home
Berita
Pengumuman
Artikel
Video
Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah 2023
Konsep Pengujian Tagihan Belanja Negara/Daerah/Desa
Balai Diklat Keuangan Pontianak
Kamis, 30 Maret 2023 10:41 WIB
oleh: Mukhtaromin
Widyaiswara Madya BDK Pontianak
Pendahuluan
Pada suatu sesi pembelajaran synchronous pelatihan pengelolaan keuangan, seorang peserta bertanya, mengapa kita perlu melakukan pengujian terhadap tagihan yang diajukan ke negara?. Kemudian, bagaimana cara pengujiannya? Bagi sebagian kita yang pernah berkecimpung dalam pengelolaan keuangan pemerintah, mungkin sangat mudah menjawabnya. Namun berbeda halnya bagi si penanya, yang baru terlibat dalam pengelolaan keuangan. Oleh karena itu, tema ini perlu dibahas untuk memberikan pemahaman dasar-dasar pengelolaan keuangan Satuan Kerja.
Mengapa Perlu Dilakukan Pengujian?
Mengapa kita perlu melakukan pengujian atas tagihan kepada negara? Alasan yuridisnya adalah sesuai tuntutan peraturan. UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara sebagai landasan universal dalam pengelolaan keuangan negara mengamanatkan dalam pasal 3 ayat (1) bahwa pengelolaan keuangan negara harus taat pada peraturan perundang-undangan. Aturan di UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pasal 18 menyatakan bahwa Pengguna Anggaran berwenang untuk menguji setiap tagihan kepada negara.
Alasan praktisnya, agar tidak terjadi kerugian negara akibat kesalahan pembayaran kepada pihak yang tidak berhak, maupun kelebihan pembayaran yang melebihi haknya. Dengan pengujian tagihan, kita pastikan bahwa pembayaran yang kita lakukan sudah tepat penerimanya, tepat jumlahnya, dan tepat waktunya, sehingga kerugian negara dapat dihindarkan.
Apa yang Harus Diuji dari Suatu Tagihan?
Apa saja yang harus diuji dari suatu tagihan kepada negara? Minimal ada tiga syarat suatu tagihan dapat dibayarkan. Pertama, adakah bukti hak tagih kepada negara? apakah pihak yang mengajukan tagihan bisa menunjukkan bukti bahwa yang bersangkutan berhak menagih negara. Buktinya bisa berupa perikatan pengadaan barang/jasa ataupun penetapan keputusan.
Kedua, adakah bukti bahwa pekerjaan telah diselesaikan/barang jasa telah diserahterimakan?. UU No.1 Tahun 2004 pasal 21 menyatakan bahwa pembayaran atas beban APBN tidak boleh dilakukan jika barang/jasa belum diterima. Jika kondisi di atas tidak terpenuhi, maka pembayaran hanya dapat dilakukan dengan penyerahan surat jaminan. Pengecualian dari pasal di atas adalah pemberian uang persediaan kepada bendahara pengeluaran.
Syarat ketiga bisa dilakukannya pembayaran atas tagihan terhadap negara, adakah tersedia anggarannya?. Asas universalitas dalam pengelolaan keuangan negara menghendaki keharusan tersedianya anggaran mendahului belanja. Jika suatu tagihan sudah memenuhi dua syarat pertama, namun tidak terdapat anggarannya, hanya dapat dibayarkan setelah revisi anggaran dilakukan.
Apa Saja Jenis-jenis Pengujian dari Suatu Tagihan?
Dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 210 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Pelaksanaan APBN, pengujian tagihan terdiri dari pengujian formil dan pengujian materiil. Pengujian formil adalah pengujian tagihan berdasarkan aspek formilnya, kelengkapan dan kebenaran dokumennya. Sedangkan pengujian materiil adalah pengujian yang terkait dengan kebenaran materiil atau fisik dari suatu pekerjaan.
Selain kedua istilah di atas, dalam konsep pengujian tagihan terhadap negara juga dikenal pengujian wetmatigheid, rechmatigheid, dan doelmatigheid.
Pengujian wetmatigheid dilakukan untuk menjawab pertanyaan, apakah tagihan atas beban anggaran belanja itu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku atau tidak. UU dimaksud adalah UU APBN yang diturunkan ke DIPA untuk belanja pemerintah pusat, atau Perda APBD yang diturunkan ke dalam DPA untuk belanja pemerintah daerah, dan APBDes untuk Desa.
Bentuk konkrit atas pengujian secara wetmatigheid adalah melihat apakah anggarannya tersedia di DIPA/DPA/APBDes.
Pengujian rechmatigheid dilakukan untuk menjawab pertanyaan, apakah pihak yang mengajukan tagihan atas beban anggaran belanja itu secara formal adalah sah dan berhak menerima pembayaran sesuai peraturan dan prosedur yang berlaku. Untuk keperluan pengujian rechmatigheid ini, maka kepada para pihak penagih diminta untuk menunjukkan adanya surat-surat bukti, sehingga tagihan dapat dipertanggungjawabkan.
Bentuk konkrit atas pengujian secara rechmatigheid adalah pengujian atas surat-surat bukti antara lain Bukti Pembelian, Kuitansi, Surat Pesanan, Surat Perintah Kerja, Surat Perjanjian/Kontrak, Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan untuk pengadaan barang/jasa dan berbagai surat keputusan seperti surat tugas, surat perintah, surat ketetapan, dan surat perjalanan dinas untuk komitmen yang berdasarkan penetapan keputusan.
Pengujian doelmatigheid dilakukan untuk menjawab pertanyaan, apakah maksud/tujuan (output) dari suatu pekerjaan sebagai pelaksanaan kegiatan itu sesuai dengan sasaran/keluaran kegiatan dan indikator keluaran kegiatan yang tertuang dalam dokumen anggaran atau tidak. Sebagai contoh, apabila ada pekerjaan pengadaan barang/jasa, maka hasil pengadaan berupa sejumlah (satuan) barang/jasa memang nyata-nyata ada sesuai dengan spesifikasi yang diminta dalam SPK/Kontrak. Termasuk juga pengujian adanya pemborosan atau tidak, sebagai contoh untuk perjalanan dinas yang tidak terlalu prioritas, dan atau pembelian/penggantian kendaraan dinas yang masih baru/layak digunakan.
Bentuk konkrit pengujian secara doelmatigheid adalah pengujian atas fisik/wujud barang/spesifikasi barang.
Sumber: Bahan Paparan UU No.1 Tahun 2004
Penutup
Pengujian tagihan kepada negara harus dilakukan sesuai amanat peraturan dan menghindari kerugian negara. Terdapat tiga jenis pengujian tagihan yaitu wetmatigheid, rechmetigheid, dan doelmatigheid. Dua jenis pengujian pertama disebut pengujian formil, sedangkan pengujian yang terakhir disebut juga pengujian materiil.
Daftar Pustaka
Layanan Informasi Unit
Layanan Informasi Kediklatan dan Pembelajaran
Layanan Bantuan dan Pengaduan
Informasi Publik