home
Berita
Pengumuman
Artikel
Video
Horas BDK Medan
Instagram
Youtube
Tiktok
Facebook
Twitter
Pengaduan Online
Peningkatan Penerimaan Negara Sektor Perpajakan Melalui Perluasan Basis Pajak dan Analisis Komprehensif Atas Wajib Pajak
Balai Diklat Keuangan Medan
Senin, 21 Juni 2021 11:18 WIB
Kepala Balai Diklat Keuangan Medan Pelatihan Jarak Jauh Kertas Kerja Analisis Wajib Pajak dan
Pelatihan Jarak Jauh Sistem Informasi Geografis
Senin (21/6), Kepala Balai Diklat Keuangan Medan membuka secara resmi Pelatihan Jarak Jauh Kertas Kerja Analisis Wajib Pajak dan Pelatihan Jarak Jauh Sistem Informasi Geografis. Pembukaan pelatihan dilakukan secara daring melalui aplikasi Zoom dan diikuti oleh 58 peserta pelatihan dari Direktorat Jenderal Pajak.
Pelatihan Jarak Jauh Kertas Kerja Analisis Wajib Pajak dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan pemahaman baik secara teori dan praktik mengenai penyusunan kertas kerja analisis secara terstruktur dan menemukan potensi wajib pajak dari aplikasi internal dan eksternal yang dapat digunakan sebagai bahan baku pemeriksaan. Pelatihan Jarak Jauh Sistem Informasi Geografis dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi para peserta pelatihan dalam pengawasan wajib pajak dengan menggunakan aplikasi DJP Digital Map dan ECTag.
Pada pembukaan kedua pelatihan ini, Kepala Balai Diklat Keuangan Medan menyampaikan sebagaimana yang telah dinyatakan Menteri Keuangan, Ibu Sri Mulyani Indrawati, bahwa pajak merupakan tulang punggung bagi penerimaan negara, terutama dalam kondisi kritis seperti saat ini akibat adanya pandemi Covid-19, dimana perekonomian mengalami hantaman yang cukup keras. Oleh karena itu fokus pelaksanaan APBN di tahun 2021 adalah untuk penanganan Covid-19 dan percepatan pemulihan ekonomi nasional (PEN), serta untuk reformasi pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, dan reformasi birokrasi.
Pada postur APBN tahun 2021, target pendapatan negara meningkat menjadi Rp1.743,6 Triliun dan realisasi penerimaan pajak sampai April tahun 2021 mencapai Rp374,9 Triliun atau 30,94% dari target penerimaan pajak tahun 2021. Menteri Keuangan juga menyatakan bahwa porsi penerimaan pajak pada bulan April mengindikasikan adanya pemulihan dan hal ini menjadi sinyal positif dan mengindikasikan penerimaan pajak akan tumbuh pada akhir tahun.
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak senantiasa berupaya untuk meningkatkan penerimaan negara dengan melakukan evaluasi dan perbaikan organisasi dengan reformasi perpajakan dan re-organisasi. Dengan diterbitkannya PMK Nomor 184/PMK.03/2020, Direktorat Jenderal Pajak telah mengubah organisasi dan tata kerja instansi vertikal dengan pertimbangan untuk meningkatkan penerimaan pajak melalui penyelenggaraan administrasi pajak yang efisien, efektif, berintegritas, dan berkeadilan, serta untuk mewujudkan organisasi yang handal. Kebijakan ini diharapkan mampu memaksimalkan peran pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara.
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-07 tahun 2020 tentang kebijakan pengawasan dan pemeriksaan wajib pajak dalam rangka perluasan basis pajak, Direktorat Jenderal Pajak melakukan segmentasi wajib pajak untuk merumuskan metode pengawasan dan pemeriksaan yang tepat dan efektif bagi wajib pajak bagi segmen yang berbeda. Pengawasan tersebut dilakukan baik dengan penelitian secara komprehensif maupun pengawasan dengan basis kewilayahan yang kedepannya memanfaatkan DJP Digital Map. Kebijakan pengawasan dan pemeriksaan wajib pajak ini dilakukan dalam rangka perluasan basis pajak dan mengoptimalkan penerimaan pajak melalui peningkatan kepatuhan kewajiban perpajakan dan penggalian potensi wajib pajak.
Seiring dengan meningkatnya upaya penelusuran potensi wajib pajak, maka diperlukan analisis yang terstruktur dan komprehensif serta mendokumentasikan kegiatan tersebut ke dalam kertas kerja analisis. Untuk itu perlunya SDM yang memiliki kompetensi dalam menggunakan aplikasi terkait pengawasan dan penggalian potensi pajak.
Melalui PJJ Kertas Kerja Analisis Wajib Pajak dan PJJ Sistem Informasi Geografis diharapkan peserta mampu melakukan pengawasan dan pemeriksaan kepada wajib pajak secara tepat dan efektif terutama pada wajib pajak yang belum tergali potensi perpajakannya secara optimal dan juga kepada wajib pajak yang belum melaksanakan kewajiban perpajakannya serta wajib pajak yang belum terdaftar dalam sistem di Direktorat Jenderal Pajak. Kepala Balai Diklat Keuangan Medan mengharapkan peserta dapat mengikuti pelatihan dengan totalitas dan optimal (walau pelatihan dilakukan secara daring) dan peserta dapat mengambil manfaat dari pelatihan ini secara maksimal.
Layanan Informasi Unit
Layanan Informasi Kediklatan dan Pembelajaran
Layanan Bantuan dan Pengaduan
Informasi Publik