home
Berita
Pengumuman
Artikel
Video
Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah 2023
Mengenal Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA)
Balai Diklat Keuangan Pontianak
Kamis, 23 November 2023 15:37 WIB
Oleh:
Mukhtaromin - Widyaiswara Ahli Madya Balai Diklat Keuangan Pontianak
Latar Belakang RPATA
Prinsip pembayaran atas beban APBN mensyaratkan serah terima barang/jasa terlebih dahulu baru pembayaran boleh dilakukan. Pada akhir tahun anggaran, kadang serah terima pekerjaan baru dapat dilakukan pada akhir Desember, sementara batas waktu pengajuan SPM LS ke KPPN dibatasi hanya sampai pertengahan Desember. Selama ini pembayaran atas pekerjaan yang belum selesai sampai batas waktu pengajuan SPM pada akhir tahun dilakukan dengan cara melampirkan surat jaminan/bank garansi pada SPM atas pekerjaan yang belum diserahterimakan.
Atas dasar SPM beserta jaminan bank garansi tersebut selanjutnya KPPN menerbitkan SP2D yang dananya langsung ditranfer ke rekening Penyedia. Sedangkan bank garansinya disimpan oleh KPPN sebagai jaminan yang akan dikembalikan jika pekerjaan telah diserahterimakan atau dicairkan jika pekerjaan tidak dapat diselesaikan. Praktik tersebut ternyata memberatkan pihak Penyedia karena harus menyediakan dana sebagai jaminan sebesar sisa pekerjaan. Di pihak lain penyimpanan dan pencairan bank garansi juga menambah beban KPPN yang mulai bergeser perannya menjadi chief treasury and financial advisor.
Oleh karena itu, Menteri Keuangan mengeluarkan kebijakan baru sebagai pengganti praktik bank garansi, yaitu RPATA rekening penampungan akhir tahun anggaran. RPATA akan mulai diberlakukan pada akhir tahun anggaran 2023 ini. Latar belakang penggunaan RPATA adalah sebagai berikut:
Pengertian RPATA
Menurut PMK Nomor 109/PMK.05/2023 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Atas Pekerjaan Yang Belum Diselesaikan Pada Akhir Tahun Anggaran, Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran yang selanjutnya disingkat RPATA adalah rekening lain-lain milik BUN untuk menampung dana atas penyelesaian pekerjaan yang direncanakan untuk diserahterimakan di antara batas akhir pengajuan tagihan kepada negara sampai dengan tanggal 31 Desember tahun anggaran berkenaan dan pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran yang penyelesaiannya diberikan kesempatan untuk dilanjutkan pada tahun anggaran berikutnya.
Pembukaan rekening penampungan diawali dengan Direktur Sistem Perbendaharaan selaku koordinator KPPN menyampaikan permohonan pembukaan RPATA kepada Direktur PKN selaku Kuasa BUN Pusat dalam rangka pelaksanaan pembayaran pekerjaan pada akhir tahun anggaran. Selanjutnya Direktur PKN menyampaikan surat permintaan pembukaan RPATA kepada kepala departemen pada Bank Indonesia yang menangani jasa perbankan dan/atau operasional tresuri khususnya untuk Pemerintah. RPATA dibuka dengan nama Rek Lain BI RPATA. RPATA merupakan 1 (satu) rekening yang digunakan untuk menampung dana atas transaksi dari seluruh Satker untuk membayar pekerjaan.
Manfaat RPATA
Sebagai rekening penampungan, RPATA digunakan untuk menampung pendanaan atas pekerjaan yang belum diselesaikan pada akhir tahun anggaran. Pekerjaan sebagaimana dimaksud merupakan pekerjaan yang:
Mekanisme rekening penampungan dipandang lebih mencerminkan belanja negara yang efektif dan pengelolaan kas Negara yang efisien dan prudent, sesuai dengan best practices. Manfaat yang diharapkan dapat diperoleh dengan adanya RPATA adalah:
Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Melalui RPATA
Mekanisme RPATA digunakan untuk menampung pembayaran pekerjaan kontraktual (termasuk swakelola) dan non-kontraktual darurat bencana dengan BAST tanggal 21-31 Desember 2023 dan pekerjaan yang tidak selesai dan dilanjutkan di TA berikutnya. Mekanisme pelaksanaan anggaran melalui RPATA pada Satker terdiri dari pengajuan SPM Penampungan, pembayaran atas penyelesaian pekerjaan, dan pengajuan SPM Penihilan.
Untuk melaksanakan pembayaran pekerjaan pada akhir tahun anggaran, PPK menghitung sisa pekerjaan yang belum diselesaiakan dan perkiraan pekerjaan yang akan diselesaikan sampai dengan 31 Desember 2023. Berdasarkan perhitungan tersebut, PPK menyusun SPP-penampungan untuk keperluan pemindahbukuan dana dari RKUN ke RPATA. SPP-penampungan menggunakan akun belanja (5xxxxx) pada sisi pengeluaran dan dipotong secara penuh dengan akun penerimaan non-anggaran (8xxxxx) pada sisi penerimaan, sehingga SPP neto bernilai Nihil. PPK menyampaikan SPP-penampungan kepada PPSPM dengan dilampiri dokumen kontrak, kartu pengawasan pembayaran, BAPP dan SPTJM.
PPSPM melakukan pengujian atas SPP-penampungan dan menerbitkan SPM-penampungan jika memenuhi persyaratan. Pengajuan SPM-penampungan oleh Satker ke KPPN dilakukan antara tanggal 14-21 Desember 2023.
Pembayaran kepada Penyedia atas penyelesaian pekerjaan hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100%, masa kontrak berakhir, atau batas waktu pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan berakhir.
Pekerjaan yang tidak selesai sampai akhir TA dapat diberikan kesempatan melanjutkan penyelesaian pekerjan ke TA berikutnya paling lama 90 hari kalender, sepanjang:
Kriteria dapat dilanjutkan sampai 90 hari ke TA berikutnya:
Dalam mengambil keputusan, KPA dapat melakukan konsultasi dengan APIP K/L. Pemberian kesempatan paling banyak 2 kali sepanjang akumulasi pemberian kesempatan tidak melebihi 90 hari kalender
PPK dan Penyedia melakukan perubahan Kontrak, dengan ketentuan:
Jika setelah paling lama 90 hari kalender pekerjaan terselesaikan 100% diproses SPP/SPM/SP2D-pembayaran, sedangkan pekerjaan selesai sebagian/tidak selesai diajukan SPM-Penihilan.
Simulasi RPATA di Akhir Desember 2023
RPATA adalah rekening untuk menampung dana atas penyelesaian pekerjaan yang direncanakan untuk diserahterimakan di antara batas akhir pengajuan tagihan kepada negara sampai tanggal 31 Desember 2023. Berdasarkan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor 10/PB/2023 tentang Langkah-langkah dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2023, batas waktu pengajuan SPM-LS Kontaktual BAST/BAPP adalah tanggal 21 Desember 2023. Jadi RPATA digunakan untuk menampung dana atas penyelesaian pekerjaan dengan BAST/BAPP antara tanggal 21-31 Desember 2023.
Berdasarkan Perdirjen Perbendaharaan No.10/PB/2023 pada tanggal 21 Desember 2023 terdapat 2 jenis SPM, yaitu SPM atas BAST 15-20 Desember 2023 dan BAST 21-31 Desember 2023. Jenis SPM yang pertama akan diterbitkan SP2D LS yang dananya langsung ditransfer ke Penyedia. Sedangkan jenis SPM yang kedua inilah yang akan diterbitkan SP2D-penampungan yang dananya akan ditransfer ke RPATA.
Atas pekerjaan yang sudah di BAST-kan tanggal 21-31 Desember tersebut, pembayaran kepada Penyedia atas penyelesaian pekerjaan terdiri dari 3 variasi yaitu pekerjaan selesai 100%, tidak selesai dan putus kontrak, serta tidak selesai dan dilanjutkan sebagaimana gambar berikut:
Sumber: Bahan paparan PMK 109/PMK.05/2023
Penutup
Untuk menjaga prinsip pembayaran setelah barang/jasa diterima serta mendukung optimalisasi dan efektivitas pelaksanaan anggaran atas pekerjaan yang belum diselesaikan pada akhir tahun anggaran, mulai akhir tahun anggaran 2023 dibuka Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA). RPATA adalah rekening lain-lain milik BUN untuk menampung dana atas penyelesaian pekerjaan yang direncanakan untuk diserahterimakan di antara tanggal 21 sampai 31 Desember 2023 dan pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir TA yang penyelesaiannya diberikan kesempatan untuk dilanjutkan pada TA berikutnya.
Dana yang tersimpan di RPATA selanjutnya akan dibayarkan jika pekerjaan selesai 100%, masa kontrak berakhir; atau batas waktu pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan berakhir. Dalam hal setelah dilakukan pembayaran masih terdapat saldo dalam RPATA atas sisa pekerjaan yang tidak terselesaikan, dananya akan dipindahbukukan ke RKUN.
Daftar Pustaka
Layanan Informasi Unit
Layanan Informasi Kediklatan dan Pembelajaran
Layanan Bantuan dan Pengaduan
Informasi Publik