home
Berita
Pengumuman
Artikel
Video
Sibadak
SiEVI
Instagram
Youtube
Maklumat Pelayanan
Motto Pelayanan
Silpia
Balai Diklat Keuangan Palembang, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.01/2022 tanggal 18 April 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, merupakan unit pelaksana teknis Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan melalui Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan. Balai Diklat Keuangan Palembang mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidang keuangan negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas dimaksud, Balai Diklat Keuangan Palembang menyelenggarakan fungsi :
Wilayah kerja BDK Palembang meliputi:
VISI
Menjadi pengelola diklat terunggul dan dipercaya masyarakat dalam menghasilkan manusia yang profesional di bidang keuangan negara di daerah.
MISI
1. meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang keuangan negara di daerah melalui pendidikan dan pelatihan
2. Senantiasa memperbarui diri melalui proses organisasi belajar (learning organization) sesuai dengan dinamika lingkungan internal dan eksternal
3. Berpartisipasi dalam mengembangkan masyarakat yang sadar keuangan negara
TUGAS
Balai Diklat Keuangan Palembang bertugas untuk melaksanakan penyelenggaraan pendidikan dam pelatihan keuangan negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
FUNGSI
Balai Diklat Keuangan Palembang menyelenggarakan fungsi:
Layanan Informasi Unit
Layanan Informasi Kediklatan dan Pembelajaran
Layanan Bantuan dan Pengaduan
Informasi Publik