragaman potensi SDA yang melimpah. Potensi tersebut menjadi modal dasar dalam pencapaian pembangunan yang berkelanjutan. Perkebunan kelapa sawit, pertambangan mineral dan batubara, dan pengolahan kayu memberikan kontribusi besar terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Capaian realisasi PNBP tahun 2021 sebesar Rp384,94 miliar atau 178,87% dari target dan berkontribusi 5,79% terhadap pendapatan APBN di Kalimantan Tengah (Kanwil DJPb Kalteng, 2022). Sektor pertambangan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berada di lokasi pertambangan karena efek dominan dari keberadaan perusahaan telah mampu mendorong dan menggerakkan sendi-sendi ekonomi masyarakat, serta menciptakan lapangan pekerjaan, sehingga dapat mengurangi tingkat pengangguran.
Indonesia merupakan salah satu negara yang ikut mengadopsi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goal) ke dalam pembangunan nasional, namun konsekuensi dari suatu pembangunan memiliki dampak positif maupun negatif. Dampak positif dari pembangunan, yaitu dapat meningkatkan kualitas hidup, meliputi meningkatkan kualitas fisik, turunnya angka kematian, dan meningkatkan kesejahteraan, sedangkan dampak negatif dari pembangunan, yaitu berkurangnya sumber daya alam, pencemaran lingkungan, dan redistribusi penduduk (Salim, 1980).
Pembangunan ekonomi yang relatif pesat di Kalimantan Tengah telah menyebabkan rusaknya sumber daya alam, serta hilangnya jasa lingkungan yang disediakan oleh sumber daya alam tersebut (Pemprov Kalteng, 2015). Mayoritas emisi berasal dari hilangnya hutan, dekomposisi gambut, dan kebakaran lahan gambut. Penambangan emas, bauksit, dan batu bara dapat membahayakan lingkungan karena menyebabkan degradasi tanah dan mencemari air permukaan maupun air tanah. Area bekas pertambangan yang dibiarkan terbengkalai mengandung logam berat dan air limbah tambang yang terkontaminasi membahayakan kesehatan penambang dan masyarakat sekitar (Harada, 2008). Kondisi ini menjadi suatu tantangan, karena sebagian besar penduduk desa di Provinsi Kalimantan Tengah menggantungkan kehidupan mereka pada sektor pertanian, perkebunan, dan pertambangan, sehingga sumber daya alam telah menjadi tulang punggung perekonomian bagi Provinsi Kalimantan Tengah.
Pendekatan Ekonomi Hijau (Green Economy Approach) menawarkan sebuah jalan keluar bagi Provinsi Kalimantan Tengah untuk menggunakan sumber daya alam secara bijaksana, agar habitat alam dan cadangan karbonnya terjaga dengan baik; pembangunan jangka panjang yang berkelanjutan bisa dicapai; dan manfaatnya dapat dinikmati secara adil dan merata oleh masyarakat.
Penerapan Green Economy dalam mendorong terciptanya pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di Provinsi Kalimantan Tengah dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Saat ini, Provinsi Kalimantan Tengah sedang menuju pertumbuhan ekonomi hijau (green growth) yang selaras, serasi, dan seimbang antara 3 (tiga) pilar utama pembangunan, yakni pertumbuhan yang ramah lingkungan (planet); meningkatkan kesejahteraan masyarakat (people); dan pertumbuhan ekonomi (profit) secara berkeadilan, beradab, dan berkelanjutan agar dapat meningkatkan kesejahteraan dan kesetaraan sosial masyarakat Kalimantan Tengah, sekaligus mengurangi risiko kerusakan lingkungan secara signifikan .
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Daftar Pustaka
Buku
Dewi et al. (2013). Kumpulan Pemikiran Pengembangan Green Economy di Indonesia (Tahun 2010 – 2012). Jakarta: Direktorat Lingkungan Hidup.
Hasan dan Azis. (2018). Pembangunan Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat: Strategi Pembangunan Manusia dalam Perspektif Ekonomi Lokal. Makassar: Nur Lina dan Pustaka Taman Ilmu.
Lako. (2014). Green Economy: Menghijaukan Ekonomi, Bisnis, dan Akuntansi. Jakarta: Erlangga.
UNEP. (2009). Global Green New Deal: An Update for the G20 Pittsburgh Summit. Kenya: UN Environment Programme.
Jurnal Ilmiah
Harada. (2008). Minamata Disease: Methylmercury Poisoning in Japan Caused by Environmental Pollution. Critical Reviews in Toxicology, Vol. 25 No. 1 p. 1-24 .
Situs Internet
BPS. (2022, November 07). Ekonomi Indonesia Triwulan III-2022 Tumbuh 5,72 Persen (y-on-y). Retrieved from https://www.bps.go.id/pressrelease/2022/ 11/07/1914/ekonomi-indonesia-triwulan-iii-2022-tumbuh-5-72-persen--y-on-y-.html/
BPS. (2022). Jumlah Penduduk (Jiwa), 2015-2021 . Retrieved from https://kalteng. bps.go.id/indicator/12/390/1/jumlah-penduduk.html/
Databoks. (2021, November 30). Sebanyak 69,97% Penduduk Kalimantan Tengah Merupakan Kelompok Usia Produktif. Retrieved from https://databoks. katadata.co.id/datapublish/2021/11/30/sebanyak-6997-penduduk-kalimant an-tengah-merupakan-kelompok-usia-produktif/
Dishut Kalteng. (t.t.). Letak, Batas, dan Luas Wilayah. Retrieved from https:// dishut.kalteng.go.id/page/87/letak-batas-dan-luas-wilayah/
G20 Indonesia 2022. (2022, September 19). Indonesia Menjadi Contoh Pengelolaan Tambang Berkelanjutan. Retrieved from https://indonesia. go.id/g20/kategori/kabar-terkini-g20/5906/indonesia-menjadi-contoh-peng elolaan-tambang-berkelanjutan?lang=1/
Kanwil DJPb Kalteng. (2022). Kajian Fiskal Regional Provinsi Kalimantan Tengah Triwulan III 2021. Kalimantan Tengah: Kanwil DJPb Kalimantan Tengah.
Kementerian PPN/Bappenas. (2022, September 06). Di G20 DMM Side Event, Indonesia Prioritaskan Implementasi Ekonomi Biru dan Ekonomi Hijau. Retrieved from https://www.bappenas.go.id/id/berita/di-g20-dmm-side-event-indonesia-prioritaskan-implementasi-ekonomi-biru-dan-ekonomi-hij au-U8NIh/
Kemlu RI. (2022, Oktober 01). Indonesia Usung Semangat Pulih Bersama dalam Presidensi G20 Tahun 2022. Retrieved from https://kemlu.go.id/portal/ id/read/3288/berita/presidensi-g20-indonesia/
MAP Corner. (2017, Februari 03). KTT Bumi Rio +20 : Green Economy Sebagai Tameng Baru Kapitalisme? Retrieved from https://mapcorner.wg.ugm.ac. id/2017/ktt-bumi-rio-20-green-economy-sebagai-tameng-baru-kapitalisme/
Pemprov Kalteng. (2015). Kalimantan Tengah: Menuju Pertumbuhan Ekonomi Hijau. Retrieved from http://greengrowth.bappenas.go.id/wp-content/ uploads/2018/05/20151020214928.Central_Kalimantan_Green_Growth_Report_BAHASA.pdf/
Salim. (1980). Lingkungan Hidup dan Pembangunan. Jakarta: Mutiara.
The Colour of Indonesia. (2015, Oktober 08). Flora dan Fauna Khas Kalimantan Tengah. Retrieved from https://www.thecolourofindonesia.com/2015/ 10/flora-dan-fauna-khas-kalimantan-tengah.html/
Layanan Informasi Unit
Layanan Informasi Kediklatan dan Pembelajaran
Layanan Bantuan dan Pengaduan
Informasi Publik