home
Berita
Pengumuman
Artikel
Video
Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah 2023
ANALISA IMPLEMENTASI STRATEGI PENGUATAN LOCAL TAXING POWER
Balai Diklat Keuangan Pontianak
Jumat, 27 September 2024 08:43 WIB
Oleh: Arfin (Widyaiswara Ahli madya BDK Pontianak)
Local Taxing Power
Salah satu kriteria penting untuk mengetahui secara nyata kemampuan daerah dalam mengatur dan mengurus rumah tangganya adalah kemampuan self-supporting dalam bidang keuangan (Kaho, 2010). Kemandirian fiskal merupakan indikator utama dalam mengukur kemampuan Pemerintah Daerah untuk membiayai sendiri kegiatan Pemerintah Daerah, tanpa tergantung bantuan dari luar, termasuk dari Pemerintah Pusat.
Semakin besar Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diperoleh oleh daerah akan sebanding dengan laju pembangunan di daerah tersebut. Data realisasi PAD seluruh provinsi tahun 2021-2023 dapat dilihat pada tabel di bawah ini.
Tabel 1
Realisasi Pendapatan Asli Daerah Seluruh Provinsi Indonesia
Jenis Penerimaan
2021
2022
2023
Pendapatan Asli Daerah
166.453.448.026.430,00
191.136.247.640.000,00
201.702.080.367.000,00
138.852.980.890.050,00
164.364.211.198.000,00
167.287.947.552.000,00
1.359.717.102.771,00
1.343.105.966.000,00
2.008.202.191.000,00
3.897.015.323.840,00
4.949.276.427.000,00
6.784.558.003.000,00
22.343.734.709.775,00
20.479.654.049.000,00
25.621.372.621.000,00
Sumber: BPS (2023)
Pada tahun 2023 target PAD Provinsi Kalimantan Barat sebesar 3.258.973.924.524,00 (setelah perubahan) dan realisasi yang dicapai sebesar 3.222.528.989.836,40 atau 98,88% (Bapenda Kalbar, 2024), Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat termasuk kategori Menuju Kemandirian, sedangkan seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota yang ada di Kalimantan Barat termasuk dalam kategori Belum Mandiri (DJPB Kalbar, 2023). Rasio Derajat Ketergantungan Kalimantan Barat termasuk ke dalam kategori Penilaian Ketergantungan Keuangan Daerah yang “sangat tinggi” dengan nilai ketergantungan terhadap Pemerintah Pusat sebesar 74,58% (DJPB Kalbar, 2023).
Pajak Daerah merupakan salah satu sumber PAD yang memiliki peranan yang sangat penting dalam meningkatkan kemampuan keuangan daerah guna membiayai penyelenggaraan keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pajak Daerah sebagai sumber PAD itu belum mampu untuk pendanaan infrastruktur dan pelayanan dasar lainnya.
Kinerja Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) terhadap PDRB (local tax ratio) secara nasional tahun 2017-2019 berada pada angka 1,42%. Pada masa pandemi yakni tahun 2020, local tax ratio (LTR) turun menjadi 1,2% (DJPK, 2022). Local tax ratio kabupaten/kota secara nasional hanya mencapai angka 1,3% tahun 2022 Setidaknya daerah perlu mencapai LTR sebesar 3% untuk dapat memenuhi kebutuhan belanja didaerahnya tanpa perlu menggantungkan dana perimbangan dari Pemerintah Pusat. Bali dan Nusa Tenggara memiliki nilai LTR sebesar 3,23% pada tahun 2023 (Elena, 2023), sedangkan LTR Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat paling tinggi hanya sebesar 1,22% (DJPB Kalbar, 2023).
Grafik 1
Perkembangan Local Taxing Ratio Pemerintah Provinsi & Konsolidasi Pemerintah Kabupaten/Kota Lingkup Kalbar
Sumber:DJPB Kalbar (2023)
Pada kasus Kalimantan Barat, salah satu penyebab rendahnya pungutan Pajak Daerah disebabkan karena basis penerimaan pajak yang sedikit, hanya sekitar 40% dari basis penerimaan yang tersedia, bahkan pada beberapa kabupaten/kota, salah satu penyumbang terbesar dari PAD didominasi Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah (LLPADyS), sebagai contoh Kabupaten Mempawah, Landak, Sambas, Bengkayang, dimana LLPADyS yang ada hampir mendekati 63%. Penyebab lain dari rendahnya penerimaan dari PDRD di daerah adalah tren penurunan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kalbar akibat masih banyaknya objek yang berada di bawah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang sebesar Rp10 juta sehingga tidak bisa dikenakan pajak (DJPB Kalbar, 2023).
Rendahnya LTR di Indonesia menjadi salah satu latar belakang disusunnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) (JDIH BPK, 2023). Undang-Undang HKPD ini disusun dengan tujuan untuk memberikan regulasi yang cukup baik untuk pemerintah pusat bersama dengan pemerintah daerah meningkatkan kemandirian fiskal daerah dan menghadirkan pelayanan publik yang lebih berkualitas (Darmawan, 2023).
UU HKPD membawa 4 (empat) pilar utama penurunan ketimpangan vertikal maupun horizontal. Salah satu pilar dalam penyusunan UU HKPD yaitu penguatan local taxing power. Pilar ini memberikan pijakan bagi daerah untuk meningkatkan pendapatan tanpa mengabaikan kemampuan masyarakat dalam membayar pajak (Widjaya, 2024).
Pemerintah Daerah dan Kementerian Keuangan bersama-sama saling membantu bagaimana daerah dapat meningkatkan local taxing power, sebagaimana diketahui masih banyak daerah yang mempunyai potensi besar, namun masih rendahnya local taxing power di sebagian besar daerah disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain masih terbatasnya kewenangan pemerintah daerah dalam menetapkan pajak; rendahnya tingkat kesadaran masyarakat untuk membayar pajak; serta kurangnya efektivitas pengawasan dan pengendalian pajak (DJPK, 2022).
Guna memberikan pengaturan pelaksanaan yang melengkapi berbagai pokok-pokok kebijakan pajak dan retribusi yang telah diatur dalam UU HKPD, maka pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PP KUPDRD).
Strategi peningkatan PAD menjadi fokus utama dalam PP KUPDRD. PP KUPDRD mengatur aspek pengelolaan pajak dan retribusi, khususnya pelaksanaan pemungutan seperti pendataan, penetapan besaran pajak dan retribusi terutang, pembayaran dan penyetoran pelaporan, serta pengaturan lainnya. Selain itu, juga diatur mengenai pelaksanaan bagi hasil pajak dan penerimaan pajak yang diarahkan penggunaannya.
PP KUPDRD menghadirkan sejumlah perubahan dan penyesuaian dalam pengenaan pajak daerah dan retribusi daerah. Salah satu perubahan fundamental mengenai dasar pengenaan pajak adalah kebijakan terkait dasar pengenaan PBB-P2 yaitu melalui pengaturan bahwa dasar pengenaan PBB-P2 yang digunakan untuk perhitungan PBB-P2 ditetapkan paling rendah 20% dan paling tinggi 100% dari NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak.
PP KUPDRD menjadi dasar dan pedoman bagi Pemerintahan Daerah dalam menyusun peraturan daerah dan peraturan kepala daerah mengenai pajak daerah, contohnya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pembagian Dana Hasil Cukai Hasil Tembakau kepada Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2024.
Strategi Peningkatan PAD
Beberapa strategi yang dilakukan pemerintah untuk mendorong modernisasi administrasi perpajakan di lingkup Pemerintahan Daerah (Antara Kalbar, 2023), sebagai berikut:
Said memberikan panduan dan rekomendasi bagi Pemerintah Daerah dalam mengimplementasikan strategi peningkatan PAD yang tepat (Government Learning Centre, 2023), sebagai berikut:
Said juga menjelaskan strategi yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk meningkatkan pajak daerah (Government Learning Centre, 2023), sebagai berikut:
Said menguraikan langkah terobosan dalam meningkatkan pendapatan kabupaten/kota (Government Learning Centre, 2023) sebagai berikut:
Agar lebih mudah dipahami bagaimana strategi meningkatkan pajak daerah, maka disajikan secara visual pada gambar di bawah ini.
Gambar 1
Memecahkan Masalah Pajak Daerah
Sumber: Government Learning Centre (2023)
Strategi peningkatan PAD berupa inkronisasi dan penyelarasan data wajib pajak dan objek pajak; penghitungan potensi; penyesuaian data baru; perbaikan regulasi, telah berhasil diterapkan di Kabupaten Kediri, Kabupaten Tuban, Kabupaten Bojonegoro, dan Kota Malang, sebagaimana dapat dilihat pada tabel berikut ini.
Tabel 2
Realisasi APBD Kabupaten/Kota
Kabupaten/Kota
Tahun
APBD
Kabupaten Kediri
2013
180 miliar
2014
295 miliar
2015
314 miliar
2016
339 miliar
2017
534 miliar
2018
453 miliar
Kabupaten Tuban
2017-2018
- 220 miliar
2019
90 miliar
Kabupaten Bojonegoro
2018-2020
APBD Terbesar Kedua di Jatim
Kota Malang
190 miliar
220 miliar
334 miliar
450 miliar
470 miliar
Progress kesiapan daerah dalam penguatan local taxing power pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dapat dilihat pada tabel di berikut ini.
Tabel 3
Reviu Kesiapan Daerah dalam Penguatan Local Taxing Power
pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
No.
Komponen Checklist
Tantangan
Strategi Implementasi
1.
Raperda PDRD sesuai dengan UU HKPD
2.
Skenario Opsen Pajak Daerah dan Dampaknya Terhadap PAD APBD Provisi dan Kabupaten/ Kota
3.
Skenario Perluasan
Basis Pajak Daerah
4.
Skenario
Penyederhanaan
Retribusi Daerah
Penyesuaian dengan
UU baru yang berlaku.
5.
Isu Strategis Lainnya
Terkait Penguatan Local
Taxing Power
Kompetensi petugas pajak daerah pemerintah daerah
baik pemerintah daerah provinsi maupun pemerintah daerah kabupaten/kota belum cukup sehingga masih
mengalami kesulitan dalam
melakukan pemungutan pajak daerah.
Sumber: DJPB Kalbar (2023)
Pajak Rokok
Jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Provinsi terdiri atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB); Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB); Pajak Alat Berat (PAB); Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB); Pajak Air Permukaan (PAP); Pajak Rokok; dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Opsen Pajak MBLB). Salah satu sumber Pendapatan Daerah Asli (PAD) Pemerintah Daerah yang potensial adalah pajak rokok. Pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah.
Objek pajak rokok adalah konsumsi rokok, meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, dan bentuk rokok lainnya yang dikenai cukai rokok. Yang dikecualikan dari objek pajak rokok adalah rokok yang tidak dikenai cukai rokok berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Subjek pajak rokok adalah konsumen rokok. Wajib Pajak Rokok adalah pengusaha pabrik rokok/produsen dan importir rokok yang memiliki izin berupa nomor pokok pengusaha barang kena cukai.
Pajak Rokok dipungut oleh instansi Pemerintah yang berwenang memungut cukai bersamaan dengan pemungutan cukai rokok. Pajak Rokok yang dipungut oleh instansi Pemerintah disetor ke rekening kas umum daerah provinsi secara proporsional berdasarkan jumlah penduduk.
Dasar pengenaan pajak rokok adalah cukai yang ditetapkan oleh Pemerintah terhadap rokok. Saat terutang pajak rokok ditetapkan pada saat terjadinya pemungutan cukai rokok terhadap pengusaha pabrik rokok atau produsen dan importir rokok yang memiliki izin berupa nomor pokok pengusaha barang kena cukai. Tarif pajak rokok ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari cukai rokok. Besaran pokok pajak rokok yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan pajak rokok dengan tarif pajak rokok.
Hasil penerimaan pajak rokok dibagihasilkan sebesar 70% (tujuh puluh persen) kepada kabupaten/kota. Pajak rokok dibagi secara proporsional paling kurang berdasarkan variabel jumlah penduduk kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan. Hasil penerimaan atas jenis pajak rokok baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota dapat dialokasikan untuk mendanai kegiatan yang telah ditentukan penggunaannya. Hasil penerimaan pajak rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota, dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan untuk masyarakat dan penegakan hukum.
Provinsi Kalimantan Barat hanya mempunyai 1 (satu) pabrik rokok hasil tembakau yang terletak di Kabupaten Bengkayang yakni PT Borneo Twindo Group. Industri rokok di Kalimantan Barat, menghadapi tantangan serius akibat meningkatnya peredaran rokok ilegal yang diduga berasal dari Malaysia. Rokok ilegal beredar luas di Kalimantan Barat dengan berbagai macam merek, bahkan dijual bebas di warung kaki lima pinggir jalan, kecuali ketika mendengar informasi razia rokok, maka pada saat itu rokok tersebut disembunyikan (Aqsori, 2024).
Beberapa gudang milik HNK dan AUI diduga berisi rokok tanpa pita cukai dari berbagai merek seperti Janda, Kalbaco, Brand, Red, Toracino, dan LA Bold, yang siap diedarkan di masyarakat. Kasus peredaran rokok ilegal tanpa cukai di Kalimantan Barat semakin memperlihatkan bagaimana aparat penegak hukum dan Bea Cukai seolah-olah tak berdaya (Butol Post, 2024).
Dalam rangka memberantas peredaran rokok ilegal, maka perlu dilakukan kegiatan penegakan hukum, minimal berupa sosialisasi ketentuan di bidang cukai hasil tembakau dan operasi pemberantasan rokok ilegal. Sosialisasi ketentuan di bidang cukai hasil tembakau dan operasi pemberantasan rokok illegal dilakukan sesuai dengan kewenangan Pemerintah Daerah dan dapat disinergikan dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Penggunaan hasil penerimaan pajak rokok untuk sosialisasi ketentuan di bidang cukai hasil tembakau dan operasi pemberantasan rokok ilegal diprioritaskan apabila dana bagi hasil cukai hasil tembakau tidak mencukupi untuk membiayai kegiatan dimaksud.
Daftar Pustaka
Buku
Kaho. (2010). Prospek Otonomi Daerah di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Laporan
Bapenda Kalbar. (2024). Laporan Kinerja Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat 2023. Kalimantan Barat: Bapenda Kalbar.
DJPB Kalbar. (2023). Kajian Fiskal Regional Kalimantan Barat Triwulan II Tahun 2023. Kalimantan Barat: DJPB Prov. Kalbar.
DJPK. (2022). Laporan Perkembangan Ekonomi dan Fiskal Daerah: Peningkatan Lokal Taxing Power. Jakarta: DJPK.
Artikel Internet
Antara Kalbar. (2023, Oktober 03). Diperlukan Modernisasi Guna Tingkatkan Penerimaan Pajak Daerah. Retrieved from https://kalbar.antaranews.com/ berita/550830/diperlukan-modernisasi-guna-tingkatkan-penerimaan-pajak-daerah
Aqsori. (2024, Maret 22). Rokok Ilegal Tanpa Cukai Marak Beredar di Pontianak. Retrieved from https://www.rri.co.id/daerah/602827/rokok-ilegal-tanpa-cukai -marak-beredar-di-pontianak
BPS. (2023, Desember 22). Realisasi Penerimaan Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia Menurut Jenis Penerimaan [Rincian 2022] (Rupiah), 2021-2023. Retrieved from https://www.bps.go.id/id/statistics-table/2/MjE4MCMy/ realisasi-penerimaan-pemerintah-provinsi-seluruh-indonesia-menurut-jenis-penerimaan--rincian-2022---rupiah-.html
Butol Post. (2024, September 15). Miris! Mafia Rokok Ilegal di Kalimantan Barat Tak Tersentuh Hukum. Retrieved from https://buol.pikiran-rakyat.com/daerah/pr-3458565699/miris-mafia-rokok-ilegal-di-kalimantan-barat-tak-tersentuh-hukum
Darmawan. (2023, Juli 18). Kebijakan Undang-Undang HKPD (Part 2) Mendorong Local Taxing Power . Retrieved from https://klc2.kemenkeu.go.id/kms/ knowledge/kebijakan-undang-undang-hkpd-part-2-mendorong-local-taxing-power-f1f7828b/detail/
Elena. (2023, Oktober 16). Kemenkeu Soroti Rasio Pajak Daerah Rendah, Hanya 2 Daerah yang Tembus 3%. Retrieved from https://ekonomi.bisnis.com/ read/20231016/259/1704794/kemenkeu-soroti-rasio-pajak-daerah-rendah-hanya-2-daerah-yang-tembus-3
Government Learning Centre. (2023, Juli 01). Ulasan Prof Masud Said mengenai PP No 35 Tahun 2023. Retrieved from https://www.governmentlearning centre.id/2023/07/ulasan-prof-masud-said-mengenai-pp-no-35-tahun-2023. html
JDIH BPK. (2023, Februari). UU HKPD Sebagai Mesin Bagi Pemerintah Daerah untuk Berakselerasi. Retrieved from https://jdih.bpk.go.id/Dokumen/Artikel/ D035B178-72D4-4B84-9D6C-671B5BD854B1
Widjaya. (2024, Mei 31). Penguatan Local Taxing Power melalui Intensifikasi Pengelolaan BPHTB atas Transaksi Lelang. Retrieved from https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/17048/Penguatan-Local-Taxing-Power-melalui-Intensifikasi-Pengelolaan-BPHTB-atas-Transaksi-Lelang.html
Lampiran
Local_Taxing_Power.pdf
Layanan Informasi Unit
Layanan Informasi Kediklatan dan Pembelajaran
Layanan Bantuan dan Pengaduan
Informasi Publik