home
Berita
Pengumuman
Artikel
Video
Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah 2023
IDENTIFIKASI KONDISI POS LINTAS BATAS NEGARA TERPADU NANGA BADAU
Balai Diklat Keuangan Pontianak
Senin, 18 Maret 2024 13:48 WIB
Oleh: Arfin (Widyaiswara Ahli madya BDK Pontianak)
Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia yang secara geografis terletak pada posisi strategis, yakni di persilangan antara Benua Asia dan Benua Australia, serta terletak di antara Samudera Hindia dan Samudera Pasifik. Karena letak geografisnya yang strategis dan luasnya wilayah perairan, Indonesia berbatasan langsung dengan negara-negara tetangga.
Indonesia memiliki perbatasan darat internasional dengan 3 (tiga) negara tetangga yaitu Malaysia, Papua Nugini, dan Timor Leste. Perairannya berbatasan langsung dengan 10 (sepuluh) negara yaitu India, Singapura, Malaysia, Thailand, Vietnam, Filipina, Palau, Australia, Timor Leste, dan Papua Nugini. Berdasarkan letak geografis tersebut, Indonesia dapat disebut sebagai "koridor strategis" bagi perlintasan orang dan barang dari berbagai penjuru dunia (Kominfo, 2022).
Dalam rangka menjaga kedaulatan negara dan mengurangi disparitas serta memeratakan pembangunan infrastruktur khususnya di kawasan perbatasan, maka Pemerintah Indonesia membangun Pos Lintas Batas Negara (PLBN) dan sarana prasarana penunjang di kawasan perbatasan (Kementerian PUPR, 2023). Keberadaan PLBN dititik terluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sangatlah penting karena merupakan pintu masuk dan keluarnya orang dan barang dari dan ke wilayah Republik Indononesia. Fungsi PLBN tidak hanya dari aspek kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan, tetapi mencakup aspek yang lebih luas meliputi pertahanan dan keamanan, ekonomi, perdagangan dan politik (DJBC, 2019).
PLBN adalah tempat pengawasan dan pelayanan lintas batas negara di kawasan perbatasan (Pasal 1 angka 1 Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tipologi Pos Lintas Batas Negara). Pemerintah Indonesia menargetkan memiliki 26 (dua puluh enam) PLBN pada tahun 2024. Pembangunan PLBN terbagi atas 3 (tiga) gelombang yaitu 7 (tujuh) PLBN (gelombang I); 11 (sebelas) PLBN (gelombang II); dan 8 (delapan) PLBN (gelombang III). Hingga tahun 2023, Kementerian Pekerjaan Umum telah melakukan pembangunan 18 (delapan belas) PLBN, sebanyak 13 (tiga belas) PLBN diantaranya telah dioperasikan oleh Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
Kalimantan Barat memiliki 5 (lima) PLBN yaitu PLBN Entikong yang diresmikan tanggal 21 Desember 2016; PLBN Nanga Badau diresmikan tanggal 16 Maret 2017; PLBN Aruk diresmikan tanggal 17 Maret 2017; PLBN Jagoi Babang (siap diresmikan); sedangkan PLBN Sei Kelik masih dalam tahap persiapan untuk dibangun.
PLBN Terpadu Nanga Badau terletak di Jalan Raya Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat. Tapal Batas Kalimantan Barat, Indonesia-Serawak Malaysia ini dibangun di lahan seluas 8.8 ha dengan luas bangunan 7.619 m2 (Kementerian PUPR, 2017). Bangunan PLBN Badau didesain menyerupai rumah tradisional masyarakat Kalimantan Barat yakni Rumah Betang atau Rumah Panjang. Selain Bangunan Utama PLBN, juga terdapat Pos Lintas Kendaraan Pemeriksaan, Bangunan Pemeriksaan Kargo, Bangunan Utilitas, Monumen, Gerbang Kedatangan dan Keberangkatan, serta bangunan lainnya. PLBN Badau dilengkapi dengan berbagai fasilitas umum dan fasilitas pendukung lainya seperti Anjungan Tunai Mandiri (ATM), Mushola, penginapan dan Terminal jurusan Putussibau-Malaysia (BPPD Kalbar, t.t.). Kawasan PLBN Badau juga memiliki fasilitas berupa pasar wisata, pojok baca digital, dan taman yang sering dikunjungi oleh masyarakat lokal sebagai tempat berburu kuliner, membaca, olah raga dan rekreasi setiap sore hari (BNPP, 2024).
Gambar 1
PLBN Badau
Sumber: Detik (2020)
PLBN berada dalam naungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Kementerian Dalam Negeri. PLBN Badau dilengkapi dengan 5 (lima) pos pemeriksaan atau CIQS yaitu Custom sebagai pos pemeriksaan bea dan cukai; Immigration sebagai pos pemeriksaan imigrasi; Quarantine-1 sebagai pos pemeriksaan kesehatan manusia; Quarantine-2 sebagai pos pemeriksaan kesehatan hewan atau tumbuhan; dan unsur pelayanan pendukung yang memberi bantuan setiap pelayanan yang ada di PLBN yaitu Security sebagai pos pemeriksaan keamanan melalui jajaran TNI/POLRI. CIQS merupakan petugas pemerintah yang bertugas di pintu masuk suatu negara rangka perlindungan perbatasan (border protection). Bergabung juga Dinas Perhubungan dan Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Indonesia-Malaysia. Semuanya melaksanakan tugasnya demi kelangsungan ketertiban orang dan barang melintas batas negara (Sumarsono, 2012).
Pendapatan negara dari ekspor di PLBN Badau periode Januari 2023 hingga Juni 2023 sebesar 47 miliar dengan volume 56,1 ton. Produk perikanan yang mendominasi dalam kegiatan ekspor yaitu ikan air tawar seperti jelawat, semah, dan seladang, sedangkan hasil pertanian berupa tanaman lada dan sayur-sayuran. Program pojok UMKM dan klinik ekspor melalui kegiatan asistensi pelaku usaha dan UMKM akan terus dilakukan dan ditingkatkan, untuk menggali potensi ekspor komoditas unggulan lainnya, seperti madu, kayu olahan, karet, ikan arwana, serta potensi lainnya (BNPP, 2023).
PLBN Badau telah berhasil mencatatkan prestasi luar biasa terbesar dalam ekspor perikanan dan pertaninan, namun berdasarkan hasil wawancara dengan LP, Pelaksana pada KPPBC TMP B Pontianak yang pernah bertugas di KPPBC TMP C Nangga Badau mengemukakan bahwa hingga kini PLBN Badau tidak ada target penerimaan kepabeanan karena PLBN Badau lebih memprioritaskan border protection.
Kartu Identitas Lintas Batas (KILB) adalah suatu penanda bagi pelintas batas untuk memperoleh pembebasan bea masuk atas barang yang dibawa oleh pelintas batas (Pasal 1 angka 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.04/2019 Tahun 2019 tentang Impor dan Ekspor Barang yang Dibawa oleh Pelintas Batas dan Pemberian Pembebasan Bea Masuk Barang yang Dibawa oleh Pelintas Batas).
Setiap pelintas batas yang membawa barang impor melalui Pos Pengawas Lintas Batas (PPLB) harus membawa KILB. Setiap pelintas batas yang membawa barang impor dari Malaysia diberikan pembebasan bea masuk dengan batas nilai pabean paling banyak RM600 untuk setiap orang dalam jangka waktu satu bulan dan tidak dapat diakumulasikan ke bulan selanjutnya. Lima kecamatan yang memperoleh KILB yaitu Kecamatan Puring Kencana, Kecamatan Empanang, Kecamatan Badau, Kecamatan Batang Lupar, dan Kecamatan Embaloh Hulu. Masyarakat di lima kecamatan tersebut berbelanja kebutuhan sehari-hari di Lubok Antu, Serawak.
Distribusi pangan dari pusat (Indonesia) masih terbatas jumlahnya, mengingat jarak yang jauh serta medan jalan yang tidak layak. Kondisi tersebut memaksa masyarakat di lima kecamatan berbelanja di Lubok Antu, Serawak untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. Akses yang mudah dan cepat, serta produk dengan mutu yang bagus dan harga lebih murah bila dibandingkan dengan produk sejenis dari Indonesia menjadi poin lebih yang melatarbelakangi ketergantungan masyarakat perbatasan Indonesia terhadap Malaysia. Masyarakat lokal perbatasan memiliki semboyan yang berbunyi “Garuda di Dadaku, Malaysia di Perutku” (Prasojo, 2013). Tingkat ketergantungan yang tinggi terhadap produk dari Malaysia dapat menjadi “catatan merah” bagi Pemerintah Indonesia.
Pusat logistik Berikat (PLB) adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali (Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-11/BC/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-01/BC/2016 tentang Tata Laksana Pusat Logistik Berikat).
PLB merupakan gudang multi fungsi untuk menimbun barang impor atau lokal dengan fasilitas penangguhan bea masuk; penangguhan pajak; penagguhan izin impor; kepemilikan barang yang fleksibel; jangka waktu timbun barang yang fleksibel (3 tahun atau lebih); serta asal dan tujuan barang yang fleksibel (impor, lokal, dan ekspor).
Pada prinsipnya fungsi PLB adalah mendekatkan jarak antara pelaku usaha dengan bahan baku di dalam negeri, sehingga dapat menurunkan harga bahan baku dan pada akhirnya menurunkan harga produksi pabrik. Pelaku usaha di dalam negeri juga akan diuntungkan oleh kondisi tersebut karena mereka dapat memperoleh bahan baku dengan harga yang lebih murah, dalam waktu yang lebih cepat, sehingga hasil produksinya dapat bersaing baik di pasar dalam negeri maupun pasar internasional.
Kabupaten Kapuas Hulu merupakan salah satu wilayah yang ditetapkan sebagai Pusat Kegiatan Strategis Nasional (PKSN) sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2014-2034. Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia berwacana untuk membangun Pusat logistik Berikat di Kabupaten Kapuas Hulu, namun wacana pembangunan PLB mendapat penolakan dan protes dari sejumlah warga, mereka beranggapan jika PLB dibangun, maka logistik hanya akan dimonopoli oleh pengusaha atau pemilik modal yang terbilang kuat, sehingga mengakibatkan warga akan kalah bersaing dari sisi harga.
Sebagian besar masyarakat Indonesia di wilayah perbatasan menggantungkan hidup di Malaysia. Selain membeli bahan pangan di Malaysia, mereka juga menjual hasil komoditas pertanian, perkebunan, dan perikanan ke Negeri Jiran, bahkan petani sawit di Kalimantan Barat berani mengambil risiko menjual hasil panen tandan buah segar (TBS) ke Malaysia lewat jalur darat maupun sungai tanpa melalui mekanisme ekspor. Petani memilih menjual TBS ke Malaysia karena harga beli TBS di Malaysia jauh lebih tinggi daripada di Indonesia.
Dalam rangka mengatasi permasalahan tersebut, KPPBC TMP C Nanga Badau melakukan sosialisasi dan memberikan edukasi mengenai prosedur ekspor dan memfasilitasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk melakukan ekspor dengan menggunakan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
Perlintasan orang, barang, dan kendaraan antar negara melalui PLBN Badau semakin hari semakin meningkat. Aktivitas perlintasan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) baik keberangkatan maupun kedatangan melalui PLBN Badau meningkat secara signifikan pada bulan Desember, sedangkan perlintasan kendaraan antara negara melewati PLBN Badau mengalami peningkatan pada bulan Juli 2003-Desember 2003. Perlintasan kendaraan tertinggi melewati PLBN Badau terjadi pada Bulan Desember (BNPP, 2024).
Tabel 1
Pelintasan Orang di PLBN Badau
Jalur Keberangkatan
Januari 2023
2.567
681
2.677
993
Februari 2023
2.464
560
2.600
468
Maret 2023
2.720
603
2.898
682
April 2023
3.208
760
3.284
711
Mei 2023
3.271
1.247
3.487
774
Juni 2023
3.335
1.009
3.667
1.422
Juli 2023
3.484
708
3.653
782
Agustus 2023
3.024
684
3.142
621
September 2023
3.006
642
3.239
689
Oktober 2023
3.198
643
3.463
672
November 2023
3.257
687
3.260
635
Desember 2023
3.791
1.315
3.751
1.127
Januari 2024
3.521
664
3.749
927
Februari 2024
3.315
791
3.445
674
Sumber: BNPP (2024)
Tabel 2
Data Kendaraan Melintas di PLBN Badau
Bulan
Jalur Kedatangan
707
734
555
515
551
558
575
553
538
827
854
1.004
940
10.00
797
1.022
917
1.021
932
1.051
817
1.194
1.155
958
968
916
82
Jalur hutan mendominasi perbatasan Indonesia. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) mencatat setidaknya ada 60 (enam puluh) titik jalur tikus giat ilegal di Kalimantan Barat (Republika, 2020). Jalur-jalur tikus tersebut ada yang sudah berubah menjadi jalur gajah yang lebar jalannya bisa dilalui kendaraan roda empat.
Selain jalur resmi perlintasan orang, barang, dan kendaraan antar negara melalui PLBN Badau, di sekitar kawasan PLBN Badau terdapat beberapa titik jalur tidak resmi (JTR) atau jalur tikus atau jalur gajah yang seringkali digunakan sebagai pintu masuk penyelundupan barang yang sebagian besar berasal dari negara tetangga, yaitu Malaysia.
Jalur gajah perbatasan kerap menjadi akses penyelundupan mobil mewah dengan cara mengangkut mobil menggunakan kontainer kemudian ditinggalkan di jalur gajah perbatasan negara, agar nantinya menjadi barang temuan dan disita oleh negara kemudian dilelang. Pemesan mobil mewah diduga mengincar proses lelang demi mendapatkan mobil mewah tersebut dengan harga murah.
KPPBC TMP C Nanga Badau sebagai “penjaga” gerbang perbatasan memiliki tantangan yang besar dalam upaya melakukan pencegahan dan penindakan penyelundupan di kawasan perbatasan. Demi mewujudkan stabilitas keamanan dan dukungan dalam pelaksanaan tugas pengawasan, maka KPPBC TMP C Nanga Badau telah menjalin kerja sama dan sinergi yang kuat dengan berbagai kementerian/lembaga di tingkat pusat dan daerah, namun aktivitas penyelundupan barang terus berlanjut disebabkan karena kurangnya pengawasan dan penjagaan di sekitar jalur tikus dan jalur gajah di wilayah perbatasan. PLBN Badau hingga saat ini belum pernah menghitung secara real kerugian negara akibat tindak pidana penyelundupan.
Buku
Sumarsono. (2012). Keimigrasian dalam Manajemen Tasbara. Jakarta: Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan Kedeputian Batas Wilayah Negara.
Jurnal
Prasojo. (2013). Dinamika Masyarakat Lokal di Perbatasan. Jurnal Penelitian Sosial Keagamaan Vol. 21/No. 2, 417-435.
Internet
BNPP. (2023, September 6). Luar Biasa! Pendapatan Negara Capai Rp3,4 Miliar dari Hasil Ekspor di PLBN Badau. Retrieved from https://bnpp.go.id/berita/ luar-biasa-!-pendapatan-negara-capai-rp-34-miliar-dari-hasil-ekspor-di-plbn-badau
BNPP. (2024, Februari 19). Arsitektur PLBN Badau Dongkrak Minat Wisata, Spot "Rumah Jamur" Laris Diburu Swafoto. Retrieved from https://bnpp.go.id/ berita/arsitektur-plbn-badau-dongkrak-minat-wisata-spot-rumah-jamur-laris-diburu-swafoto
BNPP. (2024, Februari 29). Profil PLBN Badau: Informasi Seputar PLBN Badau. Retrieved from https://tasbara.bnpp.go.id/laporan-bulanan
BPPD Kalbar. (t.t.). Pos Lintas Batas Negara-Badau. Retrieved from https://bppd.kalbarprov.go.id/plbn/pos-lintas-batas-negara-badau
DJBC. (2019, Mei 17). Sosialisasi Tugas Pokok dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Retrieved from https://www.beacukai.go.id/berita/sosialisasi-tugas-pokok-dan-fungsi-direktorat-jenderal-bea-dan-cukai.html
DJKN. (2021, Mei 21). PLBN Badau: Aset Penunjang Kualitas Layanan Lintas Batas Negara. Retrieved from https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-pontianak/baca-berita/24485/PLBN-BADAU-ASET-PENUNJANG-KUALITAS-LAYANAN-LINTAS-BATAS-NEGARA.html
Kementerian PUPR. (2017, April 20). PLBN Badau Dorong Pertumbuhan Ekonomi di Kapuas Hulu Kalimantan Barat. Retrieved from https://twitter.com/ KemenPU/status/854967876444442624
Kementerian PUPR. (2023, Juli 10). Sejak 2015, Kementerian PUPR Rampungkan 13 Pos Lintas Batas Negara untuk Dorong Pertumbuhan Wilayah Perbatasan. Retrieved from https://sahabat.pu.go.id/eppid/page/kilas_berita/ 3880/Sejak-2015-Kementerian-PUPR-Rampungkan-13-Pos-Lintas-Batas-Negara-untuk-Dorong-Pertumbuhan-Wilayah-Perbatasan
Kominfo. (2022, September 16). Wajah Baru Pos Lintas Batas Negara dalam Prangko. Retrieved from https://www.kominfo.go.id/content/detail/ 44353/wajah-baru-pos-lintas-batas-negara-dalam-prangko/0/artikel
Republika. (2020, 2 25). Tito: Ada 60 Jalur Tikus di Perbatasan Kalimantan Barat. Retrieved from https://news.republika.co.id/berita/q70vhh335/tito-ada-60-jalur-tikus-di-perbatasan-kalimantan-barat
Layanan Informasi Unit
Layanan Informasi Kediklatan dan Pembelajaran
Layanan Bantuan dan Pengaduan
Informasi Publik