home
Berita
Pengumuman
Artikel
Video
Horas BDK Medan
Instagram
Youtube
Tiktok
Facebook
Twitter
Pengaduan Online
Pembukaan PJJ Pengelolaan BMN bagi Pengguna Barang: Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Pemanfaatan BMN
Balai Diklat Keuangan Medan
Senin, 17 Januari 2022 10:40 WIB
Peserta PJJ Pengelolaan BMN bagi Pengguna Barang?
Senin (17/1), Kepala Balai Diklat Keuangan Medan, Frisda Agriani Ambarita, secara resmi membuka Pelatihan Jarak Jauh (PJJ) Pengelolaan Barang Milik Negara bagi Pengguna Barang. Pelatihan ini merupakan pelatihan perdana yang diselenggarakan oleh BDK Medan di tahun 2022. Pelatihan ini diikuti oleh 29 peserta yang seluruhnya berasal dari unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Disampaikan oleh Kepala Balai Diklat Keuangan Medan dalam sambutannya bahwa pada tahun 2021 target penerimaan negara melalui pajak berhasil dicapai. Namun dalam kondisi pandemi yang belum berakhir, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga harus ditingkatkan, salah satunya dengan mengoptimalisasi pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN). Dari aspek jumlah, nilai, dan lokasi, aset-aset pemerintah memiliki potensi yang besar sebagai alternatif sumber penerimaan negara, misalnya melalui pemanfaatan atau kerja sama dengan sektor privat. Dilihat dari data historis, tren PNBP yang bersumber dari pengelolaan BMN menunjukkan peningkatan yang cukup progresif. Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat audited 2020 PNBP dari pemanfaatan BMN sebesar 513 miliar rupiah, jumlah ini meningkat drastis pada tahun 2021, PNBP dari Pemanfaatan BMN menyumbang Rp 1,28 trilliun. Tentu saja dengan jumlah aset negara yang besar diperlukan pengelolaan yang optimal, efektif dan efisien.
Melalui PJJ Pengelolaan Barang Milik Negara bagi Pengguna Barang, diharapkan para pengguna barang khususnya satker-satker di lingkungan Kementerian Keuangan dapat meningkatkan pemahaman mengenai tata cara pengelolaan barang milik negara sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan, memahami tugas, wewenang dan tanggung jawab pengguna dan kuasa pengguna BMN, dengan menerapkan 4T (tertib fisik, tertib hukum, tertib administrasi dan tingkatkan PNBP) sehingga BMN dapat dikelola dengan baik dan optimal.
Layanan Informasi Unit
Layanan Informasi Kediklatan dan Pembelajaran
Layanan Bantuan dan Pengaduan
Informasi Publik