home
Berita
Pengumuman
Artikel
Video
Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah 2023
Belanja Bantuan Sosial Dalam Perspektif Keuangan Negara
Balai Diklat Keuangan Pontianak
Rabu, 7 Februari 2024 11:36 WIB
Oleh: Mukhtaromin
Widyaiswara Ahli Madya
Menjelang berlangsungnya Pemilu 14 Februari 2024 pemberitaan tentang bansos (bantuan sosial) semakin kencang. Dugaan terjadinya politisasi bansos dikarenakan pembagian bansos yang dilakukan mendekati hari pencoblosan ramai diperbicangkan baik di media massa maupun di medsos. Tulisan ini tidak akan membahas hal tersebut, namun membahas bansos dari aspek keuangan negaranya, sebagai bagian kontribusi untuk memberikan edukasi soal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Hal ini sekaligus mengamplifikasi pesan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan bahwa masyarakat harus tahu bahwa bantuan sosial berasal dari pajak yang dibayarkan oleh rakyat. "Masyarakat juga akan ikut tentu mengawasi, ikut memiliki, karena mereka yang mampu membayar pajak dan tentu mereka ingin tahu uang pajaknya untuk apa. Sedangkan yang tidak mampu mendapat bantuan dari pemerintah dan mereka harus tahu uangnya dari mana," tegasnya dalam Peresmian Rusunara PNS Kemenkeu di Jayapura, Papua, Kamis lalu, (2/2/2024). Dengan rasa memiliki dan mengetahui, maka akan tercipta iklim akuntabilitas, serta rasa memiliki terhadap negara ini dari seluruh rakyat Indonesia.
Bantuan sosial yang kita pahami selama ini ternyata berbeda dengan definisi belanja bantuan sosial menurut klasifikasi anggaran. Angka bantuan sosial yang sering beredar di masyarakat ternyata jauh lebih tinggi dari realisasi belanja bantuan sosial di Laporan Keuangan Pemerintah Pusat. Mengapa hal itu terjadi, mari kita bahas satu persatu mulai dari pengertian belanja bantuan sosial menurut klasifikasi anggaran dan bantuan sosial menurut pemahaman umum.
Pengertian Belanja Bantuan Sosial
Menurut beberapa literatur, tidak ada definisi yang jelas mengenai belanja bantuan sosial. Bantuan sosial sering disamakan dengan social assisstence atau social aid yang diartikan manfaat (benefit) diperoleh dalam bentuk uang atau barang yang diberikan oleh negara atau lembaga sosial lain kepada pihak yang memiliki kerentanan (vulvenerable) sosial. Masyarakat rentan sosial adalah kelompok masyarakat yang memiliki kemungkinan besar tertimpa suatu risiko sosial. Namun pengertian social assisstence bermakna luas karena termasuk pemberian langsung kepada masyarakat dan subsidi.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 102 Tahun 2018 tentang Klasifikasi Anggaran, belanja bantuan sosial adalah pengeluaran berupa transfer uang, barang atau jasa yang diberikan oleh Pemerintah kepada masyarakat miskin atau tidak mampu guna melindungi masyarakat dari kemungkinan terjadinya risiko sosial, meningkatkan kemampuan ekonomi dan/ atau kesejahteraan masyarakat. Risiko sosial menurut PMK Nomor 254 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan PMK Nomor 228 Tahun 2016 tentang Belanja Bantuan Sosial pada Kementerian Negara/Lembaga adalah kejadian atau peristiwa yang dapat menimbulkan potensi terjadinya kerentanan sosial yang ditanggung oleh individu, keluarga, kelompok, dan/ atau masyarakat sebagai dampak krisis sosial, krisis ekonomi, krisis politik, fenomena alam, dan bencana alam yang jika tidak diberikan Belanja Bantuan Sosial akan semakin terpuruk dan tidak dapat hidup dalam kondisi wajar.
Pengertian belanja bantuan sosial menurut Buletin Teknis Nomor 19 Komite Standar Akuntansi Pemerintah tentang Akuntansi Belanja Bantuan Sosial Berbasis Akrual adalah transfer uang atau barang yang diberikan oleh Pemerintah Pusat/Daerah kepada masyarakat guna melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial. Transfer uang/barang/jasa tersebut memiliki ketentuan berikut ini:
Jika dibandingkan secara keseluruhan pengertian antara dua peraturan di atas, secara substansi tidak ada perbedaan. Meningkatkan kemampuan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat pada definisi di PMK menjadi ketentuan belanja bantuan sosial dalam Buletin Teknis.
Pada APBN tahun anggaran 2024, belanja bantuan sosial K/L direncanakan sebesar Rp152.273,3 miliar, dengan arah kebijakan:
(1) melanjutkan penyaluran bantuan sosial antara lain PKH, Kartu Sembako, KIP Kuliah, PIP, bantuan premi PBI JKN, rehabilitasi sosial untuk anak, lansia dan penyandang disabilitas, serta mendorong bantuan sosial yang adaptif dalam rangka melindungi masyarakat dari kemungkinan terjadinya risiko sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
(2) meningkatkan ketepatan sasaran penerima bantuan sosial, dengan memanfaatkan hasil pendataan registrasi sosial ekonomi (Regsosek) sesuai ketentuan perundangan yang berlaku, dan pemutakhiran data penerima bantuan secara berkelanjutan; dan
(3) meningkatkan kualitas implementasi program termasuk penguatan graduasi dari kemiskinan antara lain dengan memanfaatkan kemajuan teknologi dan memperkuat sinergi antar stakeholder
Jika kita lihat di APBN 2024 anggaran belanja bantuan sosial hanya sebesar Rp152 trilyun, jauh lebih kecil dari angka bantuan sosial yang beredar di masyarakat yaitu sekitar Rp496 trilyun atau nyaris setengah kuadriliun.
Anggaran Perlindungan Sosial
Dalam PMK Nomor 102 Tahun 2018 tentang klasifikasi anggaran, perlindungan sosial termasuk 1 dari 11 fungsi dalam klasifikasi anggaran menurut fungsi. Fungsi perlindungan sosial meliputi:
Program perlindungan sosial dalam APBN diarahkan untuk menanggulangi kemiskinan dan kesenjangan, serta meningkatkan taraf hidup masyarakat berpenghasilan rendah. Jenis bantuan sosial dalam APBN diantaranya meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), BPNT/Kartu Sembako, Program Indonesia Pintar (PIP), Bantuan Pendidikan Mahasiswa Miskin Berprestasi (Bidikmisi)/KIP Kuliah, dan Bantuan Iuran PBI Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Selain itu, Pemerintah memberikan tambahan dan perluasan program Perlinsos pada saat terjadi pandemi, antara lain tambahan nilai manfaat Program Sembako, Bantuan Beras Bulog, dan diskon listrik yang bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat kelompok miskin dan rentan.
Pada APBN tahun anggaran 2024, anggaran perlinsos direncanakan sebesar Rp496.800 miliar. Arah kebijakan perlinsos adalah:
Grafik 1. Perkembangan Anggaran Belanja Perlinsos
Sumber: Informasi APBN Tahun 2024
Sebagian besar anggaran perlinsos tahun 2024 dialokasikan melalui Belanja Pemerintah Pusat (BPP) yang terdiri dari belanja K/L dan Non-K/L. Anggaran perlinsos melalui K/L direncanakan sebesar Rp156.071,3 miliar yang dialokasikan pada:
Anggaran Perlinsos melalui belanja non-K/L direncanakan sebesar Rp326.772,7 miliar antara lain dialokasikan untuk penyaluran subsidi BBM sebanyak 19,58 juta kilo liter, penyaluran subsidi LPG tabung 3 Kg sebanyak 8,03 juta metrik ton, dan penyaluran subsidi bunga KUR untuk 12 juta debitur. Selain melalui BPP, anggaran perlinsos juga dialokasikan melalui TKD. Anggaran perlinsos melalui TKD tahun 2024 direncanakan sebesar Rp10.650,0 miliar yang akan digunakan untuk pelaksanaan penyaluran BLT Desa bagi 2,96 juta KPM.
Target output prioritas anggaran perlindungan sosial tahun anggara 2024 adalah:
Pemerintah melalui berbagai kebijakan dan program perlindungan sosial (perlinsos) mampu mengoptimalkan APBN sebagai shock absorber untuk melindungi masyarakat terutama yang berpenghasilan rendah dari tekanan ekonomi selama masa pandemi Covid-19 serta menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional. Di tengah berbagai tantangan yang akan dihadapi di tahun 2024, Pemerintah akan terus berupaya mengoptimalkan program perlinsos untuk dapat mempercepat penurunan kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan, dan membangun SDM dalam jangka panjang.
Perlindungan sosial merupakan salah satu bentuk intervensi pemerintah untuk merespons berbagai risiko dan kerentanan yang dihadapi oleh masyarakat, baik yang diakibatkan oleh risiko siklus hidup, keadaan disabilitas, bencana, dan guncangan sosial ekonomi, terutama untuk warga negara yang miskin dan rentan. Perlindungan sosial juga menjadi investasi jangka panjang guna mewujudkan pembangunan SDM berkualitas dan berdaya saing sebagai salah satu modal dalam upaya percepatan transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Tantangan pada perlinsos adalah masih terdapatnya ketidaktepatan sasaran dalam pemberian bansos dan subsidi, serta efektifitas program di bidang perlindungan sosial mengalami penurunan karena dipengaruhi oleh proporsi nilai manfaat program terhadap pengeluaran rumah tangga yang cenderung menurun serta mekanisme dan keteppatan waktu penyaluran bansos yang tidak efisien
Kesimpulan
Terdapat perbedaan istilah bantuan sosial yang berkembang di masyarakat dengan definisi belanja bantuan sosial dalam klasifikasi anggaran. Istilah bantuan sosial menurut masyarakat umum jika dimapping dalam klasifikasi anggaran mungkin lebih tepatnya ke Perlindungan sosial. Anggaran perlindungan sosial tersebar di pemerintah pusat baik K/L maupun non-KL serta di pemerintah daerah melalui transfer ke daerah.
Perlindungan sosial merupakan salah satu bentuk intervensi pemerintah untuk merespons berbagai risiko dan kerentanan yang dihadapi oleh masyarakat. Perlindungan sosial juga menjadi investasi jangka panjang guna mewujudkan pembangunan SDM berkualitas dan berdaya saing. Perlindungan sosial atau bantuan sosial, apapun namanya yang pasti uangnya berasal dari pajak yang dibayarkan oleh rakyat.
Daftar Pustaka
Layanan Informasi Unit
Layanan Informasi Kediklatan dan Pembelajaran
Layanan Bantuan dan Pengaduan
Informasi Publik