home
Berita
Pengumuman
Artikel
Video
Horas BDK Medan
Instagram
Youtube
Tiktok
Facebook
Twitter
Pengaduan Online
Pembukaan PJJ Transfer Pricing II
Balai Diklat Keuangan Medan
Senin, 27 Juni 2022 13:26 WIB
Senin (27/6), Kepala Balai Diklat Keuangan Medan, Frisda Agriani Ambarita, secara resmi membuka Pelatihan Jarak Jauh (PJJ) Transfer Pricing II. Adapun tujuan pelatihan ini adalah untuk melatih pegawai Direktorat Jenderal Pajak agar dapat melaksanaan tugas dan tanggung jawab yang diberikan kepadanya terkait Transfer Pricing dengan benar sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Pemahaman di atas sangat penting agar perlakuan perpajakan yang diterapkan oleh Pegawai tidak menimbulkan kebocoran dan kehilangan potensi pajak karena adanya transaksi Transfer Pricing.
Pada kesempatan ini, Kepala Balai Diklat Keuangan Medan menyampaikan usaha pemerintah untuk menaikan dan mengoptimalkan penerimaan pajak terkendala oleh beberapa hal, salah satunya adalah adanya penghindaran pajak (tax avoidance). Penghindaran pajak dilakukan oleh perusahaan karena perusahaan menginginkan laba dalam jumlah yang besar. Walaupun kegiatan penghindaran pajak dapat mengakibatkan beberapa resiko yang buruk bagi perusahaan, di antaranya adalah denda dan buruknya reputasi perusahaan di mata masyarakat luas. Namun resiko ini biasanya dinilai tidak sebanding dengan apa yang diperoleh perusahaan, yaitu rendahnya jumlah pajak terutang yang berpengaruh terhadap besarnya laba perusahaan. Hal inilah yang kemudian mendorong perusahaan untuk melakukan praktek penghindaran pajak.
Kegiatan penghindaran pajak ini sebenarnya dilakukan oleh perusahaan bukan untuk menggelapkan pajak, melainkan hanya untuk meminimalisasi beban pembayaran pajak. Penghindaran pajak perusahaan (corporate tax avoidance) dapat berawal dari kekayaan investor individu dan dari perusahaan berskala besar yang dapat melakukan tindakan legal maupun illegal. Penghindaran pajak (tax avoidance) kadangkala dilakukan untuk mengurangi jumlah pembayaran pajak dengan cara legal, sedangkan pengelakkan (taxp evasion) digunakan untuk mengurangi jumlah pembayaran pajak secara illegal. Penghindaran pajak dilakukan dengan memanfaatkan gap dan celah dalam peraturan perpajakan untuk mengurangi jumlah pajak perusahaan dengan cukup signifikan.
Kepala Balai Diklat Keuangan Medan berharap para peserta setelah mengikuti pelatihan ini dapat semakin mengasah kemampuan dan memberikan insight baru dalam penanganan kasus-kasus transfer pricing di satuan kerjanya masing ? masing. Karena pemahaman terkait transfer pricing sangat penting agar perlakuan perpajakan yang diterapkan oleh Pegawai tidak menimbulkan kebocoran dan kehilangan potensi pajak karena adanya transaksi Transfer Pricing
Layanan Informasi Unit
Layanan Informasi Kediklatan dan Pembelajaran
Layanan Bantuan dan Pengaduan
Informasi Publik